20 Juni 2024

10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya

Saksi nikah minimal dua orang
10 Syarat Saksi Nikah yang Wajib Dipenuhi serta Tugasnya

Foto: Wapresri.go.id

Dalam sebuah pernikahan, keberadaan saksi nikah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan sahnya proses akad tersebut.

Saksi nikah bukan hanya sekadar penonton, tetapi mereka adalah orang-orang yang memberikan kesaksian resmi tentang kesahihan ikatan suci yang terjalin antara kedua belah pihak.

Mari simak lebih lanjut tentang peran, syarat, dan pentingnya keberadaan saksi nikah dalam setiap upacara pernikahan.

Baca Juga: 5 Imunisasi Nikah yang Penting Bagi Calon Pengantin

Syarat Saksi Nikah dalam Islam

Saksi Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Saksi Nikah (Orami Photo Stocks) (Orami Photo Stock)

Sebagai bagian dari syariat Islam, terdapat serangkaian syarat yang harus dipenuhi oleh saksi pernikahan agar kesaksian mereka dianggap sah dan dapat diakui dalam hukum Islam.

Berikut ini syarat-syarat sakis nikah dalam Islam yang penting untuk dipahami.

1. Beragama Islam

Salah satu syarat saksi nikah dalam Islam yaitu harus beragama Islam.

Hal ini karena pernikahan dalam Islam merupakan ikatan yang didasarkan pada syariat agama Islam.

Oleh karenanya, saksi-saksi juga haruslah orang yang beriman dan menjalankan ajaran Islam.

2. Baligh

Melansir laman Rumaysho, seorang saksi dalam pernikahan haruslah sudah mencapai usia baligh atau dewasa.

Sebab, kedewasaan mental dan kemampuan untuk memahami serta menanggung tanggung jawab yang berkaitan dengan pernikahan sangatlah penting dalam memberikan kesaksian yang sah.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Nikah Online, Calon Pengantin Wajib Tahu!

3. Laki-laki

Menurut beberapa mazhab dalam Islam, seperti Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, disepakati bahwa saksi nikah haruslah laki-laki.

Meskipun ada perbedaan pendapat di antara ulama, sebagian besar mazhab ini telah mengharuskan bahwa saksi pernikahan harus berjenis kelamin laki-laki.

4. Merdeka

Dengan memastikan bahwa saksi nikah adalah orang yang merdeka, hal ini dapat memastikan bahwa kesaksian yang diberikan adalah hasil dari kehendak dan keyakinan yang sungguh-sungguh.

Tanpa adanya paksaan atau keterbatasan yang mungkin memengaruhi kesaksiannya.

Baca Juga: 6 Syarat Foto Buku Nikah dan Aturan Senyum, Pahami!

5. Adil

Seorang saksi yang adil adalah seseorang yang memiliki integritas moral tinggi, tidak terlibat dalam dosa-dosa besar, dan menjauhi dosa-dosa kecil.

Saksi yang adil diharapkan dapat memberikan kesaksian yang tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau eksternal lainnya.

Dengan begitu, saksi bisa menjaga integritas dan keabsahan proses pernikahan menurut prinsip-prinsip agama Islam.

6. Memiliki Akal Sehat

Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh seorang saksi dalam pernikahan yaitu memiliki akal sehat.

Seorang saksi yang memiliki akal sehat dianggap mampu memahami proses pernikahan dan memberikan kesaksian yang jujur serta dapat dipercaya.

Kemampuan untuk berpikir secara sehat juga memungkinkan saksi untuk memahami konsekuensi dari pernyataan atau kesaksiannya dalam konteks hukum Islam.

Baca Juga: Simak Bimbingan Pra Nikah, Penting Sebelum Menikah

7. Tidak Tuna Rungu atau Tuli

Kehadiran saksi yang tidak tuna rungu atau tuli memastikan bahwa mereka dapat mendengarkan prosesi pernikahan dengan baik.

Termasuk ucapan dan ikrar yang diucapkan oleh kedua belah pihak yang akan menikah.

Selain itu, saksi yang tidak tuna rungu atau tuli dapat berkomunikasi dengan baik dengan pihak lain yang terlibat dalam pernikahan.

Misalnya meminta klarifikasi atau menjelaskan detail tertentu yang mungkin diperlukan.

