PPPK 2024: Jadwal, Syarat, Cara Cek Formasi, Cara Daftar!
Ingin mengikuti seleksi PPPK 2024? Simak informasi lengkapnya di sini, ya Moms!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis.
Seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2024 ini akan berlangsung mulai dari 30 September 2024 hingga 31 Juli 2025.
Ingin mencoba mengikuti seleksi PPPK? Simak informasi lengkapnya di bawah ini, ya Moms.
Baca Juga: Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2024, untuk Latihan Soal CPNS!
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Berikut jadwal seleksi PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) menurut BKN.
- Periode Pertama (untuk prioritas guru, bidan, eks THK-II, non-ASN)
- Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawaban masa sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta dan jadwal seleksi kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi: 13 – 28 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
- Periode Kedua (untuk non-ASN aktif dan lulusan PPG)
- Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawaban masa sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025
- Pemetaan lokasi seleksi kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
- Pengumuman daftar peserta dan jadwal seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Penetapan NIP PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Baca Juga: TWK, TIU, dan TKP di Tes SKD CPNS, Ini Poin Materi Soal yang Diujikan!
Cara Cek Formasi PPPK 2024
- Buka portal SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih jenjang pendidikan (S-1/Sarjana)
- Pilih program studi (contoh: S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar)
- Pilih instansi (contoh: Badan Kepegawaian Negara)
- Pilih jenis pengadaan (contoh: PPPK Guru)
- Klik “CARI” untuk melihat formasi yang tersedia.
Baca Juga: TWK, TIU, dan TKP di Tes SKD CPNS, Ini Poin Materi Soal yang Diujikan!
Cara Mendaftar PPPK 2024
- Daftar akun di portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)
- Isi data diri dan pilih jenis seleksi, formasi, serta jabatan yang akan dilamar.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Verifikasi dokumen yang telah diunggah.
- Cetak kartu ujian setelah proses verifikasi selesai.
- Tunggu hasil kelulusan berdasarkan seleksi kompetensi.
- Lakukan pemberkasan dan penetapan NIP setelah lolos seleksi.
Syarat dan Ketentuan PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 , berikut ini ketentuan yang menjadi persyaratan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024:
- Seleksi PPPK 2024 akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- Pelamar harus memiliki pengalaman sesuai jabatan: minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama, serta 3 tahun untuk ahli muda (tidak berlaku untuk JF dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan).
- Pelamar wajib aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut.
- Pelamar hanya dapat mendaftar untuk satu posisi (PNS atau PPPK) dan satu formasi jabatan dalam satu instansi.
- Penggunaan lebih dari satu nomor identitas kependudukan dilarang, dan pelanggaran akan berakibat diskualifikasi atau sanksi.
Baca Juga: 5 Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris, Yuk Coba Buat!
Demikian informasi mengenai PPPK tenaga teknis yang bisa Moms dan Dads ketahui. Semoga membantu, ya!
- https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.