31 Mei 2024

Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Sekarang sudah tak bingung lagi, ya!
Kenali Perbedaan Warna Buku Nikah untuk Istri dan Suami

Foto: Orami Photo Stock

Tahukah Moms apa bedanya warna buku nikah untuk suami dan istri?

Buku nikah diberikan kepada pasangan yang resmi menikah dan tercatat secara administratif di negara.

Pihak berkepentingan yang bisa mengeluarkan buku nikah hanya Kantor Urusan Agama atau KUA.

Untuk itu, ketahui warna buku nikah yang resmi dan asli di bawah ini!

Baca Juga: 8+ Rekomendasi Film Liam Neeson yang Wajib Ditonton!

Apa Itu Buku Nikah?

Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah (Orami Photo Stocks) (fajar.co.id)

Buku nikah merupakan suatu identitas baru yang akan dimiliki oleh pasangan setelah menikah.

Jika sudah memiliki buku nikah, tandanya pernikahan Moms sudah diakui oleh negara.

Sayangnya, saat ini banyak orang yang memalsukan buku nikah untuk kepentingan tertentu.

Hal ini merupakan bentuk penipuan dan pelakunya pun dapat terkena sanksi.

Sebenarnya asli atau palsu bisa di lihat dari warna buku nikahnya.

Sebelum mengetahui warna buku nikah, Moms harus paham pengertian buku nikah itu sendiri dan hal yang tercantum di dalamnya.

Merujuk Pasal 1 UUP nomor 1 tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir dan batin seorang laki- laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam konteks masyarakat beragama Islam, maka perkawinan dibuktikan dengan dimilikinya buku nikah yang diberikan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menurut definisinya, buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan.

Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata ‘sah’ dari para saksi nikah.

Di mana dengan adanya prosesi akad nikah maka dua insan yang berbahagia telah resmi menjadi sepasang suami-istri.

Buku nikah bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi sepasang suami istri.

Misalnya, membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, dan juga asuransi kesehatan.

Warna Buku Nikah

Warna Buku Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Warna Buku Nikah (Orami Photo Stocks)

Pada sampul buku nikah akan ada tulisan Buku Nikah Marriage book Kementrian Agama Republik Indonesia Ministry of Religious Affairs Republic of Indonesia.

Meskipun memiliki fungsi sama, warna buku nikah untuk istri dan suami berbeda lho, Moms.

Warna buku nikah untuk suami atau pengantin laki-laki bersampul merah maroon.

Sementara warna buku nikah untuk istri adalah yang bersampul hijau.

Untuk isinya sendiri tidak jauh berbeda antara buku nikah istri dengan buku nikah milik suami.

Nah, warna buku nikah yang palsu umumnya berwarna lebih gelap jika dibandingkan dengan buku nikah yang asli.

Jika Moms melihat seperti ini, sebaiknya segera melakukan pengecekan nomor dan juga nama pasangan melalui website.

Nantinya akan terlihat, apakah nomor dan nama pasangan tersebut terdaftar di Kementerian Agama atau tidak.

Apabila tidak terdaftar, Moms sebaiknya segera melaporkan nomor tersebut ke pihak yang berwajib.

Perlu diingat, warna buku nikah yang pudar dapat menjadi acuan utama untuk mendeteksi keaslian dokumen tersebut.

Baca Juga: Sejarah dan Penulisan Sistem Penomoran dengan Angka Romawi

Cara Mengganti Warna Buku Nikah Pudar (Rusak)

Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Buku Nikah Rusak (Orami Photo Stocks)

Banyak kasus warna buku nikah sudah pudar atau rusak, jika mengalami jangan khawatir karena bisa menggantinya secara gratis dan mudah.

Terhadap buku nikah yang hilang, Pasal 35 Permenag 19/2018 menjelaskan sebagai berikut.

  • Buku Pencatatan Perkawinan yang rusak atau hilang dapat diterbitkan duplikat.
  • Duplikat Buku Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan yang mencatat perkawinan berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Penerbitan duplikat Buku Pencatatan Perkawinan karena kerusakan didasarkan surat permohonan yang bersangkutan disertai penyerahan Buku Pencatatan Perkawinan asli.

Berikut prosedur jika warna buku nikah pudar atau rusak:

  • Membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan.
  • Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah dengan materai 6000 ditandatangani suami istri.
  • Membawa buku nikah yang rusak.
  • Siapkan pad foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di buku nikah.
  • Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab/Kota disertai fotocopy dokumen kelengkapan di atas.

