Kredit Mobil Syariah: Hukum, Syarat, dan Lembaga Penyedia
Kredit mobil syariah adalah salah satu cara membeli mobil bekas maupun baru yang diinginkan, tanpa harus terkena bunga ataupun riba.
Selain itu, kredit mobil syariah juga menawarkan beberapa keuntungan menarik, salah satunya adalah kamu bisa kredit mobil tanpa DP, baik untuk mobil baru atau bekas.
Hal inilah yang membuat kredit mobil bekas berbasis syariah kini juga semakin diminati.
Dalam kredit ini, Moms tidak akan dibebankan bunga untuk setiap pembelian dan cicilan mobil.
Hal ini karena konsep memberikan bunga dalam suatu transaksi termasuk perbuatan riba sehingga harus dihindari.
Prinsip dalam kredit mobil syariah tanpa DP ini adalah penyedia jasa akan membelikan kebutuhan pelanggan terlebih dahulu kemudian menjual kembali kepada pelanggan dengan keuntungan yang telah disepakati.
Berikut ini adalah informasi seputar kredit mobil syariah secara lengkap. Disimak yuk, Moms!
Baca Juga: Sebelum Memutuskan Kredit Mobil, 4 Hal Ini Perlu Jadi Pertimbangan
Dasar Hukum Kredit Mobil Syariah
Agar lebih paham mengenai pengertian kredit mobil syariah, alangkah baiknya ita ketahui lebih dahulu dasar hukum kredit syariah yang dikeluarkan beberapa bank syariah.
Salah satu dasar hukum kredit syariah diambil dari Fatwa DSN-MUI No. 04 Tahun 2000 mengenai Murabahah.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan mengenai ketentuan Murabahah kepada Nasabah, yaitu:
- Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
- Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
- Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
- Dalam jual beli ini bank diperbolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
- Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
- Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
- Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
- jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
- jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Selain Fatwa DSN-MUI No. 4 Tahun 2000, dasar hukum lainnya terdapat di Fatwa DSN-MUI No. 13 Tahun 2000 yang menjelaskan mengenai uang muka murabahah, serta Fatwa DSN-MUI No. 111 Tahun 2017 dijelaskan mengenai akad jual beli murabahah, atau dalam hal ini adalah kredit mobil syariah.
Baca Juga: 5 Cara Aman dan Nyaman Membawa Balita di Mobil
Syarat Kredit Mobil Syariah
Untuk bisa mengajukan kredit mobil syariah ini, ada beberapa persyaratan yang harus Moms siapkan terlebih dahulu.
Persyaratan yang diperlukan sebenarnya sangat mudah hanya terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri atau KTP
- Slip gaji atau rekening koran 3 bulan terakhir sebagai bukti memiliki sumber penghasilan tetap
- Memiliki SIM A
- Jika memiliki usaha, lampirkan laporan mengenai keterangan usaha yang dijalankan
Beberapa poin di atas merupakan syarat utama jika Moms ingin mengajukan kredit mobil tanpa riba.
Akan tetapi masing-masing lembaga keuangan, bank syariah atau perusahaan penyedia layanan kredit syariah biasanya menambahkan beberapa persyaratan tertentu seperti batasan umur, fotokopi surat nikah, hingga surat keterangan dari tempat kerja jika diperlukan.
Tak hanya offline, beberapa pinjaman online syariah juga kini tersedia untuk Moms yang ingin membeli mobil baru maupun bekas tanpa khawatir adanya riba.
Baca Juga: Bahayanya Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
Daftar Lembaga Penyedia Kredit Mobil Syariah
Karena syaratnya yang mudah, maka banyak masyarakat yang kini mulai memiliki sistem kredit mobil syariah.
Untuk melakukan kredit mobil syariah, ada baiknya Moms mempercayakan lembaga penyedia kredit mobil syariah.
Entah itu bank syariah atau leasing syariah. Dibawah ini, ada beberapa daftar lembaga penyedia kredit mobil syariah yang bisa Moms jadikan pertimbangan. Disimak yuk, Moms!
