PBDB Online, Calistung Tidak Lagi jadi Syarat Masuk SD, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud 14/2018. Di peraturan PBDB ini, calistung tidak lagi jadi syarat masuk SD.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kemendikbud, ada beberapa hal yang perlu Moms pahami dan Si Kecil yang akan masuk SD pahami sebelum mendaftar. Apa saja? Cari tahu yuk!
1. Tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung)
Dalam peraturan baru tersebut, Kemendikbud kembali menegaskan bahwa Sekolah Dasar (SD) yang dikelola pemerintah tidak boleh mengadakan ujian masuk dalam bentuk apapun kepada calon siswa mereka, termasuk ujian calistung.
2. Usia minimal 6 tahun
Calon siswa kelas 1 SD disyaratkan untuk berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun saat melakukan pendaftaran. Sekolah juga wajib menerima peserta didik yang berusia 7 tahun.
Pengecualian usia minimal 6 tahun dapat diberikan paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk calon siswa dengan kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Pengecualian harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau bila tidak tersedia rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Baca Juga: Permainan yang Merangsang Calistung Pada Anak
3. Prioritas sistem zonasi
Seleksi siswa baru kelas 1 SD juga mempertimbangkan kriteria jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan sistem zonasi.
Calon peserta didik yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah mendapat prioritas untuk diterima bersekolah di sekolah tersebut.
4. Prioritas pendaftar awal
Dalam peraturan tersebut juga diatur, jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka calon siswa yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.
Itulah persyaratan terbaru yang yang dipenuhi calon peserta didik untuk mendaftar sebagai siswa baru kelas 1 SD Moms.
Oh iya, untuk pendaftarannya, Moms bisa melakukannya dengan dua acara, yaitu PPDB online dan PPDB offline.
Untuk sistem online, orang tua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing.
Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.
(AND)
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.