Kemampuan ini penting untuk memastikan bahwa proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

8. Memiliki Identitas yang Jelas

Saksi pernikahan harus memiliki identitas yang jelas agar proses pernikahan dapat terdokumentasi secara akurat dan sah secara hukum.

Identitas yang jelas memungkinkan untuk memverifikasi bahwa saksi tersebut memang hadir dan memberikan kesaksian secara sah dalam akad nikah.


9. Minimal Dua Orang

Dalam Islam, saksi nikah yang hadir haruslah minimal dua orang.

Dua saksi dianggap cukup untuk menyaksikan proses akad nikah secara langsung dan memberikan kesaksian yang dapat dipercaya tentang sahnya pernikahan tersebut.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. At-Tirmizi)

Dengan adanya dua saksi, maka pernikahan tidak hanya didasarkan pada kesaksian satu orang saja, sehingga mengurangi kemungkinan adanya kesalahan atau ketidakpastian dalam proses akad nikah.

10. Bukan Orang yang Menjadi Wali

Saksi nikah harus bukan orang yang menjadi wali karena kedua peran tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam proses pernikahan dalam Islam.

Wali nikah bertanggungjawab untuk memberikan izin atau persetujuan atas pernikahan.

Sementara saksi nikah bertugas untuk menyaksikan langsung akad nikah dan memberikan kesaksian tentang sahnya pernikahan tersebut.

Kedua peran ini memiliki fungsi yang terpisah untuk memastikan bahwa proses pernikahan berjalan dengan baik dan adil.

Jika wali nikah juga menjadi saksi, hal itu dapat menciptakan potensi konflik kepentingan atau kebingungan dalam peran yang harus diemban.

Selain itu, memisahkan antara peran wali nikah dan saksi nikah juga memastikan adanya keberagaman pendapat dan kesaksian yang dapat memperkuat keabsahan pernikahan.

Dengan melibatkan dua individu yang berbeda sebagai wali dan saksi, proses pernikahan menjadi lebih terjamin keadilannya dan lebih menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: 13 Ide Dekorasi Pernikahan Outdoor, Salah Satunya Rustic!

Tugas Saksi Nikah

Tugas Saksi Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Tugas Saksi Nikah (Orami Photo Stocks)

Ketika semua syarat saksi nikah telah dipenuhi, seorang saksi dalam pernikahan juga harus memahami tugasnya dengan baik.

Berikut ini tugas saksi nikah saat pernikahan yang penting untuk diketahui.

1. Menyaksikan Pernikahan

Tugas utama seorang saksi adalah menyaksikan secara langsung jalannya pernikahan.

Mereka harus hadir pada saat akad nikah dilangsungkan dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum dan aturan agama Islam yang berlaku.

2. Memberikan Kesaksian yang Jujur

Kesaksian yang jujur adalah landasan utama dalam memvalidasi keabsahan pernikahan di mata hukum dan agama.

Mereka harus memberikan kesaksian secara terbuka dan transparan tentang identitas kedua mempelai, wali nikah, mahar, serta prosedur lain yang terjadi selama akad nikah.

3. Menandatangani Akta Nikah

Setelah menyaksikan pernikahan, tugas saksi adalah menandatangani akta nikah sebagai bukti sahnya pernikahan tersebut.

Dengan menandatangani akta nikah, mereka secara tidak langsung memberikan dukungan moral dan spiritual kepada kedua mempelai dalam memulai kehidupan baru bersama.

Tugas ini menegaskan peran penting saksi nikah dalam mengawal prosesi pernikahan secara lengkap, dari kesaksian hingga pencatatan resmi pernikahan.

Baca Juga: Format Undangan Pernikahan yang Benar, Bisa Kirim WA!

Demikian penjelasan seputar saksi nikah yang penting untuk dipahami dalam pelaksanaan pernikahan.

Semoga informasinya bermanfaat, ya!

  • https://rumaysho.com/2765-saksi-dan-wali-dalam-nikah.html
  • https://hidayatullah.com/konsultasi/2022/11/09/239714/pentingnya-saksi-pernikahan.html
  • https://m.nu.or.id/daerah/saksi-nikah-tak-boleh-terpengaruh-teriakan-sah-dari-orang-lain-AGSFd

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.