18 Mei 2020

Ringankan Beban Pandemi COVID-19, Ini Cara Mendapatkan Listrik Gratis dari PLN Periode Mei-Oktober

Ketahui syarat dan ketentuannya, Moms

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan listrik gratis di tengah pandemi COVID-19 ini, yang berlaku mulai dari bulan Mei hingga Oktober. Hal ini disampaikan di akun Instagram resminya, @pln_id.

Pemberian listrik gratis dari PLN ini dilakukan sebagai 'stimulus' untuk meringankan dampak ekonomi yang dialami masyarakat karena wabah virus corona.

"Presiden Joko Widodo memperluas program perlindungan rakyat yang terdampak akibat pandemi COVID-19 dan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis akun PLN.

Ketahui apa saja syarat dan ketentuan, serta cara untuk mendapatkan listrik gratis berikut ini, Moms.

Baca Juga: Diskon hingga Listrik Gratis dari PLN di Wabah Corona

Syarat dan Ketentuan Listrik Gratis dari PLN

listrik gratis dari PLN-1
Foto: listrik gratis dari PLN-1 (instagram.com/pln_id)

Foto: instagram.com/pln_id

Penting diketahui, bahwa fasilitas listrik gratis dari bulan Mei hingga Oktober ini berlaku untuk pelanggan dari bisnis skala kecil (B1), dan industri skala kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450 VA.

Sementara, bagi masyarakat, ada 2 golongan yang termasuk dalam kebijakan stimulus listrik dari PLN.

  1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, mendapatkan listrik gratis 3 bulan (April-Juni).
  2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA, mendapatkan subsidi sebesar diskon 50% selama 3 bulan (April - Juni).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Juli 2020, Tuai Kritik Masyarakat

Cara Mendapatkan Listrik Gratis dari PLN

listrik gratis dari PLN-2.jpg
Foto: listrik gratis dari PLN-2.jpg (riftom.info)

Foto: riftom.info

Pihak PLN menjelaskan bahwa untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA pascabayar, secara otomatis tagihan untuk pemakaian pada rekening bulan Mei sampai dengan Oktober adalah nol Rupiah.

Sementara, bagi pelanggan prabayar yang menggunakan token listrik, token gratis tersebut sudah bisa sejak 3 Mei 2020, melalui web pln.co.id ataupun mengajukan lewat WhatsApp ke nomor 08122-123-123.

Baca Juga: Aktor Henky Solaiman Meninggal Dunia, Berikut Faktanya

Pengajuan Lewat Situs Resmi PLN

Token listrik gratis di tengah pandemi COVID-19 bisa didapatkan melalui website resmi PLN, dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengunjungi situs pln.co.id lalu pilih opsi "Stimulus COVID-19 (Token Gratis/Diskon)".
  2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.
  3. Token gratis akan ditampilkan di layar.
  4. Pelanggan bisa memasukkan token gratis tersebut ke meteran, sesuai dengan ID Pelanggan.

Pengajuan Lewat Chat WhatsApp

Selain lewat situs resmi, bisa juga mendapatkannya dengan chat via WhatsApp, berikut ini caranya:

  1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 untuk pengajuan token gratis, ikuti petunjuk yang diberikan.
  2. Token gratis akan diberikan.
  3. Pelanggan bisa langsung memasukkan token gratis, sesuai dengan ID Pelanggan.

Itu dia Moms, syarat dan ketentuan, serta cara mendapatkan listrik gratis dari PLN di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.