19 Mei 2023

Apakah Tidur Membatalkan Wudu? Simak Dulu Penjelasannya

Tidur seperti apa yang membatalkan wudu ya, Moms

Pertanyaan apakah tidur membatalkan wudu kerap dipertanyakan sebagian umat muslim.

Pasalnya menurut beberapa pendapat, tidak sengaja tidur atau bahkan tidur dapat menyebabkan batal wudu. 

Oleh sebab itu, para ulama ada yang menggabungkan dalil dan melakukan memilih dalil yang lebih kuat untuk menentukan hukum batal atau tidaknya wudu saat tidur.

Apakah Tidur Membatalkan Wudu?

Mari mengamati beberapa pendapat ulama berikut ini. 

Pendapat yang Mengatakan Tidur Membatalkan Wudu

Ilustrasi Mengambil Wudu
Foto: Ilustrasi Mengambil Wudu

Berikut adalah pendapat mengenai hukum tidur membatalkan wudu. 

  • Pendapat Pertama

Dilansir dari Islam NU Online, menurut kitab yang menganut mazhab Syafi’i, sebagai contoh kitab Safinatun Naja, menyebutkan bahwa salah satu perkara yang membatalkan wudu adalah tidur.

Sebab menurut salah satu hadis riwayat Abu Dawud berbunyi, “Barang siapa tidur, maka berwudulah.”

Ada dua alasan dasar. Pertama, tidur sama dengan hilangnya akan seperti gila atau pingsan, tidur dapat membatalkan wudu karena hilangnya akal.

Orang yang tidur, pingsan, atau gila berada dalam keadaan batal wudu atau berhadas karena sedang kehilangan akal sehatnya.

Kedua, sebagai contoh kentut. Orang yang tidur tidak bisa mengontrol dirinya karena sedang kehilangan akal.

Baca Juga: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Bersyukur, Masya Allah!

Ada kemungkinan, orang yang sedang tidur mengalami kentut sehingga wudunya batal. 

Terdapat pengecualian dalam pertanyaan apakah tidur membatalkan wudu, yakni mengenai posisi saat seseorang terlelap. 

Tidur yang tidak membatalkan wudu adalah dengan posisi duduk dan bagian pantat menempel rapat di tempat duduk. 

Tidur dengan posisi tersebut dianggap tidak membatalkan wudu karena tidak memungkinkan tubuh untuk buang angin.

Berbeda halnya jika posisi tubuh dan pantat berubah saat seseorang tidur. 

  • Pendapat Kedua

Menurut pendapat Abu Hurairah, Abu Rofi’, ‘Urwah bin Az Zubair, ‘Atho’, Al Hasan AL Bashri, Ibnul Musayyib, Az Zuhri, Al Muzanni, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, danSyaikh Al Albani, tidur membatalkan wudu. 

Dalil ini menyebutkan buang air besar dan kencing yang  menyebabkan batalnya wudu ketika memakai khuf, sama halnya dengan tidur. 

Berikut adalah hadis dari Shofwan bin ‘Assal tentang mengusap khuf.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami, jika kami bersafar, maka cukup kami mengusap sepatu kami, tanpa perlu melepasnya selama tiga hari. Tidak perlu melepasnya ketika wudu batal karena buang air besar, kencing atau tertidur kecuali jika dalam keadaan junub.” Dikutip dari Hadis Riwayat An Nasai nomor 127 dan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan.

Dalam hadis juga hanya disebutkan tidur secara umum, tanpa dijelaskan tidur hanya sesaat atau yang lama.

Selain itu, tidur juga disamakan dengan kencing dan buang air besar yang merupakan perkara pembatal wudu.

Baca Juga: 3+ Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam, Insya Allah Bermanfaat!

Pendapat Tidur Tidak Membatalkan Wudu

Gerakan Salat
Foto: Gerakan Salat (Orami Photo Stocks)

Berikut adalah pendapat mengenai hukum tidur tidak membatalkan wudu. 

