Kenali Ciri-Ciri Buku Nikah Palsu yang Perlu Diwaspadai!
Bukan hanya barang-barang branded yang kerap diduplikat menjadi barang palsu. Buku nikah palsu juga banyak bertebaran.
Buku nikah adalah dokumen penting yang jadi bukti konkret, bahwa Moms dan Dads telah menikah secara resmi, baik secara agama mau pun negara.
Namun, tahun 2021 lalu diketahui beredarnya buku nikah palsu setelah tertangkapnya sindikat pembuat buku nikah palsu.
Mungkin ini menjadi kekhawatiran bagi sebagian pasangan, lantaran tidak bisa memastikan apakah buku nikah yang tersimpan rapat di laci lemari di kamar, asli atau palsu.
Jangan khawatir, ada banyak cara untuk mengetahui keaslian buku nikah.
Merebaknya Kasus Buku Nikah Palsu
Melansir Kemeterian Agama RI, buku nikah yang dikeluarkan secara resmi oleh negara memiliki keamanan berlapis.
Bahkan, kini buku nikah juga dilengkapi dengan quick response code (QR Code) yang langsung terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Sementara untuk pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, lakukan pernikahan secara resmi supaya tidak menjadi korban sindikat buku nikah palsu.
Apalagi Kemenag juga sudah memastikan bahwa menikah pada hari kerja di KUA dikenakan biaya Rp0 alias gratis.
Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, diberlakukan tarif Rp600 ribu.
Selain itu, meski hasil kloning, yang sekilas bisa terlihat sama.
Namun, buku nikah palsu juga punya ciri-ciri khusus yang tentu saja bisa dibedakan dengan buku nikah asli.
Untuk mengetahui ciri-cirinya, simak terus ulasan berikut ya.
Baca Juga: Serba-serbi Perjanjian Pra Nikah, Alasan hingga Cara Membuatnya
6 Ciri Buku Nikah Palsu
Foto: Orami Photo Stock
Meski para oknum pembuat buku nikah palsu sudah ditangkap, ada kemungkinan buku nikah palsu sudah banyak beredar di luas.
Tentunya ini menjadi kekhawatiran bagi para pasangan yang sudah mengantongi buku nikah.
Tak ada salahnya untuk waspada dan kembali membuka lemari untuk memastikan buku nikah yang dipegang selama ini asli atau palsu.
Meski bentuknya mirip, tetap saja buku nikah palsu tidak akan bisa seidentik mungkin dengan buku nikah asli.
Nah, berikut adalah ciri-ciri buku nikah palsu.
1. Ukuran
Melihat ukuran buku adalah cara paling mudah mengenali ciri buku nikah palsu.
Ukurannya akan jauh lebih besar daripada versi aslinya.
Padahal dalam versi asli ukuran semua dokumen adalah sama.
2. Warna
Foto: YouTube.com/KOMPASTV
Moms dan Dads bisa memperhatikan warna sampul.
Seperti diketahui, buku nikah memiliki dua warna, hijau gelap dan merah bata.
Kita harus teliti dalam melihat ciri yang satu ini.
Namun, ciri buku nikah palsu warnanya lebih gelap daripada yang asli.
3. Lambang Garuda
Sampul buku nikah juga biasanya dilengkapi dengan lambang garuda dengan tinta emas.
Buku nikah palsu juga memiliki guratan tinta emas yang membentuk burung garuda, tapi warnanya lebih gelap dari versi resminya.
Baca Juga: 8 Ide Dekorasi Pernikahan Simpel tapi Elegan
4. Ukuran Tulisan
Foto: waspada.id
Komposisi buku nikah palsu tidak sesuai antara ukuran tulisan dan ukuran bukunya.
Meski ukuran buku yang terbilang lebih besar dari versi aslinya, namun ukuran tulisan “Buku Nikah” versi palsu malah lebih kecil.
Tentu saja komposisi tersebut bisa menjadi pembanding antara buku nikah asli dengan buku nikah palsu.
Baca Juga: Persiapan Keuangan Sebelum Menikah
5. Konten Buku
Ciri buku nikah palsu yang bisa Moms dan Dads lihat adalah, isi dari buku nikah.
