5 Perbedaan Najis dan Hadas serta Cara Menyucikannya!
Dalam ajaran agama Islam, memahami perbedaan najis dan hadas adalah hal yang penting, terutama saat Moms menjalankan ibadah yang memerlukan kesucian.
Keduanya memiliki kesamaan sebagai penghalang bagi pelaksanaan ibadah, seperti salat, namun mereka berbeda dalam pengertian dan cara penyuciannya.
Dengan mengetahui perbedaan ini, Moms tidak hanya akan lebih memahami tata cara bersuci yang benar, sehingga aktivitas ibadah dapat diterima oleh Allah SWT.
Mari kita simak penjelasan lebih lanjut tentang najis dan hadas, serta cara menyucikannya!
Baca Juga: Ini 10 Adab Buang Air dalam Islam, Yuk Lakukan Moms!
Perbedaan Najis dan Hadas
Berikut ini perbedaan najis dan hadas yang terletak dari berbagai aspek.
1. Perbedaan Najis dan Hadas dari Pengertiannya
Ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir (tampak) dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya.
Sedangkan hadas adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.
Selain itu, perbedaan najis dan hadas juga dapat dilihat dari segi implikasi hukum fikihnya, yakni:
2. Perbedaan Najis dan Hadas dari Segi Niatnya
Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadas. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
3. Perbedaan Najis dan Hadas dari Syarat Menghilangkannya
Dalam menghilangkan hadas, air juga menjadi syarat. Sementara untuk menghilangkan najis, tidak harus menggunakan air.
Dalam hal ini misalnya, istinja’, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.
Penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya.
Sedangkan untuk hadas, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadas besar, dan cukup membasuh anggota tubuh dengan wudu jika hadas kecil.
4. Perbedaan Najis dan Hadas dari Cara Menyucikannya
Menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan sesuai tartib (urutan mendahulukan ketika membersihkan).
Misalnya, ketika dalam satu waktu seorang Muslim kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadas tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus.
Hal ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan, kaki, dan muka seorang Muslim terkena kotoran binatang, harus dibersihkan satu per satu.
5. Perbedaan Najis dan Hadas dari Ketentuan Penggantian Penyuciannya
Cara menghilangkan hadas bisa digantikan dengan melakukan langkah-langkah tayamum. Sementara najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum.
Namun, pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Baca Juga: 4 Macam-macam Najis dan Contohnya serta Cara Menyucikannya!
Macam-macam Najis dan Cara Menyucikannya
Usai mengetahui perbedaan najis dan hadas, Moms juga perlu memahami macam-macam najis dan cara menyucikannya.
Najis adalah segala sesuatu yang dapat membatalkan salat, tetapi tidak membatalkan wudu.
1. Najis Mukhaffafah atau Najis Ringan
Najis mukhaffafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis ringan antara lain air kencing anak laki-laki yang berumur tidak lebih dari 2 tahun dan belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya.
Meski sama-sama air kencing, tetapi air kencing anak perempuan tidak termasuk dalam najis mukhaffafah.
Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air atau mengusapkannya atas benda yang terkena air kencing tersebut. Maksud memercikkan, airnya tidak harus mengalir.
Rasulullah bersabda:
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya,” (HR Abu Daud dan Nasa’i).
Setelah itu, barulah benda yang sudah dibersihkan, lalu diperas dan dikeringkan.
Baca Juga: Ini Adab Bersin dan Menguap dalam Islam, Moms Wajib Tahu!
2. Najis Mutawassitah atau Najis Sedang
Najis mutawassitah artinya najis yang sedang atau pertengahan (antara berat dan ringan).
Contoh najis mutawassitah antara lain air kencing, tinja, nanah, darah dan kotoran hewan.
Najis mutawassitah terbagi atas 2 bagian, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah.
Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang terlalu lama kering.
