14 Daftar Makanan Haram Disertai Dalil dan Penjelasannya
Minuman dan makanan haram wajib dihindari oleh umat muslim.
Larangan ini sudah tertulis dalam alquran dan harus dipatuhi oleh kaum muslim di seluruh dunia.
Bukan tanpa alasan, makanan haram tidak boleh dikonsumsi lantaran memiliki efek buruk untuk tubuh.
Agar tidak salah lagi, simak daftar makanan haram dan dalilnya dalam Agama Islam dalam artikel berikut.
Daftar Makanan Haram
Setelah tahu bagaimana posisi makanan haram dalam Al-Qur'an, kini Moms juga perlu tahu apa saja yang makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
1. Bangkai dan Babi
Bangkai dan babi yang termasuk makanan haram, disebut dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3.
Status darah dan hewan yang disembelih tidak dengan nama Allah SWT juga disebutkan dalam ayat ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
2. Hewan yang Mati dengan Tidak Menyebutkan Nama Allah SWT
Selain dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3, ketentuan makan hewan mati tidak dengan disebut nama Allah SWT juga ada dalam Al-An'am ayat 121.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."
3. Hewan yang Makan Kotoran
Hewan pemakan kotoran (jalallah) termasuk dalam makanan haram yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diceritakan Ibnu Umar. Muslim disarankan tidak makan daging atau susu yang dihasikan hewan jallalah.
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ عَنْ لُحُومِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya:
"Rasulullah SAW melarang daging dan susu dari jallalah." (HR Ibnu Majah).
Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi
4. Darah yang Mengalir
Ketentuan terkait mengkonsumsi darah yang mengalir bisa dilihat dalam Al-Qur'an surat Al-an'am ayat 145.
Aturan ini bisa menjadi panduan para muslim dalam menghindari makanan haram.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.
Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."
5. Hewan yang Bertaring
Ketentuan tidak makan hewan yang bertaring terdapat dalam hadis yang diceritakan Abu Hurrairah.
Muslim sudah selayaknya menaati anjuran ini, karena termasuk dalam makanan haram.
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (HR Muslim).
6. Burung yang Berkuku Tajam
Sebagai hewan jenis unggas, burung sebetulnya halal dikomsumsi para muslim.
Namun ketentuan yang berbeda diterapkan pada burung yang berkuku tajam, sesuai dalam hadis yang diceritakan Ibnu Abbas hukumnya menjadi makanan haram.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Artinya:
"Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram." (HR Muslim).
7. Hewan yang Disembelih Atas Nama Selain Allah
Beberapa jenis hewan juga dapat masuk dalam golongan makanan haram, jika disembelih atas nama selain Allah.
Larangan ini tertulis dalam Alquran Surat Al- An'am ayat 121 yang berbunyi.
وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَٰدِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya:
"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.
Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik."
Baca Juga: 5 Resep Gulai Ikan Kakap Sederhana Tanpa Ribet, Yuk Coba!
8. Hewan yang Diperintahkan oleh Agama untuk Dibunuh
Dalam islam hewan yang diperintahkan untuk dibunuh oleh agama juga masuk daftar makanan haram lho.
Larangan konsumsi makanan haram ini telah disebutkan dalam hadis berikut.
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya:
“Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Muslim dan Bukhari).
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya: “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
9. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh
Selain hewan yang harus dibunuh, ada juga hewan yang dilarang untuk dibunuh oleh agama dan tidak boleh dikonsumsi.
Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.”
Jenis hewan tersebut telah disebutkan dalam beberapa hadis berikut.
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban).
Di dalam hadis yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya:
“Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya,” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Al-Hakim, dan Baihaqi).
Baca Juga: Unik, Ini Fakta Menarik tentang Patung Dekorasi untuk Hiasan Rumah!
10. Ad-Dhab
Hewan yang membaut orang merasa jijik untuk memakannya juga haram lho, Moms.
Jenis hewan yang dikenal dengan sebutan Ad- Dhab ini antara lain, sejenis biawak.
Namun, konsumsi daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan.
Sesuai dengan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Hewan yang Mati Diterkam Binatang Buas
Para ulama sepakat, hewan yang mati karena diterkam binatang buas juga tergolong makanan haram untuk dikonsumsi.
Larangan ini disebutkan dalam Quran Surat Al- Maidah ayat 3 yang berbunyi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Namun, para ulama juga sepakat jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu disembelih dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
12. Hewan yang Tercekik
Perlu diketahui, hewan yang mati tercekik juga masuk dalam daftar makanan haram lho, Moms.
Larangan ini terdapat dalam Quran Surat Al- Maidah ayat 3 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Namun, para ulama juga sepakat jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu disembelih dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
Baca Juga: 50 Jokes Bapak-bapak, Receh dan Kocak, Bikin Ngakak!