1. Bank Syariah Mandiri (BSM)
Lembaga pertama dalam daftar peenyedia kredit mobil syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM).
Lembaga di bawah Bank Mandiri ini menyediakan kredit mobil syariah yang didukung 3000 lebih dealer, serta tergolong ringan.
Lembaga ini cocok buat Moms yang mau mengambil mobil dalam kondisi baru. Untuk tenor BSM menawarkan masa tenor yang panjang, yakni 60 bulan alias 5 tahun.
2. BNI Oto iB Hasanah
Lembaga penyedia kredit mobil selanjutnya adalah BNI Oto iB Hasanah. Lembaga ini memiliki keunggulan berupa pembiayaan yang variatif, harga jual yang stabil, hingga uang muka yang ringan.
Untuk pembiayaan, BNI Oto iB Hasanah menawarkan pembiayaan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 1 miliar. Tenornya sendiri sama dengan BSM, yakni 60 bulan alias 5 tahun.
Saat ini, BNI Oto iB Hasanah membebaskan Moms untuk melakukan pengajuan kredit secara online. Caranya, Moms hanya perlu mengunjungi dan melakukan registrasi di situs resmi mereka.
Nantinya, mereka bakal menghubungi via telepon atau WhatsApp untuk memberi info-info penting soal kredit mobil syariah yang akan diambil.
3. BPRS Al Salaam Kredit Mobil Syariah
Jika mengajukan kredit mobil syariah di lembaga ini, Moms akan mendapatkan aneka promo dan penawaran angsuran yang tidak fluktuatif.
Lembaga ini tak hanya menawarkan kredit untuk mobil yang baru, tetapi juga mobil bekas.
Rata-rata, lembaga penyedia kredit mobil syariah hanya ditujukan bagi individu saja. Namun, hal itu berbeda dengan BPRS.
Di lembaga ini, pengajuan kredit mobil syariah bisa dilakukan oleh badan usaha.
Baca Juga: Kartu Kredit Sebagai “Sarana Bertahan” di Tanggal Tua, Benarkah?
4. KKB BRI Syariah iB
Seperti lembaga sebelumnya, lembaga satu ini juga membebaskan untuk melakukan kredit mobil syariah untuk unit baru atau bekas.
Lembaga ini menawarkan sistem jual beli sebagai prinsip utamanya.
Mom bisa melakukan pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bila ingin mendapatkannya, Moms harus membayar uang mukanya sebesar 30%.
Lembaga ini menyediakan kredit mobil syariah khusus untuk para karyawan dan profesional.
5. Mobilima
Jika lembaga penyedia kredit mobil syariah sebelumnya merupakan bank syariah, berbeda dengan lembaga satu ini.
Mobilima merupakan perusahaan financial technology yang menyediakan layanan kredit mobil syariah.
Seperti lembaga penyedia kredit mobil syariah, perusahaan ini juga akan membeli dulu mobilnya secara cash, lalu menawarkannya ke kita untuk dikredit.
Mobilima memberlakukan kredit untuk berbagai pihak.
Baik dari karyawan, pelaku usaha, dan badan usaha. Setiap pihak akan diberi persyaratan berbeda-beda saat hendak mengajukan kredit.
Jika telah memenuhi syarat, kreditur bakal diminta untuk masuk ke situs resmi Mobilima. Di sana, kreditur memilih jenis mobil yang hendak dikredit.
Baca Juga: Agar Tidak Terjebak "Lingkaran Setan", Ketahui Cara Bijak Pakai Kartu Kredit
Itu dia Moms berbagai informasi seputar kredit mobil syariah yang aman dari riba. Semoga artikel ini dapat bermanfaat, ya!
- https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detail-content/kredit-mobil-syariah-keuntungan-perbedaannya-dengan-kredit-konvensional/
- http://www.kreditmobilsyariah.id/
- https://www.carmudi.co.id/journal/beli-mobil-bekas-pakai-kredit-syariah-makin-mudah/
- https://lifepal.co.id/media/kredit-mobil-syariah/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.