13 November 2022

Perbedaan Prostitusi Online dengan Prostitusi Biasa dan Penjelasan tentang Sanksi Hukumnya

Media digital jadi pembeda prostitusi online dengan prostitusi biasa

Perkembangan teknologi tidak selamanya memberikan dampak positif. Salah satu dampak negatif yang sering muncul adalah prostitusi online.

Prostitusi adalah pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan.

Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, sering kali diwujudkan dalam kompleks wilayah pelacuran yang juga dikenal dengan nama "lokalisasi".

Melansir UNICEF, setidaknya ada 30% anak perempuan Indonesia di bawah usia 18 tahun terlibat dalam prostitusi, baik konvensional maupun online.

Lantas, apa itu prostitusi online? Apa bedanya dengan praktik prostitusi biasanya?

Yuk, kita cari tahu selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: 8 Tips Belanja Baju Anak agar Pengeluaran Tidak Membengkak

Pihak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Prostitusi

Ilustrasi Praktik Prostitusi
Foto: Ilustrasi Praktik Prostitusi (Shouselaw.com)

Praktik prostitusi online melibatkan pihak yang sama dengan praktik prostitusi biasa.

Dari mucikari, pekerja seks komersial (PSK), penyewa jasa PSK, dan pihak lain yang terlibat.

Jika pada praktik prostitusi biasa mucikari bertindak sebagai pihak yang langsung berkomunikasi dengan penyewa jasa PSK, pada praktik prostitusi online, mucikari berkomunikasi secara online dengan penyewa jasa PSK.

Mucikari pada prostitusi online ini juga tidak jarang bertindak sebagai admin dari akun yang digunakan untuk memasarkan jasa PSK.

Mereka yang akan bernegosiasi mengenai harga serta mekanisme dan tempat transaksi.

Mereka juga yang akan membuat agenda pertemuan antara penyewa jasa dengan PSK yang mereka pilih.

Mekanisme pembayaran bisa berupa uang muka dan pelunasannya setelah jasa diberikan.

Atau dengan pembayaran penuh dilakukan setelah jasa diberikan alias cash on delivery (COD).

Setelah mencapai kesepakatan, PSK yang kemudian akan datang ke lokasi pertemuan.

Perbedaan praktik prostitusi biasa dengan prostitusi online adalah hadirnya pihak lain yang terlibat.

Yakni pihak-pihak yang menyediakan media-media yang digunakan oleh para mucikari atau PSK untuk mempromosikan diri mereka.

Pada praktik prostitusi biasa, pihak ini tidak dibutuhkan karena penyewa jasa PSK hanya perlu datang langsung ke tempat penyedia PSK yang biasa disebut lokalisasi.

Namun, itu artinya eksposur atau risikonya lebih besar. Sementara prostitusi online bisa dilakukan tanpa diketahui orang lain.

Baca Juga: Sebelum Posting Foto Anak di Media Sosial, Perhatikan Hal Ini!

Hukum yang Mengatur Soal Prostitusi

Ilustrasi Hukum
Foto: Ilustrasi Hukum (Freepik.com/freepik)

Melansir laman resmi Kementrian Hukum dan HAM RI, ada pasal-pasal yang telah mengatur tindak pidana prostitusi baik secara konvensional maupun online.

Secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Atau, denda sebanyak-banyaknya Rp15.000 (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp15 juta.

Sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Sedangkan bagi pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Sanksi pidana akan dikenakan kepada laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, atau perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.

Baca Juga: Tafsir dan Kandungan Surat Al Isra Ayat 32 tentang Larangan Mendekati Zina

Media yang Digunakan Prostitusi Online

Ilustrasi Prostitusi
Foto: Ilustrasi Prostitusi (Sciencenordic.com)

Media digital menjadi pembeda mendasar antara praktik prostitusi dan praktik prostitusi online.

Kehadiran media digital ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik prostitusi online.

Para mucikari atau PSK menggunakan media ini untuk menjual jasa mereka.

Tidak jarang juga mereka melampirkan foto-foto seksi, usia, postur tubuh, harga, dan yang lainnya.

Sama seperti sebuah barang yang dijual secara online. Hal ini dilakukan untuk menarik minat para penyewa jasa PSK.

Berikut ini beberapa media digital yang umumnya digunakan para mucikari atau PSK ini untuk melakukan praktik prostitusi online.

1. Website

Terdapat beberapa website yang mempermudahkan pekerjaan prostitusi baik website berbayar maupun gratis.

Di dalam website biasanya terdapat informasi lengkap para PSK, seperti foto, umur, postur tubuh, harga, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga: 5 Foto Anak yang Tidak Boleh Diupload di Sosial Media dan Alasannya

2. Forum

Jika website adalah transaksi satu arah, forum yang bisa dilakukan transaksi oleh banyak orang.

Untuk dapat bergabung dalam forum maka harus dilakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Dibandingkan dengan website, forum dipercaya lebih aman karena harus mendaftar terlebih dahulu sebelum menjadi anggota.

Meskipun banyak orang yang melakukan transaksi tetapi identitas para anggotanya jelas.

3. Media Sosial

Bukan hanya para pemilik usaha jual beli online yang diuntungkan dengan adanya media sosial ini.

Para mucikari dan PSK juga diuntungkan, karena mereka bisa “berjualan” dengan lebih mudah.

Mereka memasang foto dan data-data lainnya untuk menarik pelanggan di dalam media sosial.

Namun, tidak banyak yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk bertransaksi karena terbilang tidak aman.

Baca Juga: Mengajarkan Dampak Positif dan Negatif Internet pada Anak

4. Aplikasi

Semakin maraknya jenis aplikasi perpesanan membuat para mucikari dan PSK juga memanfaatkan media ini.

Melalui media ini, para mucikari atau PSK bisa mengirimkan foto dan video serta data-data mereka kepada calon pelanggan. Mereka juga bisa langsung bernegosiasi di aplikasi ini.

Itulah ternyata yang membedakan praktik prostitusi online dengan prostitusi biasanya.

Semakin maju teknologi semakin banyak juga orang yang memanfaatkannya untuk hal-hal negatif ya Moms.

  • https://law.unja.ac.id/maraknya-praktek-prostitusi-di-kalangan-pelajar/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Pelacuran_di_Indonesia
  • https://web.archive.org/web/20130916135602/http://humantrafficking.org/countries/indonesia
  • http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/127-terlibat-prostitusi-online-ini-sanksinya
  • https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c5abece7e335/prostitusi-online-dan-hukum-pidana/
  • https://prostitution.procon.org/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.