17 Februari 2021

Terdengar Tabu, Ini Pandangan Islam terhadap Seks Oral, Wajib Tahu!

Meski tidak ada penjelasan dari Nabi SAW, seks oral mendapat perhatian khusus dari para ulama

Setelah berstatus suami istri, berhubungan seks bukan hanya dibolehkan, tetapi juga bernilai ibadah. Suami dan istri dapat melakukannya kapanpun dan di manapun, asal tetap berada dalam waktu dan tempat yang tidak keluar dari koridor syariat.

Suami dan istri bahkan bisa mengeksplor tubuh masing-masing, kecuali bagian dubur jika dirasa itu akan menambah kebahagiaan dan rasa saling menyayangi. Berfantasi kepada pasanganpun di perbolehkan. Tapi bagaimana dengan seks oral?

Sebelum melakukan hubungan seks, banyak pasangan yang terlebih dahulu melakukan oral seks sebagai pemanasan. Jika menurut medis oral seks aman dilakukan asalkan memenuhi unsur kesehatan dan keamanan, lalu bagaimana hukum seks oral dalam Islam?

Baca Juga: 4 Tips Oral Seks yang Tidak Kalah Memuaskan dengan Seks Biasa

Hukum Seks Oral dalam Islam

Seks Oral -1
Foto: Seks Oral -1

Foto: Orami Photo Stock

Sebenarnya, tidak ada sumber yang jelas dan juga tegas tentang masalah seks oral. Oleh karena itu, banyak terjadi perbedaan pendapat terkait hal tersebut. Ada ulama yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu dan ada juga yang mengharamkannya.

Ada beberapa pendapat ulama terkait hukum seks oral, yakni:

1. Seks Oral Hukumnya Mubah

Ulama yang memberi hukum mubah atau boleh dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan ini memiliki alasan tidak adanya dalil yang secara khusus menyikapi hukum boleh tidaknya seks oral. Ulama yang memiliki pandangan ini mengambil dalil dari Alquran:

"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 223).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami dapat menyalurkan hasaratnya dari mana saja yang diinginkan, kecuali melalui dubur dan ketika istri menstruasi. Imam Al Qurthubi, seorang ulama tafsir madzhab Maliki mengatakan:

“Telah berkata Ashbagh dari golongan ulama kami (Maliki): ’Boleh bagi suami menjilat kemaluan istrinya dengan lidahnya'.” (Imam Al Qurthubi, Jami’ Li Ahkamil Qur’an, Juz. 12, Hal. 222. Dar Ihya Ats Turats Al ‘Araby).

Sementara pandangan kalangan Hambaliyah, disebutkan Imam Al Buhuti Rahimahullah: Berkata Al Qadhi, “Boleh mencium kemaluan istri sebelum jima’ dan dimakruhkan menciumnya setelah jima’.” (Kasyaf Al Qina’, 1/2. Darul Fikr)

Ulama yang membolehkan oral seks yang lain adalah Prof DR Ali Al Jumuah dan Dr Sabri Abdur Rauf yang merupakan pengajar dan ahli Fiqih dari Universitas Al Azhar, Kairo. Kedua ulama ini berpendapat oral seks adalah bagian aktifitas seks yang boleh dilakukan terlebih jika hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan kepuasan seksual dari pada jatuh ke dosa zina.

Pendapat yang sedikit lebih tegas tentang hukum oral seks dikeluarkan oleh ulama kharismatik Mesir, Syaikh Yusuf Al Qardhawi yang menyatakan hukum oral seks adalah boleh tapi dengan batasan menghindari air madzi atau air mani.

2. Seks Oral Hukumnya Makruh

Ada juga ulama berpendapat bahwa hukum melakukan oral seks adalah makruh dan lebih cenderung untuk melarangnya. Alasannya karena oral seks tidak sesuai dengan fitrah manusia dan oral seks memiliki bahaya terutama berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan.

Sebab, manusia diberi mulut dan lidah untuk berbicara yang baik hingga membaca ayat suci Alquran. oleh karena itu tidak pantas mulut yang sama digunakan untuk mencium atau menjilat sesuatu yang tidak suci karena mengeluarkan najis seperti air kencing, madzi dan mani.

Dari ‘Ali, dia berkata, “Saya adalah laki-laki yang mudah keluar madzi, maka aku perintah seseorang untuk bertanya kepada Nabi SAW lantaran posisiku sebagai mantu beliau (maksudnya Ali malu bertanya sendiri), maka orang itu bertanya, lalu Rasulullah menjawab, “Wudhulah dan cuci kemaluanmu." (HR Bukhari No. 269).

Alasan lainnya adalah oral seks merupakan perbuatan binatang saat akan reproduksi. Karena fitrah manusia adalah melakukan hal yang baik-baik maka mencium, menjilat alat kelamin pasangan tidak boleh atau makruh dilakukan.

Baca Juga: 5 Ide Variasi Seks Menyenangkan yang Harus Dicoba

3. Seks Oral Hukumnya Haram

Ulama yang paling tegas menolak dan mengharamkan aktifitas seksual ini adalah Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany. Beliau mengatakan bahwa seks oral merupakan perbuatan yang menyerupai hewan seperti anjing dan kucing.

