13 January 2025

Baru! Ini Warna Buku Nikah Istri dan Suami Sesuai Aturan Kemenag RI

Baik istri dan suami akan memiliki buku nikah berwarna hijau
Baru! Ini Warna Buku Nikah Istri dan Suami Sesuai Aturan Kemenag RI

Foto: Instagram.com/jelita610

placeholder
Artikel ditulis oleh Amelia Riskita Putri
Disunting oleh Amelia Riskita Putri

Tahukah Moms bahwa warna buku nikah yang sebelumnya berbeda untuk suami dan istri, kini sudah mengalami perubahan format menjadi satu warna saja?

Buku nikah diberikan kepada pasangan yang resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.

Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Whatsapp channel

Join Whatsapp Channel Orami untuk dapat info terupdate!

Untuk itu, ketahui warna buku nikah yang resmi dan asli di bawah ini!

Apa Itu Buku Nikah?

Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks) (fajar.co.id)

Buku nikah merupakan suatu identitas baru yang akan dimiliki oleh pasangan setelah menikah.

Jika sudah memiliki buku nikah, tandanya pernikahan Moms sudah diakui oleh negara.

Sayangnya, saat ini banyak orang yang memalsukan buku nikah untuk kepentingan tertentu.

Hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi.

Sebenarnya asli atau palsu bisa di lihat dari warna buku nikahnya.

Sebelum mengetahui warna buku nikah, Moms harus paham pengertian buku nikah itu sendiri dan hal yang tercantum di dalamnya.

Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan.

ADVERTISEMENT

advertisement

Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah.

Di mana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi sepasang suami istri.

Misalnya, membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan juga asuransi kesehatan.

Warna Buku Nikah Terbaru untuk Suami dan Istri adalah Hijau

Warna Buku Nikah Terbaru
Foto: Warna Buku Nikah Terbaru (Kemenaghulusungaiutara.com)

Pada sampul buku nikah akan ada tulisan Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.

Sebelumnya, warna buku nikah untuk istri yakni merah maroon. Sedangkan warna buku nikah bagi suami adalah hijau.

Namun kini, Kementrian Agama RI menetapkan warna buku nikah yang baru untuk kedua pasangan, baik suami maupun istri, adalah hijau.

Tak hanya warna buku nikah, terdapat beberapa perubahan format buku nikah yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024, antara lain:

  • Ukuran buku nikah tetap sama, yaitu 8x12 cm, tidak ada perubahan dari format sebelumnya.
  • Nomor porporasi pada buku nikah kini bersifat tunggal untuk setiap pasangan, tidak lagi ganda. Nomor tersebut akan memiliki seri penomoran yang mengikuti kode provinsi.
  • Tanda tangan Menteri Agama kini akan dicetak melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sehingga tidak perlu lagi tanda tangan manual pada blangko.
  • Tidak ada lagi penerbitan duplikat buku nikah. Jika buku nikah hilang atau rusak, pasangan dapat meminta penggantian dengan buku nikah reguler.
  • Format pengelolaan dan pencetakan buku nikah akan sepenuhnya mengikuti format baru tahun 2024 yang telah disiapkan di SIMKAH.

Melansir laman resmi Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara, perubahan ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan dan pencatatan nikah.

Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi

Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar (Rusak)

Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)

Banyak kasus warna buku nikah sudah pudar atau rusak, jika mengalami jangan khawatir karena bisa menggantinya secara gratis dan mudah.

Melansir laman resmi Kementrian Agama RI, penggantian buku nikah gratis ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Berikut prosedur jika warna buku nikah pudar atau rusak:

  1. Datangi KUA di mana pernikahan Moms dan Dads tercatat.
  2. Siapkan dan bawa dokumen-dokumen penting seperti: KTP Moms dan pasangan, buku nikah yang rusak (warna pudar), pas foto ukuran 2x3 cm dengan latar belakang biru untuk Moms dan pasangan (jumlahnya sesuai permintaan KUA).
  3. Terkadang, Moms mungkin memerlukan surat pengantar dari KUA atau kelurahan setempat untuk menjelaskan keadaan buku nikah yang rusak.
  4. Di KUA, Moms akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian buku nikah. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan benar.
  5. Nantinya, KUA akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Moms berikan dan cek keaslian serta keadaan buku nikah yang rusak.
  6. Setelah semua verifikasi selesai dan disetujui, KUA akan memproses penggantian buku nikah Moms. Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan buku nikah baru bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja KUA setempat.
  7. Jika semua proses telah selesai, Moms dan Dads akan mendapatkan buku nikah yang baru. Namun, pastikan untuk memeriksa kebenaran semua data sebelum menerima buku tersebut.

