Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu? Ini Hadisnya!
Bagi umat Islam, perkara apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu masih menjadi pertanyaan tersendiri.
Pasalnya, wudu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan amalan-amalan seperti salat, mengaji, atau membaca Al Quran.
Ada beberapa pendapat yang bisa diamatin dan diamalkan mengenai perkara wudu di antara suami istri.
Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu?
Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu?
Dilansir dari Islam NU Online, menurut pendapat populer di kalangan umat Islam Indonesia, menyentuh istri membatalkan wudu jika tanpa penutup atau aling-aling, kecuali rambut, gigi, dan kuku.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafi, menyentuh perempuan baik istri atau mahramnya tidak membatalkan wudu secara mutlak, baik diiringi syahwat maupun tidak.
Di samping itu, menurut Imam Malik, sepanjang menyentuhnya tidak diiringi syahwat maka wudu yang dilakukan suami istri tidak batal.
Baca Juga: Taharah, Menyucikan Diri dari Najis dan Hadas dalam Islam
Dikutip dari laman Rumaysho, menurut Madzhab Syafii, pertanyaan apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu meskipun terjadi tanpa syahwat tercantum dalam sebuah dalil.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Latin: Arab-Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).
Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”
Imam Syafii rahimahullah pun menjelaskan mengenai firman Allah Ta’ala di atas,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Maksud dari latin Lamastumun Nisaa adalah bersentuhan kulit dan kulit, walaupun bukan berjimak. Jimak atau jima adalah hubungan suami istri yang mengikuti sunah Rasulullah SAW dan menghindari larangan-larangannya.
Baca Juga: 9+ Tips dan Ramuan Agar Cepat Hamil dalam Islam, Alami Tanpa Obat-obatan!
Arti kalimat tersebut memiliki tafsir dengan beberapa alasan:
perempuan) dibarengkan dengan al-ghaith (buang hajat).
Hal ini menunjukkan bahwa “lamsun nisaa’” termasuk jenis hadas ash-ghor atau hadas kecil yang bukan karena junub seperti buang hajat. Sehingga yang dimaksudkan adlaah al-lams dengan tangan, bukan jimak
- Kedua, jika ditinjau dari bahasa Arab, laamasa dalam ayat tersebut bermakna
وَلَوْ نَزَّلْنَا عَلَيْكَ كِتَابًا فِي قِرْطَاسٍ فَلَمَسُوهُ بِأَيْدِيهِمْ
“Dan kalau Kami turunkan kepadamu tulisan di atas kertas, lalu mereka dapat menyentuhnya dengan tangan mereka sendiri.” (Surah Al-An’am ayat 7)
Sebagaimana hadits ini menunjukkan al-lamsu bermakna meraba,
وَالْيَدُ زِنَاهَا اللَّمْسُ
“Zinanya tangan adalah dengan meraba.” (HR. Ahmad, 2:349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini sahih).
- Ketiga, dalil dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
قُبْلَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَجَسُّهَا بِيَدِهِ مِنْ الْمُلَامَسَةِ فَمَنْ قَبَّلَ امْرَأَتَهُ أَوْ جَسَّهَا بِيَدِهِ فَعَلَيْهِ الْوُضُوءُ
“Ciuman dan rabaan tangan laki-laki pada istrinya termasuk mulamasah. Barangsiapa yang mencium istrinya atau merabanya, wajib baginya berwudu, “ menurut HR. Imam Malik dalam Al-Muwatha dengan sanad sahih.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Menurut Ajaran Islam, Catat!
Hal yang perlu diketahui lebih lanjut, tercantum dalam Hasyiyah Al-Bujairami 1:211, yang menyatakan bahwa al-lams termasuk pembatal wudu dengan lima syarat:
- Antara lawan jenis, laki-laki dan perempuan.
- Menyentuh kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku.
- Tanpa penghalang (haa-il).
- Telah memiliki kecenderungan syahwat.
- Sesama bukan mahram.
Maksud dari al-lams adalah bersentuhan kulit dan kulit, baik dengan sentuhan syahwat atau tidak. Hal yang mencakup adalah menyentuh tangan, badan, atau anggota tubuh lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja.
Dengan demikian, artinya suami istri bersentuhan membatalkan wudu.
Baca Juga: Apakah Keputihan Itu Najis? Yuk, Cari Tahu Dalil dan Hukumnya di Sini!
Ada Pula Dalil yang Mengatakan Tidak Membatalkan Wudu
Masih dinukil dari Rumaysho, dalil yang berasal dari ulama Hanafiyah termasuk Ibnu Taimiyah, mengatakan apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu adalah tidak.
Hal itu juga berlaku baik dengan syahwat atau tanpa syahwat, baik menyentuh istri, bukan mahram, atau mahram.
- Pertama, dalam Hadis riwayat Muslim nomor 486, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (salat) di masjid.”
- Kedua, dalam HR. Bukhari, nomor 382 dan HR Muslim nomor 512 Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika berdiri, beliau membentangkan kakiku lagi.”
Aisyah melanjutkan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”
Baca Juga: Rukun Iman dan Maknanya, Wajib Diyakini Umat Islam!
- Ketiga, dalam HR. Ahmad 42:479, Abu Daud, nomor 179, Tirmidzi nomor 86, Ibnu Majah 1:168, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ, ثُمَّ خَرَجَ إِلَى اَلصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ – أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَضَعَّفَهُ اَلْبُخَارِيّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri beliau, kemudian beliau pergi shalat tanpa mengulangi wudunya lagi.”
Imam Bukhari mengatakan hadis ini sebagai hadis dhaif. Akan tetapi, belakangan mensahihkan hadis ini, seperti Ibnu Jarir, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Katsir, Ibnu At-Turkumani, Az-Zi’la’i, Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Al-Albani, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz.
Masih ada perselisihan kuat di antara para ulama mengenai hadis ketiga yang membahas apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu.
Ulama yang mendhaifkan hadis tersebut adalah Imam Al-Bukhari yang disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani dalam Bulugh Al-Maram.
Baca Juga: 3+ Mengelola Keuangan Rumah Tangga dalam Islam, Insya Allah Bermanfaat!
Kesimpulan Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudu
Pendapat atau hukum mengenai apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu, memiliki pendapat atau dalil yang berbeda.
Moms dan Dads dapat mengikuti berdasarkan dalil dan hadis di atas.
Suami istri bersentuhan membatalkan wudu, jika bersentuhan kulit dengan kulit disertai syahwat.
Sementara itu, bagi yang mengikuti hadis dari Aisyah apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudu, bersentuhan kulit dan kulit tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudu sebagaimana yang disebutkan di atas.
Itu dia penjelasannya dan semoga bermanfaat.
- https://rumaysho.com/30692-dalil-lengkap-menyentuh-istri-membatalkan-wudhu.html
- https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menyentuh-istri-apakah-batalkan-wudhu-Uxlgol
- https://tafsirweb.com/1890-surat-al-maidah-ayat-6.html
- https://www.laduni.id/post/read/55868/hukum-pasangan-suami-istri-bersentuhan-setelah-wudhu
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.