16 Maret 2024

Ketentuan Zakat Fitrah Beras dan Bacaan Niatnya, Pahami!

Dilakukan untuk mensucikan diri setelah ibadah puasa Ramadan
Ketentuan Zakat Fitrah Beras dan Bacaan Niatnya, Pahami!

Foto: Orami Photo Stocks

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan di bulan Ramadan, tepatnya sebelum salat Idulfitri. Di Indonesia, zakat yang paling sering digunakan adalah zakat fitrah beras.

Zakat fitrah atau disebut juga zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik laki-laki dan perempuan.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Umar RA yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Yuk, simak informasi lengkap mengenai zakat fitrah beras berikut ini!

Baca Juga: 8 Golongan Mustahik Zakat, Kaum yang Berhak Menerima Zakat

Tujuan Zakat Fitrah

Zakat
Foto: Zakat (Orami Photo Stocks)

Sesuai dengan namanya, fitrah memiliki arti suci.

Jadi, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, makna dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk kepedulian pada orang yang kurang mampu di sekeliling kita.

Jadi, zakat fitrah beras ini bisa membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Dengan begitu, semua lapisan masyarakat bisa merasakannya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah ini sifatnya wajib ditunaikan bagi setiap Muslim.

Syaratnya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, pembayaran zakat fitrah bisa dalam bentuk beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang tunai senilai beras tersebut.

Baca Juga: 10 Ayat tentang Zakat dalam Al-Qur'an Beserta Artinya

Ketentuan Zakat Fitrah Beras

Jenis Zakat
Foto: Jenis Zakat (Orami Photo Stocks)

Ada beberapa ketentuan zakat fitrah beras yang harus dipenuhi, terutama dalam hal takaran berasnya.

Besaran zakat fitrah beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Itu artinya, zakat fitrah beras untuk 3 orang adalah sebesar 7,5 kg atau 10,5 liter.

Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ini ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari)

Dalam Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Abu Al Farj Ad-Darimi, bahwa standar satuan zakat fitrah akan menggunakan takaran, bukan timbangan.

Jadi, setiap orang wajib mengeluarkan satu sha' makanan dengan standar sha' pada masa Rasulullah SAW.

Jika tidak menemukan takaran sha' tersebut, maka wajib untuk menggunakan alat ukur standar lain sehingga besaran zakat yang dikeluarkan tidak kurang dari takaran 1 sha'.

Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah sesuai Anjuran Rasulullah

Imam Nawawi, mengutip Al Hafizh Abdul Haq dalam Al-Ahkam, menyebutkan satu sha' sama dengan takaran 4 kali cawukan yang menggunakan kedua telapak tangan.

Mudahnya, cawukan tersebut mirip seperti orang yang tengah berdoa, atau juga disebut sebagai mud.

Baik sha' maupun mud adalah ukuran takaran, bukan timbangan.

Oleh karena itu, satuan ini perlu dikonversi menjadi ukuran timbangan untuk memudahkan pengukuran besaran zakat fitrah di masa sekarang.

Pada praktiknya, penerapan sha' dan mud ke ukuran timbangan memiliki berbagai versi.

Dalam mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, 1 mud diperkirakan sekitar 0,6 kilogram atau 3/4 liter ke atas.

Oleh karenanya, terdapat kecenderungan sama, bahwa 1 sha' atau 4 mud sekitar 2,4-2,7 kilogram.

Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, satu sha' setara dengan 3,8 kilogram.

Menurut Imam Nawawi, satu sha' setara dengan 680 dirham lebih 5 1/7 dirham.


Jika dibuat perbandingan, 1 sha' sama dengan 2.176 gram (2,176 kilogram).

Secara umum, rata-rata zakat fitrah di Indonesia dinilai dengan 2,5 kilogram atau setara 3,1 liter.

Takaran ini mengambil angka tengah-tengah dari berbagai pendapat yang ada.

Nah, untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan? Simak Moms!

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Nantinya, pihak penyalur zakat akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19.

Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Sedangkan penyalurannya kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Doa untuk Zakat Fitrah Beras

Zakat Beras
Foto: Zakat Beras (Orami Photo Stock)

Sebelum Moms atau Dads mengeluarkan zakat fitrah beras, jangan lupa untuk berniat terlebih dahulu, ya!

Niat ini dapat dibaca dalam hati atau dilafalkan, bisa ditujukan untuk diri sendiri, istri, anak, atau keluarga.

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk dilafalkan:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى'

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala".

Niat Zakat Fitrah yang Dibacakan Suami untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ".

Baca Juga: 10 Rekomendasi Minyak Telon Bayi untuk Si Kecil, Hypoallergenic!

Niat Zakat Fitrah yang Dibacakan Orang Tua untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an waladii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ".

Niat Zakat Fitrah yang Dibacakan Orang Tua untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an bintii [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘âlâ."

Niat Zakat Fitrah Sekaligus untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ".

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ (..…) ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an [ ... ] fardhan lillahi ta'aala."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ".

Baca Juga: Zakat Penghasilan: Besaran, Nisab, Hukum, dan Cara Menghitung

Itulah informasi mengenai zakat fitrah beras untuk ditunaikan pada bulan Ramadan.

Semoga informasi aturan zakat fitrah beras ini bermanfaat, ya Moms!

  • https://baznas.go.id/zakatfitrah
  • https://tirto.id/takaran-zakat-fitrah-uang-berapa-rupiah-dan-beras-berapa-kilo-geQ6

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.