Tarif Ojol Naik per 10 September 2022, Catat Harga Barunya Moms!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan tarif ojol naik di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan harga ini akan mulai diterapkan pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu, 7 September 2022.
Ketentuan tarif ojek online terbaru dibagi ke dalam 3 zona yaitu Zona I Sumatera, Jawa non-Jabodetabek, dan Bali; Zona II Jabodetabek; dan Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru Mulai 3 September 2022, Wajib Tahu!
Zona I kenaikan tarif batas bawah dari Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km. Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km.
Zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 per km menjadi Rp2.550 per km. Batas atas, naik dari Rp2.650 per km menjadi Rp2.800.
Terakhir Zona III, batas bawah naik dari Rp2.100 per km menjadi Rp2.300 per km. Batas atas naik dari Rp2.600 per km menjadi Rp2.750 per km.
Yuk, Moms agar lebih jelas, simak selengkapnya di sini!
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BBM Lewat Website dan Aplikasi Kemensos, Cari Tahu Yuk!
Tarif Ojol Naik, Ini Harga Barunya!
Foto: Ilustrasi Tarif Ojek Online Naik (Orami Photo Stock)
Ini dia Moms daftar tarif ojol naik berdasarkan harga baru dari Kemenhub.
1. Tarif Ojol Zona I
Seperti yang sudah disebutkan di atas, Zona I masuk ke wilayah Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berikut tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, agar Bisa Beli BBM Murah!
2. Tarif Ojol Zona II
Zona II masuk ke dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Berikut tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200.
3. Tarik Ojol Zona III
Zona III masuk ke dalam wilayah Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Berikut tarifnya:
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.
Itu dia, Moms, informasi tarif ojol naik yang mulai diterapkan per 10 September 2022.
Untuk tambahan informasi, tarif ojol naik ini juga berimbas pada kenaikan layanan antar barang dan makanan.
Namun, untuk kenaikan harga secara detailnya belum ada informasi lebih lanjut.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.