Dan ada banyak sekali hadis dari Nabi SAW yang melarang menyerupai tindakan hewan. Nabi SAW juga telah melarang menyerupai orang-orang kafir, termasuk dalam urusan seks. "Mengisap kemaluan suami (oral seks) adalah haram dilakukan karena kemaluan suami dapat memancarkan air madzi yang bersifat najis (kesepakatan ulama). Apabila madzi tertelan dan masuk ke dalam perut maka dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan karena itu bukan hal yang baik."

Sementara itu Syaikh AI-`Allamah `Ubaid berpendapat sama dengan Al Albany dengan menyatakan bahwa oral seks adalah perbuatan binatang dan seorang suami wajib menghormati istrinya dan tidak melakukan hubungan seks kecuali atas perintah Allah.

Selain itu, diperlukan adanya kehati-hatian menurut NU Online. Sebab selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan laki-laki. Pertama, air sperma (mani) yang keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.

Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing. Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun perempuan yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat.

Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.

Madzi merupakan cairan najis dan berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni).

“Tempat sucinya sperma itu jika memang kepala batang dzakar dan farji yang keluar murni berupa mani yang suci. Jika tidak murni suci, hukumnya (mani itu) najis dan haram bersenggama dengan kondisi seperti demikian sebagaimana orang orang istinja' dengan batu ketika air sperma keluar dari situ. Karena hal itu menjadikan najis. Iya, diampuni dari orang yang kesulitan menghindari hal tersebut dengan nisbat untuk jima'.” (Lihat I'anatuth Thalibin, juz I, halaman 85).

Hukum ma'fu hanya mempunyai arti diampuni, tidak mengubah status najis menjadi suci. Maksudnya najis tetap najis, tidak bisa berubah menjadi suci. Madzi itu najis. Hanya saja, bagi suami istri yang sedang bercinta, cairan ini diampuni. Sedangkan madzi jika dalam kondisi selain jima', hukumnya tetap najis.

Jadi, oral seks diperbolehkan namun tidak boleh mengabaikan hukum bahwa madzi atau cairan yang masuk ke mulut hukumnya adalah najis. Ia dima'fu jika masuk ke liang vagina saja. Jika masuk ke mulut, itu bukan keadaan yang sulit dihindari, maka hukumnya tetap najis tidak dima'fu.

Baca Juga: Serba-Serbi Oral Seks Saat Hamil, Moms Perlu Tahu

Risiko Seks Oral Bagi Kesehatan

Seks Oral -2
Foto: Seks Oral -2 (blog.pregistry.com)

Foto: Orami Photo Stock

Ternyata, seks oral memiliki dampak negatif bagi kesehatan. Dilansir Verywell Health, ini beberapa efek samping yang akan dirasakan oleh pasangan yang mempraktikkan seks oral.

1. HIV

Seks oral adalah aktivitas yang relatif berisiko rendah untuk penularan HIV, terutama bila dibandingkan dengan seks vaginal atau anal, dikutip US Department of Health and Human Services .

Meski jarang, tapi penularannya bisa saja terjadi. Menggunakan kondom lateks atau poliuretan atau kondom perempuan adalah cara yang efektif untuk mengurangi kemungkinan tertular HIV saat melakukan seks oral.

Jika tidak memilih untuk menggunakan pelindung, risiko penularan HIV akan meningkat jika:

  • Orang yang melakukan seks oral memiliki luka di mulut,
  • Ejakulasi terjadi di mulut,
  • Orang yang menerima seks oral memiliki penyakit menular seksual (PMS) lainnya.

2. Herpes

Meski herpes genital dan herpes mulut biasanya disebabkan oleh strain virus herpes simpleks yang berbeda (masing-masing HSV-2 dan HSV-1), ada kemungkinan salah satu virus menginfeksi salah satunya. Oleh karena itu, herpes dapat ditularkan selama oral seks.

Tidak seperti HIV, virus herpes dapat dengan mudah menyebar dari salah satu pasangan selama seks oral. Menurut sebuah studi yang diterbitkan dalam Jurnal BMC Medicine, sebagian besar infeksi HSV disebabkan oleh seks oral daripada seks melalui alat vital.

Risiko herpes selama seks oral cukup signifikan dan bahkan dapat terjadi jika gejala tidak ada. Kondom dan penghalang lainnya dapat secara signifikan mengurangi risiko penularan herpes selama seks oral. Namun, kondom tidak sepenuhnya efektif, karena virus dapat menyebar dari kulit ke kulit.

3. Human Papillomavirus

Human papillomavirus (HPV) dapat ditularkan melalui seks oral. Diyakini bahwa HPV yang didapat saat melakukan seks oral merupakan faktor risiko utama kanker mulut dan tenggorokan dan dikaitkan dengan papillomatosis pernapasan berulang.

HPV juga dapat muncul di rongga mulut melalui transmisi vertikal atau penularan dari ibu ke anak saat lahir, dikutip Centers for Disease Control and Prevention (CDC). pelindung dapat mengurangi risiko infeksi, tetapi seperti halnya herpes, HPV menyebar melalui kontak kulit-ke-kulit, bukan melalui cairan tubuh.

Menyikapi pembahasan terkait hukum dan efek samping seks oral, ada baiknya untuk membicarakan hal tersebut kepada pasangan sebelum memutuskan akan melakukannya atau tidak.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.