12 Juni 2024

Dispensasi Nikah: Pengertian, Syarat, hingga Tujuan

Merupakan dispensasi menikah bagi yang belum berusia 19 tahun
Dispensasi Nikah: Pengertian, Syarat, hingga Tujuan

Foto: Freepik

Dispensasi nikah, sebuah istilah yang sering kali membingungkan bagi sebagian orang, ya Moms.

Dalam kajian hukum dan agama, dispensasi nikah merujuk pada izin khusus yang diberikan untuk melangsungkan pernikahan bagi yang belum berusia 19 tahun.

Nah, yuridis formal Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah mengeluarkan regulasi tersebut.

Regulasi itu mengatur penanganan dan penyelesaian perkara dispensasi nikah atau dispensasi kawin.

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 21 November 2019, lho Moms.

Dengan begitu, peraturan tersebut perlu diketahui dan diberlakukan bagi segenap lapisan masyarakat.

Yuk, Moms simak selengkapnya tentang dispensasi nikah di bawah ini.

Baca Juga: Cara Menghitung Weton Jodoh, Ini 'Bocoran' Jodohmu!

Pengertian Dispensasi Nikah

Ilustrasi Dispensasi Nikah
Foto: Ilustrasi Dispensasi Nikah (Freepik.com/wirestock)

Dispensasi nikah atau disebut juga dispensasi kawin merujuk pada izin yang diberikan pengadilan pada calon pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Panduan Penanganan Permohonan Dispensasi Pernikahan.

Menurut informasi dari situs Pengadilan Agama, dispensasi nikah mengacu pada upaya untuk memungkinkan mereka yang ingin menikah tetapi belum memenuhi batas usia yang ditetapkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, orang tua dari calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Mengajukan permohonan tersebut melalui proses persidangan untuk mendapatkan izin pernikahan.

Jadi, tujuan dari dispensasi nikah adalah memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan menurut hukum positif.

Oleh karena itu, undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Tujuan Dispensasi Nikah

Pasangan Menikah
Foto: Pasangan Menikah (Freepik.com/senivpetro)

Mengutip dari Pengadilan Negara, tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin adalah untuk:

  • Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu:
    • Asas kepentingan terbaik bagi anak
    • Asas hak hidup dan tumbuh kembang anak
    • Asas penghargaan atas pendapat anak
    • Asas penghargaan harkat dan martabat manusia
    • Asas non diskriminasi
    • Keseteraan gender
    • Asas persamaan di depan hukum
    • Asas keadilan
    • Asas kemanfaatan
    • Asas kepastian hukum;
  • Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak;
  • Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak;
  • Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin
  • Mewujudkan standarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.

Baca Juga: 7 Jenis Ujian Pernikahan 5 Tahun Pertama yang Terasa Berat

Syarat Administrasi Dispensasi Nikah

Nah, seperti yang sudah dijelaskan di atas, pernikahan diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Sementara, jika adanya penyimpangan usia, pihak terkait perlu meminta dispensasi nikah ke pengadilan yang berwenang.

Aturan pemberian dispensasi nikah adalah diajukan oleh orang tua atau wali dengan wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai.

Hal ini tentunya dengan memperhatikan syarat-syarat. Berikut syarat administrasinya:

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri dan
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak

Jika syarat itu tidak terpenuhi, dokumen alternatif yang menjelaskan identitas anak dan orang tua atau wali bisa digunakan (Pasal 5 ayat (2) Perma No. 5 Tahun 2019).

Jika syarat administrasi dalam permohonan Dispensasi Kawin tidak terpenuhi, Panitera akan mengembalikan permohonan kepada Pemohon untuk dilengkapi.

Namun, jika permohonan Dispensasi Kawin telah memenuhi syarat administrasi, permohonan tersebut didaftar dalam register, setelah membayar panjar biaya perkara.

Permohonan Dispensasi Kawin diajukan oleh:

  • Orang tua
  • Jika orang tua bercerai, tetap oleh kedua orang tua atau salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh terhadap anak berdasar putusan pengadilan
  • Jika salah satu orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui alamatnya, dispensasi kawin diajukan oleh salah satu orang tua
  • Wali anak jika kedua orang tua meninggal dunia atau dicabut kekuasaannya atau tidak diketahui keberadaannya
  • Kuasa orang tua/wali jika orang tua/wali berhalangan

Baca Juga: Ketahui Pernikahan Adat Jawa yang Penuh Doa dan Makna

Risiko Perkawinan

Menikah
Foto: Menikah (Orami Photo Stock)

Mengutip dari Pengadilan Agama Jakarta Barat, hakim akan memberikan nasihat pada:

  • Pemohon
  • Anak
  • Calon Suami/Isteri
  • Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri.

Nasihat disampaikan untuk memastikan Pemohon, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Istri untuk memahami risiko perkawinan.

Berikut risiko perkawinan:

  1. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak
  2. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun
  3. Belum siapnya organ reproduksi anak
  4. Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak
  5. Potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: 14 Prosesi Pernikahan Adat Batak Toba, Mulai dari Persiapan!

Hal Utama yang Harus Dipertimbangkan

Mengutip dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, paling tidak ada tiga hal utama yang harus dipertimbangan dalam menjatuhkan penetapan dispensasi nikah.

  1. Keselamatan jiwa anak yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap jiwa (hifzhun al nafs).
  2. Kelanjutan pendidikan anak yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap akal (hifzhu al aql); dan
  3. Keselamatan keturunan yang berkaitan dengan tujuan perlindungan terhadap keturunan (hifzhu al nasl).

Itulah informasi seputar dispensasi nikah yang bisa kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

  • https://tangerang.kemenag.go.id/informasi/urgensi-dispensasi-nikah-pasca-revisi-uu-perkawinan
  • https://pa-jakartabarat.go.id/dispensasi-kawin/
  • https://www.pa-bojonegoro.go.id/article/Dispensasi-Kawin-Menurut-Peraturan-Mahkamah-Agung-RI-Nomor-5-Tahun-2019#:~:text=Makna%20Dispensasi%20Kawin%20adalah%20pemberian,19%20tahun%20untuk%20melangsungkan%20perkawinan.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.