26 Mei 2024

Walimah: Simak Hukum Mengadakan dan Menghadirinya, Yuk!

Ketahui selengkapnya tentang walimah di sini!

Walimah adalah salah satu bagian dari prosesi pernikahan. Namun, tidak banyak orang yang tahu apa pengertian dari kata tersebut dan apa hukumnya dalam Islam.

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang hal ini, bisa baca ulasan berikut ini!

Arti Walimah

Prosesi Ijab Kabul
Foto: Prosesi Ijab Kabul (Islam.nu.or.id)

Menurut KBBI, pernikahan berasal dari kata dasar nikah, yang memiliki arti ikatan atau akad perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Sedangkan menurut asal katanya, nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti Al-Jam’u yang berarti bertemu, berkumpul.

Sementara dalam kompilasi hukum islam (KHI) pernikahan adalah akad yang kuat untuk mentaati perintah Allah SWT, dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Selain akad, tentunya akan ada resepsi pernikahan.

Foto: Merencanakan Pernikahan Tanpa Stress

Perbedaan Walimah dan Resepsi

Banyak yang masih bertanya apakah walimah dan resepsi pernikahan itu berbeda? Apa sih yang membuat dua hal tersebut berbeda? Mari simak ulasan berikut ini!

Walimah berasal dari bahasa Arab Al-Walim yang memiliki arti berkumpul.

Namun secara syariah, kata ini didefinisikan sebagai undangan jamuan makan setelah pernikahan. Biasanya diselenggarakan tepat setelah akad nikah selesai dilangsungkan.

Kata resepsi berdasarkan KBBI memiliki pengertian sebagai pertemuan (perjamuan) resmi yang diadakan untuk menerima tamu (pada pesta perkawinan, pelantikan).

Resepsi pernikahan pada umumnya berisi kegiatan pengucapan selamat atau bersalaman kepada pengantin, kemudian dilanjutkan dengan menikmati makanan berupa makanan berat, ringan, dan juga minuman.

Biasanya juga menghadirkan musik untuk hiburan, bahkan tamu undangan pun terkadang ikut berpartisipasi baik itu bernyanyi ataupun sekadar ikut menari ringan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa walimah dan resepsi tidak terlalu berbeda.

Keduanya bertujuan untuk mengundang orang agar menghadiri suatu acara yang nantinya akan ada pertemuan serta jamuan makan.

Yang berbeda hanyalah dalam penggunaan kata dari keduanya.

Jika walimah biasanya digunakan untuk menggambarkan acara pernikahan dalam agama Islam, sedangkan resepsi lebih banyak digunakan secara umum untuk menggambarkan pernikahan dari berbagai agama.

Waktu terbaik untuk melaksanakan resepsi adalah setelah akad nikah selesai. Rasulullah SAW pun pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, kemudian disusul dengan mengadakan prosesi resepsi tersebut.

Baca Juga: Ini Susunan Acara Akad Nikah secara Islam hingga Resepsi Pernikahan

Dasar Hukum Walimah

Acara Resepsi
Foto: Acara Resepsi (jatim.nu.or.id)

Pada umumnya, resepsi pernikahan dilaksanakan sebagai sarana pemberi kabar gembira kepada orang-orang dan juga bisa sebagai rasa syukur karena telah selesai melaksanakan akad pernikahan.

Rasulullah SAW bersabda: “Selenggarakanlah walimah (resepsi) meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”.

Siti Aisyah berkata, Rasulullah SAW pernah juga bersabda:

“Umumkanlah pernikahan itu, dan jadikanlah masjid-masjid sebagai tempat mengumumkannya, dan tabuhlah rebana-rebana.” (HR. Tirmidzi).

Dari hadis diatas telah jelas bahwasanya Rasulullah SAW pun menganjurkan umatnya untuk menyelenggarakan acara berupa resepsi.

Jadi, hukum mengadakan resepsi dalam Islam adalah sunah atau tidak wajib.

Dan minimal yang dihidangkan ialah seekor kambing bagi yang mampu, atau bagi yang tidak mampu dapat dipersilakan untuk menghidangkan jamuan semampunya.

Meski tidak diwajibkan, tetapi alangkah lebih baiknya jika resepsi pernikahan diselenggarakan walaupun dengan cara yang sederhana, seperti yang telah Rasulullah SAW anjurkan.

Selain itu, Rasulullah SAW pun memperingatkan umatnya agar menyelenggarakan resepsi dengan adil, yaitu dengan mengundang semua kalangan baik itu orang yang tidak mampu maupun orang kaya.

Karena seburuk-buruknya hidangan adalah makanan yang dihidangkan hanya untuk orang-orang kaya saja.

Rasulullah SAW bersabda:

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang kaya untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.

Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”

Baca Juga: 7 Inspirasi Gaun Pengantin Muslimah, Bagus dan Stylish!

Hukum Menghadiri Walimah atau Resepsi

Pengantin Berpose
Foto: Pengantin Berpose

Salah satu hadis sahih menegaskan sebagai berikut:

“Jika kalian diundang dalam acara walimah, maka datanglah!” (HR Bukhari Muslim).

Para ahli fiqih pun lalu merumuskan bahwa menghadiri acara resepsi ini hukumnya wajib jika itu berupa walimah pernikahan (‘urs).


Namun madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa menghadiri undangan berupa resepsi itu fardhu’ain bagi setiap yang diundang.

Sedangkan untuk walimah akikah, haji, khitan, hukumnya adalah sunah.

