29 Juni 2020

Berbeda dengan Jakarta, Ini Alasan Tangerang Tetap Melanjutkan PSBB

Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya.

Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang ini merupakan yang ke lima kalinya sejak pertama kali diberlakukan pada 18 April 2020.

Dalam rilis resminya, diketahui ada tiga wilayah di Kota Tangerang yang akan ikut melaksanakan PSBB yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

PSBB kali ini akan diperpanjang selama 14 hari yakni hingga 12 Juli 2020.

Baca Juga: 6 Kelas Online yang Bisa Moms Ikuti Selama PSBB, Jangan Takut Bosan!

Alasan Memperpanjang PSBB

berbeda dengan jakarta, ini alasan tangerang tetap melanjutkan psbb
Foto: berbeda dengan jakarta, ini alasan tangerang tetap melanjutkan psbb (mediaindonesia.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Perpanjangan PSBB di Tangerang Raya ini dilakukan karena Kota Tangerang masuk dalam daftar zona merah penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker hingga menjaga jarak selama masa transisi New Normal.

Sehingga Wahidin berharap dengan memperpanjang dan memperketat PSBB masyarakat mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, mall, dan jalan raya ketika berkendara.

Baca Juga: Menkes Tetapkan Status PSBB di DKI Jakarta, Ini Perbedaan PSBB dan Lockdown

Peraturan Baru PSBB

Skenario 'Hidup Normal' untuk Indonesia, dan Risikonya Bila Kebijakan PSBB Dilonggarkan.jpg
Foto: Skenario 'Hidup Normal' untuk Indonesia, dan Risikonya Bila Kebijakan PSBB Dilonggarkan.jpg

Foto: Orami Photo Stocks

Pada PSBB kali ini, Pemkot Tangerang menerapkan beberapa peraturan yang berbeda. Salah satunya ialah menerapkan penerapan sosial berskala lokal (PSBL) sebagai upaya memperketat pembatasan sosial masyarakat di beberapa wilayah zona merah tingkat rukun warga (RW).

Selain itu, dalam pelaksanaan PSBL, ada berbagai aturan yang harus dipatuhi masyarakat.

Salah satunya ialah wajib mengurus surat pengantar keluar masuk (SPKM) saat akan melakukan aktivitas atau berpergian di luar wilayah RW. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang saat meresmikan perpanjangan PSBB Tangerang.

Dalam rilisnya, Wahidin juga menjelaskan mekanisme penerbitan SPKM.

Pertama, ketua RW melakukan analisis atau identifikasi kepada warga yang akan melakukan aktivitas dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Mereka yang tidak memiliki SPKM dilarang meninggalkan lingkungan RW. Begitu pula dengan orang di luar RW dilarang memasuki wilayah RW.

Kedua, warga diminta untuk mengisi form SPKM berisi domisili, identitas diri, jenis kelamin, alamat lengkap dan keperluan izin SPKM.

Ketiga, surat tersebut selanjutnya ditandatangani oleh ketua RW sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat RW.

Baca Juga: 5 Ide Kegiatan Akhir Pekan di Rumah Selama PSBB

Sanksi Berat Bagi yang Melanggar PSBB

berbeda dengan jakarta, ini alasan tangerang tetap melanjutkan psbb
Foto: berbeda dengan jakarta, ini alasan tangerang tetap melanjutkan psbb (pikiran-rakyat.com)

Foto: Orami Photo Stocks

Sebagai upaya memperketat dan mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, Wahidin menerapkan aturan sanksi pelanggar PSBB yang tertulis pada Perwal Nomor 29 Tahun 2020.

Sanksinya pun beragam mulai dari sanksi sosial, denda Rp50 ribu bagi hingga Rp 25 juta, berikut aturan pasal dan sanksi bagi warga Tangerang Raya yang melanggar aturan selama PSBB.

  • Pasal 4 saksi diberikan bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah. Sanksi yang diberikan berupa membersihkan fasilitas umum selama dua jam, menyita kartu identitas, atau denda Rp50 ribu.
  • Pasal 5 sanksi diberikan bagi para penyelenggara kegiatan pendidikan selama masa PSBB. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi peringatan secara tertulis atau memberhentikan sementara berupa penyegelan.
  • Pasal 6 sanksi diberikan bagi para pekerja yag tidak melakukan pembatasan aktivitas di lingkungan kantor dikenai sanksi berupa penyegelan kantor.
  • Pasal 7 sanksi diberikan bagi para pelaku usaha makanan yakni pemilik rumah makan yang melanggar aturan selama masa PSBB. Pemilik rumah makan hanya diperbolehkan membeli makan secara take away. Jika melanggar, akan didenda Rp5 juta atau penyegelan tempat makan.
  • Pasal 8 sanksi bagi para penyelenggara acara dan pemilik hotel yang mengakibatkan kerumunan, maka akan dikenai sanksi berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda Rp 25 juta.
  • Pasal 9 sanksi diberikan kepada pelanggar PSBB saat melakukan aktivitas kegiatan konstruksi dan akan dikenai sanksi penyegelan kawasan proyek atau denda Rp 25 juta.
  • Pasal 10 penyegelan rumah ibadah apabila melanggar ketentuan PSBB
  • Pasal 11 pembatasan jarak dan sosial selama di tempat umum dengan tidak berkerumun bersama lebih dari 5 orang. Jika melanggar akan dikenai sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu.
  • Pasal 12 bagi orang atau badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan sosial budaya akan didenda Rp 10 juta.
  • Pasal 13 bagi para pengemudi yang melanggar batas jumlah orang dalam satu kendaraan seperti bus atau mobil akan dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 500 ribu.
  • Pasal 14 bagi para pengendara motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang akan dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 100 ribu.

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.