Daftar Minuman Haram
Selain makanan, ada beberapa minuman yang juga diharamkan oleh Agama Islam, seperti berikut.
13. Khamr
Tiap muslim dilarang mengkonsumsi semua minuman yang memabukkan seperti alkohol atau khamr, sesuai dengan hadis yang diceritakan Ibnu Umar.
قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
"Setiap yang memabukkan adalah khamr dan tiap khamr adalah haram." (HR An-Nasa'i).
Baca Juga: Bacaan Doa Iktidal Lengkap dengan Tata Caranya saat Salat
14. Minuman yang Diminum dari Bejana Emas
Umat Islam juga dilarang untuk mengkonsumsi minuman dari bejana emas.
Sebab, hal itu adalah salah satu bentuk berlebih-lebihan dan perilaku orang kafir.
Larangan ini telah disebut dalam hadis berikut ini.
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا
Artinya:
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
Artinya:
“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Alasan Tidak Boleh Konsumsi Minuman dan Makanan Haram
Dalam Alquran telah dijelaskan alasan makanan haram tidak boleh dikonsumsi, seperti berikut.
1. Membahayakan Tubuh
Kandungan dalam makanan haram disebut dapat membahayakan kesehatan, sehingga tidak boleh dikonsumsi.
Jika terlalu sering dikonsumsi, kandungan tersebut dapat membahayakan tubuh sehingga dilarang oleh agama.
Larangan tersebut terdapat dalam surat Albaqarah ayat 195,
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah.
Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Baca Juga: Bacaan Doa Iktidal Lengkap dengan Tata Caranya saat Salat
2. Membahayakan Akal
Dalam surat Al- Maidah ayat 90 dijelaskan bahwa makanan dan minuman yang membahayakan akal juga dilarang oleh agama.
Berikut dalilinya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhal-berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”
3. Merasa Jijik saat Mengkonsumsi
Dalam surat Al- Baqarah ayat 173 menyebutkan jika makanan yang menjijikan juga masuk dalam daftar makanan haram.
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah.
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.”
Baca Juga: Bacaan Surat Al Kautsar dengan Arab, Latin, dan Artinya
Akibat Mengonsumsi Makanan Haram
Ketika umat Islam mengonsumsi makanan haram yang dilarang, ada beberapa akibat yang bisa ditimbulkan, antara lain:
1. Amal Ibadah Tidak Diterima
Melansir laman resmi Rumah Zakat, orang yang mengonsumsi makanan haram, amal ibadahnya tidak akan diterima oleh Allah SWT.
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “ Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”.
Apa jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya.” (HR. At-Thabrani).
Ini berarti, semua ibadah dan sedekahnya akan sia-sia.
2. Doa Tidak Dikabulkan
Rasulullah SAW bersabda: "Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut dan wajahnya berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata, 'Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!' Padahal, yang dimakannya adalah perkara haram, yang diminumnya adalah perkara haram, dan yang dipakainya adalah perkara haram. Maka bagaimana akan diterimanya doa itu?" (HR Muslim).
Hadis ini menggambarkan bahwa meskipun seseorang berdoa dengan penuh pengharapan dan berada dalam kondisi yang seharusnya membuat doanya mustajab (seperti dalam perjalanan jauh), doa tersebut tetap tidak akan diterima jika makanan, minuman, dan pakaian yang digunakannya berasal dari sumber yang haram.
3. Dicampakkan ke Neraka
Melansir laman NU Online, Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR Tirmidzi).
Neraka adalah tempat terburuk yang diciptakan Allah SWT untuk menghukum orang yang ingkar dan lalai menjalankan perintah-Nya.
Baca Juga: 7 Doa untuk Melancarkan Rezeki Suami, Amalkan Yuk Moms!
Itu dia Moms informasi tentang dalil dan contoh makanan haram menurut umat Muslim.
Penting bagi umat Islam untuk tidak mengonsumsinya, ya!
- https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/Halal%20haram%20-dwi/Jenis-makanan-dan-minuman-haram.html
- https://hot.liputan6.com/read/4134636/11-makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam-beserta-dalilnya
- https://islamkita.co/makanan-haram/
- https://muslim.or.id/163-seputar-bejana-emas-dan-perak.html
- https://www.amalmadani.com/2018/03/12-makanan-haram-dalam-islam-beserta-dalilnya/
- https://wr4.uai.ac.id/makanan-dan-minuman-haram-dalam-islam/
- https://www.islampos.com/kenapa-makanan-haram-tidak-boleh-dimakan-243921/
- https://www.rumahzakat.org/id/akibat-memakan-makanan-haram
- https://www.nu.or.id/syariah/4-bahaya-makanan-yang-tak-halal-ax42k
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.