Kewajiban tersebut terikat beberapa syarat, yaitu:

  1. Walimah seorang muslim.
  2. Mendapatkan undangan secara khusus. Misalnya melalui telepon ataupun kartu undangan. Jika undangan bersifat umum, maka tidak termasuk wajib dihadiri.
  3. Tidak terdapat kemungkaran.
  4. Tidak ada uzur yang menghalangi hadir. Seperti sedang sakit, safar, ataupun mendapatkan undangan di waktu yang sama dengan tempat lain.
  5. Jika menghadiri resepsi dalam keadaan berpuasa, maka sebaiknya tetaplah berpuasa dan mendoakan pihak pengundang.

Jika tidak menghadiri acara tersebut karena alasan tersebut, sebaiknya sampaikan juga permintaan maaf kepada tuan rumah atas ketidakhadirannya.

Misal dengan tetap memberikah hadiah atau karangan bunga pertanda doa restu.

Agar terhindar dari perbuatan menyakiti hati dan tetap menaruh hormat bagi pihak pengundang.

Anjuran atau kewajiban menghadiri resepsi tersebut akan gugur jika terdapat kemaksiatan dalam pelaksanaan acara walimah pernikahan.

Atau jika terdapat kemudaratan yang lebih besar dari kemaslahatan baik untuk sendiri maupun orang lain yang terkandung dalam acara resepsi tersebut.

Baca Juga: 52 Inspirasi Suvenir Pernikahan yang Unik, Aesthetic, dan Bermanfaat

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggelar Walimah Pernikahan

Pasangan Pengantin
Foto: Pasangan Pengantin (Freepik.com/freepic-diller)

Dalam perspektif Islam, ada dua hal penting yang harus diperhatikan ketika menggelar walimah nikah.

Resepsi pernikahan, atau dalam bahasa fiqih disebut walimah, adalah jamuan makan yang disediakan bagi para undangan saat berlangsungnya akad nikah.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam bukunya "Fathul Qarib" (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, bahwa walimah pernikahan hukumnya disunahkan.

Maksudnya adalah mengadakan jamuan makan pada saat pernikahan. Bagi mereka yang mampu, disunahkan untuk menghidangkan seekor kambing.

Sedangkan bagi yang kurang mampu, hidangan apapun yang sesuai dengan kemampuan mereka sudah cukup.

Anjuran untuk mengadakan walimah dengan seekor kambing ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi SAW melihat ada bekas kuning pada 'Abdur Rahman bin 'Auf. Nabi bertanya: ‘Apa ini?’ Ia menjawab: ‘Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar emas seberat biji.’ Nabi bersabda: ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.’ (HR Muslim).

Namun, kambing bukanlah hidangan yang wajib ada dalam setiap resepsi pernikahan.

Ini hanya merupakan anjuran bagi yang mampu, karena dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi SAW hanya menghidangkan kambing saat pernikahannya dengan Zainab.

Dari Anas, ia berkata: Nabi SAW tidak pernah mengadakan walimah sebesar yang beliau adakan untuk pernikahannya dengan Zainab, yaitu dengan menyembelih seekor kambing. (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Baca juga: 19 Kewajiban Suami terhadap Istri Menurut Islam, Apa Saja?

Jika kambing tidak memungkinkan, maka hidangan lainnya juga dapat disajikan.

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa hidangan walimah bisa berupa kurma, sawiq (bubur tepung), keju, samin, dan gandum.

Hadits-hadits berikut memberikan penjelasan tentang variasi hidangan tersebut:

"Dari Anas, sesungguhnya Nabi SAW pernah mengadakan walimah untuk pernikahannya dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan sawiq (bubur tepung)."(HR lima imam kecuali Nasa’i).

"Dari Shafiyah binti Syaibah, bahwa Nabi SAW mengadakan walimah untuk salah satu istrinya dengan dua mud gandum." (HR Bukhari).

"Dari Anas tentang kisah Shafiyah bahwa Nabi SAW mengadakan walimah pernikahannya dengan hidangan kurma, keju, dan samin." (HR Ahmad dan Muslim).

Dari sini kita dapat memahami bahwa yang paling penting dalam sebuah resepsi pernikahan adalah adanya hidangan makanan.

Bagi yang mampu, disarankan menyembelih seekor kambing, namun bagi yang tidak mampu, hidangan apapun yang tersedia sudah mencukupi.

Selanjutnya, ketika mengadakan walimah dan menyebarkan undangan, dianjurkan untuk tidak mengistimewakan satu kelompok di atas yang lain.

Sebuah hadits menyebutkan bahwa hidangan terburuk adalah hidangan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin:

Artinya: Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya yang diundang, sedangkan orang miskin dibiarkan tidak diundang.

Baca juga: 6 Hadis tentang Pengendalian Diri dan Keutamaannya

Kesimpulannya, dua hal yang diajarkan oleh Nabi SAW terkait walimah adalah kesederhanaan dalam pelaksanaannya dengan menyuguhkan makanan yang tidak berlebihan serta mengundang semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Itulah pembahasan mengenai walimah dan hukumnya menurut agama Islam. Selain itu, penting juga untuk mendatangi resepsi orang lain jika mendapatkan undangan.

Meski ada yang menyebut wajib dan ada pula yang sunnah, alangkah lebih baik menghargai seseorang yang mengundang.

  • https://cendikia.kemenag.go.id/storage/uploads/file_path/file_15-10-2020_5f883f0ad7559.pdf
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-resepsi-dalam-islam
  • https://siapnikah.org/resepsi-pernikahan-dan-walimatul-urs-sebenarnya-sama-atau-beda/
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-resepsi-dalam-islam
  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/perintah-menghadiri-undangan-pesta-pernikahan-2LLK6
  • https://almanhaj.or.id/8622-hukum-menghadiri-walimah.html
  • https://www.risalahislam.com/2019/01/pengertian-walimah-dan-macam-macamnya.html
  • https://jatim.nu.or.id/keislaman/2-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-menggelar-walimah-nikah-aKab9

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.