Catat Moms! Kini Tes Calistung Dihapus untuk Syarat Masuk SD
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, baru saja menghapus tes calistung atau tes baca, tulis, dan hitung sebagai tes syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD.
Sebelumnya, tes calistung memang sering digunakan sebagai syarat masuk SD.
Nah, kebijakan penghapusan tes calistung pada PPDB jenjang SD berlaku mulai tahun 2023.
Nadiem Makarim, merilis kebijakan ini setelah banyak miskonsepsi dalam masyarakat tentang calistung pada PAUD dan kelas awal (1 dan 2) SD/MI/sederajat.
Baca Juga: 4 Cara Mengajarkan Anak Berhitung dengan Menyenangkan!
Tes Calistung Dihapus dari Syarat Masuk SD
Menurut Nadiem, saat ini kemampuan yang dibentuk pada anak di PAUD sangat berfokus pada calistung.
Calistung kerap kali dianggap sebagai satu-satunya bukti keberhasilan belajar bahkan dijadikan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sedangkan, terdapat empat fokus utama yang perlu diterapkan dalam pembelajaran. Ini dia empat fokus utama tersebut.
1. Transisi PAUD ke SD Harus Berkesinambungan
Transisi dari PAUD ke SD harus berjalan dengan mulus. Artinya Proses belajar mengajar di PAUD dan SD/MI/sederajat kelas awal harus sejalan dan berkesinambungan.
2. Setiap Anak Memiliki Hak
Artinya, setiap anak memiliki hak untuk dibina kemampuannya. Tidak hanya kemampuan kognitif, tapi juga fondasi holistik.
Seperti, kematangan emosi, kemandirian, hingga kemampuan berinteraksi.
3. Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi
Kemampuan dasar literasi dan numerasi harus dibangun mulai dari PAUD secara bertahap dan dengan cara yang menyenangkan.
Sebab, pembelajaran literasi dan numerasi juga tidak kalah penting.
4. Siap untuk Sekolah
Siap untuk sekolah adalah proses bukan hasil. Proses tersebut harus dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua.
Setiap anak memiliki kemampuan, karakter, dan kesiapan masing-masing dalam memasuki jenjang SD, jadi tidak bisa disamaratakan.
Baca Juga: 6 Metode Belajar Membaca Anak SD Paling Efektif dan Tips agar Anak Senang Membaca
Tiga Capaian Transisi PAUD ke SD
Terkait kebijakan baru ini, terdapat tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan, yaitu:
1. Menghilangkan Tes Calistung dari Proses PPDB pada SD/MI/Sederajat
Menghilangkan tes calistung ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Tes calistung juga sudah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Serta, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Menerapkan Masa Perkenalan Bagi Peserta Didik Baru Selama 2 Minggu Pertama
Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat bisa memfasilitasi anak dan orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya.
Jadi, peserta didik bisa merasa nyaman dalam kegiatan belajar.
PAUD dan SD/MI/sederajat juga harus mengenal peserta didik lebih jauh sehingga pembelajaran lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Informasi Penting tentang KIP Kuliah 2023, Simak di Sini!
3. Menerapkan Pembelajaran yang Membangun
Satuan pendidikan di PAUD dan SD/MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang menunjang enam kemampuan peserta didik.
Keenam kemampuan tersebut adalah
- Mengenal nilai agama dan budi pekerti.
- Keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi.
- Kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar.
- Kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar, seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi.
- Pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri.
- Pemaknaan terhadap belajar yang positif.
Itu dia Moms informasi seputar tes calistung yang dihapus oleh Kemendikbudristek sebagai syarat masuk SD.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.