Mengenal Gharar dalam Jual Beli yang Hukumnya Dilarang dalam Agama Islam
Dalam berniaga atau transaksi jual dan beli, umat muslim pastinya pernah mendengar kata gharar. Secara umum gharar dapat diartikan sebagai transaksi yang tidak jelas dan berisiko merugikan salah satu pihak.
Islam melarang aktivitas gharar dan hal itu tercantum di dalam firman Allah yang ada di Alquran. Mari simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Gharar
Istilah gharar ini dapat Moms jumpai dalam hukum ekonomi agama Islam, utamanya dalam kegiatan jual dan beli.
Menurut bahasa, gharar punya arti sebagai pertaruhan (Al-Mukhtarah) dan ketidakjelasan (Al-Jahalah).
Menurut beberapa kata tersebut, gharar dapat diartikan sebagai bentuk jual beli yang punya unsur-unsur ketidakjelasan atau perjudian (bertaruh).
Kegiatan jual beli ini dapat menyebabkan hasil yang tidak pasti terhadap hak dan kewajiban dari penjual maupun pembeli.
Sementara itu, secara istilah fiqh artinya ketidaktahuan terhadap akibat suatu perkara atau peristiwa transaksi jual beli.
Hal ini juga bisa dimaknai sebagai ketidakjelasan antara baik dengan buruknya dalam perdagangan.
Baca Juga: Tata Cara Tayamum, Pengganti Wudhu saat Keadaan Mendesak
Sementara itu, dilansir dari laman Institut Agama Islam An Nur Lampung, beberapa ulama punya definisi yang berbeda-beda mengenai apa itu gharar. Berikut penjelasannya:
- Menurut As-Sarokhsi al-Hanafi
Gharar itu adalah sesuatu yang akibatnya tertutup atau tidak diketahui. Oleh sebab itu, sebaiknya tidak dilakukan atau dilarang dilakukan.
- Menurut al-Qarafi al-Maliki
Gharar merupakan sesuatu yang asal muasalnya tidak diketahui apakah bisa didapatkan atau tidak, seperti burung di udara atau ikan di air.
- Menurut ar-Ramli asy-Syafi’i
Kegiatan jual dan beli yang bersifat gharar memiliki dua hal yang mungkin terjadi. Kemungkinan yang paling besar adalah hal yang paling dikhawatirkan.
- Menurut al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali
Sesuatu yang berada di atas dua kemungkinan di mana salah satunya tidak lebih jelas dari yang lainnya.
- Menurut Ibnu Hazm azh-Zhahiri
Mentransaksikan sesuatu yang tidak jelas ukuran dan spesifikasinya pada saat akad.
Baca Juga: Niat Salat Qobliyah Subuh, Tata Cara serta Keutamaan dan Doa Setelah Salat, Yuk Amalkan!
Hukum Gharar dalam Islam
Gharar dilarang karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Bathil adalah sesuatu yang sifatnya nirfaedah dan sia-sia.
Selain itu, bathil punya makna cenderung merugikan salah satu pihak yang melakukan aktivitas jual beli.
Penjelasan tersebut dapat ditemui dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 29.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Menurut surat Al Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Secara garis besar, kedua surat Al-Quran tersebut menjelaskan adanya larangan tentang tidak boleh saling memakan atau mengambil atau harta seseorang dengan cara bathil.
Selain merugikan orang lain, larangan gharar dalam transaksi jual beli ini juga mengandung maksud untuk menjaga harta agar tidak hilang dan menghilangkan sikap permusuhan yang terjadi pada orang akibat jenis jual beli ini.
Baca Juga: 7 Palung Terdalam di Indonesia, Ada yang Lebih dari 7.400 Meter, Lho!
Jenis dan Contoh Gharar
Dikutip dari laman Al-Manhaj, ada tiga jenis gharar. Dilihat dari peristiwanya, jual-beli yang dilarang bisa ditinjau dari sisi berikut ini:
Menjual dan Membeli Barang yang Belum Ada
Kondisi ini disebut juga dengan ma’dum. Contohnya, seperti jual beli janin dari hewan ternak.
Menjual dan Membeli Barang yang Tidak Jelas
Ini disebut dengan istilah majhul. Contoh seperti pernyataan seseorang, “Saya menjual barang dengan harga sepuluh ribu rupiah."
Namun, bentuk jenis, dan apa barangnya belum diketahui secara jelas.
Bisa juga karena deskripsinya tidak jelas, seperti contoh, “Saya jual rumah kepadamu seharga lima puluh juta."
Namun, ukuran lokasi, luas tanah, dan bangunanya tidak diketahui.
Jual Beli barang yang Tidak Mampu Diserahterimakan
Contoh jual menjual dan membeli motor yang sedang dicuri. Ketidakjelasan ini turut dapat terjadi pada harga, barang, dan akad jual belinya.
Baca Juga: 45+ Hadits Pendek dan Artinya yang Mudah Dihafal, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!
Salah satu contoh gharar adalah bisnis skema ponzi.
Skema ini adalah investasi palsu yang dijalankan dengan membayar keuntungan terlebih dahulu untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya.
Biasanya, gharar jenis ini punya iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu sesingkat mungkin.
Sebagai contohnya pada bisnis travel yang pernah diungkap media beberapa tahun lalu.
Skema bisnis yang diterapkan adalah uang jamaah baru digunakan untuk memberangkatkan jamaah yang daftar terlebih dahulu.
Dengan demikian, jamaah baru hanya bisa berangkat jika ada jamaah baru lain yang mendaftar untuk membiayai keberangkatannya.
Praktik bisnis ini terdapat gharar alias ketidakpastian dan ditentang secara syariah.
Itu dia penjelasan mengenai gharar, semoga Moms bisa lebih hati-hati agar terhindar dari aktivitas jual beli yang menyebabkan kerugian semata.
- https://an-nur.ac.id/definisi-gharar-menurut-ulama/
- https://media.neliti.com/media/publications/194934-ID-analisis-bentuk-gharar-dalam-transaksi-e.pdf
- https://bincangsyariah.com/kolom/fikih-ekonomi-7-menghindari-maisir-dan-gharar/
- https://alamisharia.co.id/blogs/ekonomi-syariah/ternyata-ini-5-alasan-gharar-dilarang-syariah/
- https://www.finansialku.com/gharar-adalah/
- https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
- https://almanhaj.or.id/2649-jual-beli-gharar.html
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.