Pelayanan penerbitan duplikat buku nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Susunan Acara Akad Nikah dan Resepsi dengan Contohnya

Perbedaan Buku Nikah dan Kartu Nikah

Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)
Foto: Ilustrasi Kartu Nikah (Orami Photo Stocks)

Setelah mengetahui warna buku nikah, Moms juga perlu tahu apa sih bedanya buku nikah dan kartu nikah.

Dikutip dari laman Kemenag.go.id, perbedaan kartu nikah dan buku nikah bisa dilihat dari sisi bentuk, bahan dan fungsinya.

Berikut perbedaan buku nikah dan kartu nikah:

1. Perbedaan Bentuk

Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI.

Warna buku nikah untuk suami, yaitu merah maroon, sementara buku nikah istri berwarna hijau. 

Di halaman pertama, terdapat foto dari pasangan sah suami dan istri.

Kemudian, ada data yang memuat informasi tempat dan waktu pelaksanaan nikah, serta data diri kedua mempelai.

Ini mencakup nama, status saat menikah, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga informasi nama ayah dan data tentang mahar pernikahan. 

Sementara itu, kartu nikah berbentuk menyerupai e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai dan barcode.

Tujuannya untuk mempermudah penyimpanan data penting dan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan pernikahan di kemudian hari.


2. Bahan yang Digunakan

Buku nikah merupakan dokumen pernikahan yang terbuat dari kertas. Sedangkan kartu nikah dibuat dari bahan serupa e-KTP.

Sehingga lebih kuat, tidak mudah rusak, dan mudah dibawa ke mana saja.

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Keluarga Bahagia dan Cara Mewujudkannya

Isi Buku Nikah

Buku Nikah Istri dan Suami (Orami Photo Stocks)
Foto: Buku Nikah Istri dan Suami (Orami Photo Stocks)

Selain warna buku nikah, yang juga patut diketahui yaitu terkait isian di dalam buku nikah itu sendiri.

Moms tentu sudah tahu apa saja isian buku nikah, namun bagi yang belum menikah tentu ada pertanyaan terkait apa isian dari buku nikah itu sendiri.

Di dalam buku nikah sendiri terdapat 4 lembar yang membuat data dan informasi terkait suami istri.

Biasanya di halaman terakhir buku dapat dirobek sebagai tanda terima sehingga suami dan istri menerima buku dengan isi berjumlah 3 lembar.

Adapun isian dari buku nikah itu sendiri adalah sebagai berikut:

  • Data diri dan data diri pasangan
  • Wali nikah
  • Pas foto dengan latar biru
  • Tempat dan tanggal pernikahan
  • Mahar atau mas kawin
  • Janji antara suami dan istri yang ditandatangani oleh suami
  • Nasihat untuk kedua mempelai suami istri
  • Hak dan kewajiban suami istri
  • Pedoman keluarga bahagia sejahtera
  • Doa sesudah akad nikah

Data-data di atas yang terdapat dalam buku nikah sangat penting dan sama pentingnya dengan data atau dokumen pribadi lainnya.

Seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran.

Buku nikah juga biasanya menandakan bahwa hubungan pernikahan suami istri telah diakui dan sah di mata hukum dengan legalitas yang jelas.

Baca Juga: 11+ Tips Membangun Keluarga Harmonis menurut Islam

Kelengkapan Foto untuk Buku Nikah

Contoh Foto Buku Nikah
Foto: Contoh Foto Buku Nikah (Instagram.com/riaricis1795)

Bagi setiap pasangan yang akan menikah, tentu memerlukan beberapa dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada beberapa kelengkapan untuk buku nikah yang penting untuk diketahui, yaitu terkait ukuran dan jumlah foto untuk buku nikah.

Adapun jumlah foto dan ketentuan ukuran yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut:

  • Ukuran 2×3= 8 lembar (4 lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar lagi foto calon pengantin pria)
  • Ukuran 4×6= 2 lembar (1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi foto calon pengantin pria)

Sementara untuk warna foto yang digunakan yaitu warna biru.

Background warna foto buku nikah yang dibutuhkan dan akan diterima oleh KUA adalah warna biru, sementara warna background warna merah umumnya untuk kebutuhan melamar pekerjaan.

Pengaturan warna background biru untuk foto sendiri sesuai dengan lampiran keputusan dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2018.

Baca Juga: Mengenal Intimate Wedding, Nikah Lebih 'Hemat' di Masa Kini

Itulah penjelasan mengenai warna buku nikah hingga perbedaan dengan kartu nikah.

Semoga membantu, ya!

  • https://kemenag.go.id/read/gratis-ganti-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak-25d8o
  • https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/apa-perbedaan-buku-nikah-dan-kartu-nikah-simak-pemjelasan-humas-kua-soppeng-riaja-1G8Sx

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.