Cara membersihkannya cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Sedangkan najis ainiyah merupakan najis yang nyata zat, warna, rasa, dan baunya. Atau salah satu dari sifat itu nyata adanya.
Cara menyucikannya adalah dengan cara menghilangkan sifat najis tersebut.
3. Najis Mugallazah atau Najis Berat
Najis mugallazah artinya najis yang berat. Contoh najis mugallazah, yakni ketika seorang Muslim terkena jilatan anjing atau babi.
Adapun cara menyucikannya, yaitu membasuh dengan air sampai 7 kali.
Terhitung basuhan pertama, yakni sampai hilang zat, warna, bau dan rasanya. Salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dicampur dengan debu yang suci.
Cara menyucikan najis mugallazah ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).
Pencampuran air bersih dengan debu dapat dilakukan dengan 3 cara:
- Campurkan air bersih dan debu secara bersamaan. Kemudian, letakkan pada tempat atau tubuh yang terkena najis. Cara ini merupakan cara yang lebih utama dibandingkan cara lainnya.
- Letakkan debu di tempat atau tubuh yang terkena najis. Lalu, beri air bersih dan campurkan keduanya, kemudian baru dibasuh.
- Beri air bersih terlebih dahulu di tempat atau tubuh yang terkena najis. Lalu, beri debu dan campurkan keduanya, baru kemudian dibasuh.
4. Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)
Ada satu najis lainnya yang bernama naji ma'fu atau najis yang dimaafkan sehingga tidak perlu dicuci atau dibasuh menggunakan air.
Contoh najis ini adalah bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah. Najis lain yang dimaafkan ialah najis kecil yang tak kasat mata.
Misalnya, saat Moms buang air kecil tanpa melepas pakaian dan pakaian tersebut terkena cipratan air seni yang bulirnya tidak terlihat.
Apabila pakaian Moms terkena najis kecil tak kasat mata, seperti contoh tadi, masih dianggap sah ibadahnya karena najis pakaian tersebut termasuk dalam kategori najis dimaafkan (ma'fu).
Jadi sebenarnya, Moms tidak perlu mencucinya. Namun jika merasa ragu, Moms bisa membasuhnya dengan air bersih atau berwudu.
Baca Juga: Adab Menasehati dalam Islam, Perlu Disimak!
Macam-Macam Hadas dan Cara Menyucikannya
Hal lain yang tak kalah penting setelah memahami perbedaan najis dan hadas, yakni mengetahui macam-macam hadas beserta cara menyucikannya.
Hadas adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan batalnya wudu atau tayamum sehingga menyebabkan tidak sahnya salat. Hadas dibagi menjadi 2 macam, yakni:
1. Hadas Kecil
Seorang umat Islam dianggap mempunyai hadas kecil jika disebabkan oleh buang air besar, buang air kecil, dan kentut.
Cara menyucikan diri dari hadas kecil ialah dengan berwudu atau tayamum.
2. Hadas besar
Seorang Muslim dianggap mempunyai hadas besar apabila disebabkan oleh haid, nifas, junub dan mengeluarkan air mani. Cara menyucikannya dengan melakukan mandi wajib.
Bila tidak memungkinkan mandi, boleh juga menyucikan diri dengan cara tayamum.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan najis dan hadas dalam agama Islam beserta cara menyucikannya. Yuk, ajarkan juga pada Si Kecil karena Allah SWT sangat mencintai kebersihan.
- https://islam.nu.or.id/post/read/82411/ini-perbedaan-hadats-dan-najis
- https://islam.nu.or.id/post/read/82513/tiga-macam-najis-dan-cara-menyucikannya
- https://islam.nu.or.id/post/read/83024/penjelasan-tentang-najis-yang-dimaafkan-dan-yang-tak-dimaafkan
- http://repository.uin-suska.ac.id/13385/7/7.%20BAB%20II_2018701PAI.pdf
- http://e-repository.perpus.iainsalatiga.ac.id/5863/1/FIK.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.