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui warna buku nikah, Moms juga perlu tahu apa sih bedanya buku nikah dan kartu nikah.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi bentuk, bahan dan fungsinya.

Berikut perbedaan buku nikah dan kartu nikah:

1. Perbedaan Bentuk

Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI.

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.

Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai.

Ini mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. 

Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode.

Tujuannya untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.

2. Bahan yang Digunakan

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas.

Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP.

Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Isi Buku Nikah

Buku Nikah Terbaru
Foto: Buku Nikah Terbaru (Rri.co.id)

Selain warna buku nikah, yang juga patut diketahui yaitu terkait isian di dalam buku nikah itu sendiri.

Moms tentu sudah tahu apa saja isian buku nikah, namun bagi yang belum menikah tentu ada pertanyaan terkait apa isian dari buku nikah itu sendiri.

Di dalam buku nikah sendiri terdapat 4 lembar yang membuat data dan informasi terkait suami istri.

Biasanya di halaman terakhir buku dapat dirobek sebagai tanda terima sehingga suami dan istri menerima buku dengan isi berjumlah 3 lembar.

Adapun isian dari buku nikah itu sendiri adalah sebagai berikut:

  • Data diri dan data diri pasangan
  • Wali nikah
  • Pas foto dengan latar biru
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Mahar atau mas kawin
  • Janji antara suami dan istri yang ditandatangani oleh suami
  • Nasihat untuk kedua mempelai suami istri
  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Pedoman keluarga bahagia sejahtera
  • Doa sesudah akad nikah

Data-data di atas yang terdapat dalam buku nikah sangat penting dan sama pentingnya dengan data atau dokumen pribadi lainnya.

Seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran.

Buku nikah juga biasanya menandakan bahwa hubungan pernikahan suami istri telah diakui dan sah di mata hukum dengan legalitas yang jelas.

Kelengkapan Foto untuk Buku Nikah

Contoh Foto Buku Nikah
Foto: Contoh Foto Buku Nikah (Instagram.com/riaricis1795)

Bagi setiap pasangan yang akan menikah, tentu memerlukan beberapa dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada beberapa kelengkapan untuk buku nikah yang penting untuk diketahui, yaitu terkait ukuran dan jumlah foto untuk buku nikah.

Adapun jumlah foto dan ketentuan ukuran yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut:

  • Ukuran 2×3= 8 lembar (4 lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar lagi foto calon pengantin pria)
  • Ukuran 4×6= 2 lembar (1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi foto calon pengantin pria)

Sementara untuk warna foto yang digunakan yaitu warna biru.

Background warna foto buku nikah yang dibutuhkan dan akan diterima oleh KUA adalah warna biru, sementara warna background warna merah umumnya untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

Pengaturan warna background biru untuk foto sendiri sesuai dengan lampiran keputusan dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2018.

Baca Juga: Mengenal Intimate Wedding, Nikah Lebih 'Hemat' di Masa Kini

Itulah penjelasan mengenai warna buku nikah hingga perbedaan dengan kartu nikah.

Semoga membantu, ya!

  • https://kemenag.go.id/read/gratis-ganti-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak-25d8o
  • https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-perbedaan-buku-nikah-dan-kartu-nikah-simak-pemjelasan-humas-kua-soppeng-riaja-1G8Sx
  • https://kuningan.kemenag.go.id/kuningan/detail_berita?id=2019#:~:text=Sebelumnya%2C%20setiap%20pasangan%20mendapatkan%20dua,warna%20yang%20sama%2C%20yaitu%20hijau.
  • https://kalsel.kemenag.go.id/berita/590720/Kemenag-Rilis-Format-Buku-Nika
  • https://www.instagram.com/indonesiabaik.id/p/DB0xon1vFFd/?hl=en

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


Topik Terkait

buku nikah

FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.