28 September 2022

Mengenal Istilah Musyarakah atau Akad dalam Perbankan Syariah

Salah satu contohnya pembagian harta warisan

Sering mendengar istilah akad ketika membeli properti? Ternyata, istilah ini juga dikaitkan dengan musyarakah, lho!

Ada banyak istilah yang digunakan dalam dunia perbankan, khususnya saat bertransaksi.

Terdapat berbagai pandangan pakar dan ahli untuk mendefinisikan arti musyarakah yang sebenarnya.

Yuk, kenal lebih lanjut penjelasan musyarakah lewat ulasan di bawah ini!

Baca Juga: Simak Pengertian dan Tips Investasi Properti Agar Cepat Untung!

Pengertian Musyarakah

Bukti Transaksi
Foto: Bukti Transaksi (Orami Photo Stocks)

Musyarakah berasal dari kata dasar "mashdar", yang juga disebut sebagai syirkatan dan syarika.

Istilah ini mulai bermunculan sejak bank syariah berkembang dalam menerapkan prinsip-prinsip bertransaksi secara Islam.

Arti dari musyarakah secara etimologis, yaitu sebuah mitra ataupun serikat yang bermakna penggabungan atau pencampuran.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), musyarakah juga digunakan untuk pembiayaan produk syariah berdasarkan prinsip profit loss sharing.

Dalam arti lain, ini berupa transaksi penyatuan modal para pihak dengan tujuan memiliki aset, usaha, atau proyek tertentu.

Kentungan yang diperoleh oleh nisbah nantinya akan dibagi hasil, seperti yang disepakati dalam akad atau musyarakah.

Setiap pihak yang terlibat dalam musyarakah memiliki bagian secara proporsional sesuai kontribusi atau modal yang diberikan.

Individu yang terlibat akan memiliki hal mengawasi (voting right) perusahaan sesuai proporsinya masing-masing.

Istilah akad atau syirkah dalam dunia perbankan juga terkait dengan risiko yang mungkin dihadapi ke depannya.

Baca Juga: Mengenal Ragam Rumah Adat Bangka Belitung dan Filosofinya

Hukum Musyarakah dalam Islam

Adab Membaca Alquran
Foto: Adab Membaca Alquran

Hukum musyarakah atau syirkah tertuang dalam hadis Rasulullah SAW, yaitu:

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

Artinya:

"Dari Abu hurairah, Nabi SAW bersabda:

Allah swt. berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain.

Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka." (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh al-Hakim, dari Abu Hurairah).

Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa musyarakah atau akad yang dibolehkan oleh syara.

Bahkan, ada juga pendapat lain yang menyebut bahwa syirkah telah dijalani sebelum era keislaman.

Seiring perkembangan zaman, akad atau musyarakah mulai dibolehkan dalam Islam.

Baca Juga: 7+ Fakta Peradaban Mesopotamia untuk Edukasi Anak

Rukun dan Syarat Sah Musyarakah

Rukun Musyarakah
Foto: Rukun Musyarakah (Orami Photo Stocks)

Musyarakah diatur dengan beberapa rukun yang sesuai prinsip-prinsip Islam.

Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah meliputi:

  • Subjek akad (aqid) 
  • Projek atau usaha (masyru')
  • Modal (ra'sul mal)
  • Kesepakatan (sighatul akad)
  • Nisbah bagi hasil (nishbatu ribhin)

Ada pun rukun atau syarat musyarakah menurut Malikiyah berkaitan erat dengan mereka yang melakukan akad.

Seseorang yang berakad atau kerjasama dengan pihak lain haruslah merdeka, balig, dan pintar.

Sementara itu, pandangan Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah inan. Sementara itu, syirkah yang lainnya batal.

Baca Juga: Moms Pelihara Kucing? Simak Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing Berikut Ini!

Jenis dan Contoh Musyarakah

Jenis Musyarakah dalam Perbankan
Foto: Jenis Musyarakah dalam Perbankan (Orami Photo Stocks)

Secara bahasa, musyarakah atau syirkah berasal dari kata syirkatan.

Syirkah ini pun melahirkan beberapa jenis dan contoh yang umum dikenal di masyarakat.

Jenis-jenis atau contoh syirkah yang dimaksud, meliputi:

1. Syirkah Amlak

Menurut salah satu bank di Indonesia, syirkah amlak adalah kerja sama yang terjadi bukan karena akad.

Kerja sama ini terjadi karena adanya usaha (ikhtiar) tertentu yang berlangsung alami atau otomatis.

Oleh karena itu, syirkah amlak terbagi lagi menjadi 2 macam, yaitu syirkah amlak ikhtiari dan syirkah amlak ijbari.

  • Syirkah amlak ikhtiari

Syirkah Amlak Ikhtiari contohnya adalah hibah, wasiat, dan pembelian.

Musyarakah dalam hal ini berarti tidak didahului akad wakalah dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu syarik kepada syarik lainnya.

Syirkah amlak ihtiari terjadi tanpa perencanaan atau dikenal dengan alami.

Baca Juga: Untuk Pemula, Ini 3 Cara Investasi Emas yang Aman!

  • Syirkah amlak ijbari

Syirkah Amlak Ijbari adalah kerja sama antara 2 syarik atau lebih yang terjadi karena peristiwa tidak terencana.

Contoh dari syirkah amlak jenis ini yakni peristiwa kematian yang datang mendadak.

Musyarakah jenis ini disebut juga sebagai ijbari (paksa/mutlak).

Dikatakan mutlak dan terpaksa karena tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan peristiwa tersebut.

Contohnya seperti pembagian harta warisan dari orang tua kepada ahli waris yang harus segera dilakukan.

2. Syirkah Uqud

Syirkah Uqud adalah akad atau kerja sama yang melibatkan berbagai pihak untuk menggabungkan harta.

Tujuan dari musyarakah ini adalah untuk mewujudkan kegiatan usaha, bisnis dan hasilnya dibagi rata ke beberapa pihak.

Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati di awal akad.

Contohnya, pembagian keutungan 40:60 untuk masing-masing pihak yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, kerugian yang didapatkan pun akan dibagi sesuai kontribusi setiap investor.

Jika berkontribusi dalam bentuk reputasi, maka reputasinya yang dirugikan.

Baca Juga: Bolivia dan Paraguay, 2 Negara Tanpa Laut di Amerika Selatan

Sekarang jadi lebih paham dengan istilah musyarakah ketika melakukan investasi syariah, ya, Moms? Semoga artikel ini bermanfaat!

  • https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Buku-Standar-Produk-Musyarakah-dan-Musyarakah-Mutanaqishah/Buku%20Standar%20Produk%20Musyarakah%20dan%20Musyarakah%20Mutanaqishah.pdf
  • https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/apa-itu-musyarakah-ketahui-istilah-dan-jenis-jenisnya#:~:text=Apa%20itu%20musyarakah%20atau%20syirkah,dari%20usaha%20yang%20dikelola%20bersama.
  • https://www.kajianpustaka.com/2020/10/musyarakah.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.