08 Agustus 2022

Bagaimana Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam? Begini Pendapat Ulama!

Ada yang menghalalkan, ada juga yang mengharamkan

Hukum jual beli kucing menjadi hal yang banyak diperbincangkan. Terlebih tidak jarang masyarakat Indonesia yang memiliki kucing.

Kucing sendiri sudah menjadi primadona tersendiri di dalam masyarakat Indonesia. Terbukti, kini banyak sekali orang-orang yang mengunggah foto-foto kucing di media sosial.

Memiliki kucing sendiri bisa membantu dalam meringankan stres. Bukan hanya kucing, sebagian orang memutuskan untuk memelihara binatang untuk menemani hidup mereka.

Namun, bagaimana hukum jual beli kucing dalam Islam? Jangan sampai enggak tahu, ini dia!

Baca Juga: 9 Larangan Saat Haid Menurut Islam dan Kesehatan, Wajib Tahu!

Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

hukum jual beli kucing
Foto: hukum jual beli kucing

Foto: Orami Photo Stock

Kucing termasuk hewan peliharaan yang digemari karena kelucuannya, keindahan warna atau bahkan perilaku yang membuat kita merasa gemas.

Sama seperti binatang yang lainnya, kucing sendiri pun memiliki berbagai macam jenis dan kemudian diternak serta diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan.

Praktik jual beli kucing sendiri ternyata sudah hadir sejak dulu. Bahkan hukum jual beli kucing dan praktiknya sudah menjadi perbincangan para sahabat rasul.

Baca Juga: 5+ Adab Istri ketika Suami Marah Menurut Ajaran Islam, Wajib Dipahami!

1. Hukum Diperbolehkan Jual Beli Kucing

hukum jual beli kucing
Foto: hukum jual beli kucing (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Sebagian sahabat rasul melarang praktik jual beli kucing karena tak memenuhi syarat sebagai produk terutama dari aspek manfaat. Meski demikian, sebagian lagi merinci hukumnya dari jenis kucing, jinak atau liar.

Dikutip dari NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli kucing. Hal tersebut dikarenakan kucing termasuk zat suci dan mengandung manfaat. Berangkat dari sana, mayoritas ulama pun memperbolehkan dalam hukum jual beli kucing.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan setelah Berhubungan Intim Menurut Islam? Simak di Sini!

Hal itu disebutkan dalam Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, yang berbunyi;

"Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya," (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).

Imam An-Nawawi dalam kumpulan fatwanya menyebut jual kucing dan kera seperti praktik yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, kedua hewan tersebut memenuhi kriteria produk yang ditentukan dalam norma jual dan beli dalam fiqih.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peraturan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

"Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," (Imam An-Nawawi, Fatawal Imam An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2018 M/1439 H], halaman 76).

Baca Juga: 9+ Tips dan Ramuan Agar Cepat Hamil dalam Islam, Alami Tanpa Obat-obatan!

Jadi perlu digarisbahwahi, jika kucing itu bermanfaat, maka tidak masalah diperjualbelikan. Manfaat di sini tentu saja bukan hanya sebagai hewan hiasan, namun benar-benar manfaat bagi pemiliknya.

Imam Nawawi rahimahullah pernah berkata, “Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak ada manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Nah dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa praktik jual beli kucing peliharaan diperbolehkan menurut ketentuan muamalah. Tetapi yang perlu diperhatikan dalam praktik jual beli kucing dan hewan-hewan peliharaan lainnya adalah hukum positif agar tidak melanggar peratuan terkait satwa-satwa yang dilindungi.

Nah itu dia mengenai hukum jual beli kucing yang diperbolehkan. Agar berimbang, yuk ketahui hukum yang melarang jual beli kucing.

Berikut penjelasan mendalamnya!

Baca Juga: 3+ Macam-macam Najis dalam Islam dan Cara Membersihkannya, Catat!

2. Hukum yang Melarang Jual Beli Kucing

hukum jual beli kucing
Foto: hukum jual beli kucing (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Seperti yang sudah disebutkan, hukum jual beli kucing terbagi menjadi dua. Ada ulama yang mendukung dan ada ulama yang juga melarang atau bahkan mengharamkannya.

Pendapat ini berasa dari Zahiriya dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Dikutip dari konsultasi Syariah, Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu.

Di antara hadits yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

"Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu." (HR. Muslim 1569).

Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur." (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani). Dalam hadits ini, yang dimaksud dengan sinnur adalah kucing.

Baca Juga: Mengenal 9 Wali Songo, Para Tokoh Penyebaran Ajaran Islam di Pulau Jawa

Sementara itu, As-Syaukani mengatakan,

Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.

Meski demikian, ada ulama yang mengatakan bahwa yang tidak boleh diperjualbelikan dalam hukum jual beli kucing adalah jenis yang liar.

"Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung." (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).

Sementara itu, Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan:

"Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadits ini." (Zadul Ma’ad, 5/685).

Baca Juga: Moms Pelihara Kucing? Simak Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing Berikut Ini!

Nah itu dia hukum jual beli kucing dalam Islam. Jadi ada yang menghalalkan dan ada pula yang mengharamkannya. Wallahualam..

  • https://islam.nu.or.id/post/read/123556/hukum-jual-beli-kucing-peliharaan
  • https://konsultasisyariah.com/24537-hukum-jual-beli-kucing.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.