  • Pendapat pertama

Menurut Hadis riwayat Muslim nomor 376, Sahabat Anas bin Malik  mengatakan,

“Ketika shalat hendak ditegakkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbisik-bisik dengan seseorang. Beliau terus berbisik-bisik dengannya hingga para sahabat tertidur. Lalu Nabi Muhamamad SAW pun datang dan salat bersama mereka.

Masih dari Hadis riwayat Muslim nomor 376, Qotadah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas berkata,

“Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ketiduran kemudian mereka pun melakukan shalat, tanpa berwudu lagi.” Ada yang mengatakan, “Benarkah engkau mendengar hal ini dari Anas?” 

Qotadah mengatakan, “Iya betul. Demi Allah.”

Baca Juga: 13+ Keutamaan Majelis Ilmu dan Adabnya, Umat Muslim Wajib Tahu!

  • Pendapat kedua

Dilansir dari laman Masjid Pedesaan, menurut Syafi’i, tidur dengan pinggul bertumpu pada tanah dengan kokoh tidak batal membatalkan wudu karena diyakini tidak ada angin yang keluar saat duduk seperti itu.

Jika seseorang bersandar saat tidur, kemudian tiba-tiba terbangun sehingga ia nyaris jatuh, wudunya tidak batal selama ia tidak menyentuh tanah.

Oleh karena itu, ketetapan di kedua madzhab tersebut sama.

Jawaban apakah tidur membatalkan wudu adalah tidak. Hal itu berlaku ketika seseorang tidur sambil berdiri (qiyam) sujud (ruku’) dan sujud (sajdah) dalam atau salat di luar dalam posisi tersebut. 

Sebab, pada saat itu seseorang mampu mengendalikan dirinya.

Baca Juga: 3 Doa Minum Air Zam Zam, Bisa Mengabulkan Keinginan, Masya Allah!

Bukti tentang wudu itu ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, “Orang yang tidur sambil sujud tidak perlu berwudu kecuali jika berbaring miring. Jika berbaring miring, persendiannya akan kendur”.

Hadis di atas ini juga dinyatakan dalam salah satu riwayat Bayhaqi, “Wudu tidak wajib bagi orang yang tidur sambil berdiri, sujud dan duduk kecuali ia berbaring miring.”

Salah satu pendapat lain mengenai tidur tidak membatalkan wudu tercantum dalam hadis yang dilansir Anas,

“Dahulu para sahabat Nabi menunggu salat Isya di waktu akhir sampai kepala mereka condong (karena mengantuk), lalu mereka salat dan tidak berwudu lagi.”

Menurut HR. Abu Daud No. 200, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 601. Hadis ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Lihat Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 200.

Baca Juga: Saat Muncul Flek Coklat sebelum Haid Bolehkah Shalat?

Kesimpulan "Apakah Tidur Membatalkan Wudu"

Ilustrasi Wudu
Foto: Ilustrasi Wudu (Shutterstock.com)

Hukum apakah tidur membatalkan wudu memiliki pendapat tersendiri ada yang lemah maupun terkuat. 

Dilansir dari Rumaysho, pendapat terkuat tidur membatalkan wudu terjadi ketika seseorang tidur lelap dan tidak lagi dalam keadaan sadar. 

Dengan ketentuan, seseorang yang tidur lelap tak lagi mendengar suara, tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, atau tidak merasakan air liur yang menetes. 

Tidur dengan kriteria tersebut dianggap membatalkan wudu.

Terlepas dari tidur dalam posisi berdiri, berbaring, rukuk, atau sujud. 

Pasalnya, tidur dengan posisi dan keadaan tersebut sangat mungkin terjadi munculnya hadas

Sedangkan tidur yang terjadi hanya sesaat yang dalam keadaan mengantuk tapi masih sadar, dapat merasakan apapun termasuk suara, dianggap tidak membatalkan wudu. 

Itu dia penjelasan mengenai apakah tidur membatalkan wudu. Semoga bermanfaat.

  • https://rumaysho.com/975-tidur-seperti-apa-yang-membatalkan-wudhu.html
  • https://islam.nu.or.id/thaharah/jawaban-ibnu-arabi-mengapa-tidur-membatalkan-wudhu-hUMwc
  • https://masjidpedesaan.or.id/apakah-tidur-membatalkan-wudhu/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.