Betrand Peto Sah jadi Anak Angkat Ruben Onsu dan Sarwendah, Ini Prosedur Adopsi Anak Menurut Peraturan Negara
Kabar bahagia datang dari pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah. Pasalnya, Bertrand Peto, akhirnya telah resmi menjadi bagian dari keluarga Ruben dan Sarwendah.
Dalam akun Instagram Ruben, ia menjelaskan serangkaian prosesi adat di kampung halaman Betrand di Cancar, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk meresmikan statusnya sebagai putra angkat.
Di beberapa daerah, mungkin ada prosesi adat yang dibutuhkan untuk meresmikan pengangkatan anak kepada sebuah keluarga.
Namun, secara negara, keluarga yang hendak mengangkat anak juga perlu melakukan prosedur tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini sebagai perlindungan dan hak anak di masa datang.
Ketahui lebih lanjut tentang syarat dan prosedur resmi mengangkat anak berikut ini.
Baca Juga: Kenalan dengan Betrand Peto, Anak Angkat Ruben Onsu dan Sarwendah
Syarat Adopsi Anak
Foto: instagram.com/ruben_onsu
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, syarat untuk mengadopsi anak secara legal, yaitu:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
- Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.
- Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut sehat secara jasmani dan rohani.
- Telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan WNI).
- Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
- Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
- Adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang, asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Baca Juga: Membesarkan Anak Adopsi
Prosedur Adopsi Anak
Foto: instagram.com/ruben_onsu
Mengutip dari situs indonesia.go.id, berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:
1. Mengirimkan Surat Permohonan
Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi.
Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Dibentuk Tim dari Dinsos atau Kemensos
Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
Tim Tippa di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial.
Sementara di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Pengecekan Latar Belakang dengan Calon Orang Tua Angkat
Selanjutnya, tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orang tua angkat untuk mencari tahu kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh.
Tim Peksos mengunjungi calon orang tua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan. Lalu, tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
Baca Juga: 5 Cara Mendekatkan Hubungan Dengan Anak Adopsi
4. Meminta Kelengkapan Orang Tua Angkat
Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orang tua angkat antara lain:
- Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
- Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit
- Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan tim Tippa dan diizinkan untuk mengadopsi anak.
5. Mendapatkan Hak Asuh Sementara
Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit, dan orang tua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan membuktikan bahwa hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Itulah proses untuk mengadopsi anak. Ternyata cukup panjang dan membutuhkan waktu ya Moms.
Tetapi, tentu saja jika sudah sayang, perjalanan panjang dan waktu yang lama untuk mengurus proses adopsi anak secara hukum tidak menjadi masalah ya Moms.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.