Versi palsu biasanya menghilangkan halaman nasihat, termasuk halaman yang menyebutkan “apabila buku nikah hilang dan mendapat pengganti dari KUA”.
6. Jenis Kertas
Foto: fajar.co.id
Buku nikah palsu juga bisa dikenali dari jenis kertas yang dipakai.
Versi palsu biasanya memakai kertas HVS.
Tentu saja ini beda dengan versi aslinya, bahkan dari warna pun berbeda dan bisa dikenali dengan mudah.
Kenali 4 Ciri Buku Nikah Asli
Foto: peganten.com
Selain melihat ciri buku nikah palsu, ketahui ciri buku nikah asli supaya bisa membedakan keduanya.
Apalagi, Kementerian Agama RI menjamin bahwa buku nikah palsu banyak pengamanannya hingga sulit untuk dipalsukan.
Kalau pun ada buku nikah palsu, sudah pasti tidak bisa sama dengan versi aslinya.
Dari sampul depan pun kita bisa langsung mengetahui, mana buku nikah yang asli dan palsu.
Nah, untuk mengetahui apa saja ciri-ciri fisik buku nikah asli?
Simak empat ciri paling sederhana dari buku nikah asli.
1. Pengamanan Berlapis
Foto: kartikacatering.com
Kementerian Agama RI memastikan, buku nikah yang dikeluarkan oleh negara secara resmi memiliki pengamanan berlapis.
Berbeda dengan buku nikah palsu yang dikeluarkan oleh para sindikat pembuat akta palsu.
Pengamanan berlapis dimulai dari, kertas security printing, visible ink multi color, hingga adanya hologram.
Sejauh ini, hologram adalah bentuk pengamanan yang paling sulit dipalsukan.
Jika kita ingin mengetahui apakah buku nikah yang disimpan selama ini palsu atau asli, tinggal lihat saja ada hologramnya atau tidak.
2. Terintegrasi dengan e-KTP
Foto: Orami Photo Stock
Berbeda dengan buku nikah palsu, buku nikah versi resmi juga bisa dicek di KUA.
Data-data yang tercatat di buku nikah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Sementara versi palsu, tentu saja tidak ada data yang tercatat di KUA.
Baca Juga: Ini Hukum Akad Nikah Bahasa Arab dan Bacaannya, Wajib Tahu!
3. Nomor Registrasi
Foto: nusabali.com
Ciri buku nikah asli selanjutnya adalah, adanya nomor registrasi serupa huruf braile.
Jika ditemukan lubang yang tidak rapi pada nomor tersebut, bisa dipastikan itu merupakan buku nikah palsu yang bukan dikeluarkan Kementerian Agama.
Nomor registrasi bisa didapatkan secara resmi apabila menikah dengan mendaftarkan diri ke KUA.
Sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mengecek ketersediaan tanggal akad.
Baca Juga: 7+ Ide Dekorasi Akad Nikah, Dari Minimalis Hingga yang Mewah
4. Terdapat QR Code
Foto: kemenag.go.id
Kecanggihan teknologi juga membuat buku nikah dapat langsung terkoneksi dengan Simkah.
Tepatnya di bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama, terdapat quick response atau QR Code yang bisa langsung terkoneksi dengan aplikasi Simkah.
Ini menjadi ciri utama yang membedakan buku nikah asli dengan buku nikah palsu.
Namun, ini hanya terdapat pada buku nikah asli yang diterbitkan pada 2019 lalu.
Sementara untuk Moms dan Dads yang menikah sebelum tahun 2019, bisa mengecek langsung ke KUA terkait.
Ada cukup banyak detail di buku nikah asli yang tidak terdapat di buku nikah palsu.
Hingga sebenarnya, mudah untuk mengetahui mana buku nikah asli dan mana buku nikah palsu.
Jadi selama Kementerian Agama menjamin bahwa ada pengamanan berlapis dari buku nikah asli, maka Moms dan Dads tak perlu khawatir.
Apalagi jika kita menikah secara resmi dan diakui oleh negara, maka tak perlu mengkhawatirkan keaslian buku nikah.
Sementara untuk yang baru akan melaksanakan pernikahan, sebaiknya daftarkan pernikahan langsung ke KUA atau mengakses link http://www.simkah.kemenag.go.id/ untuk mendaftarkan pernikahan secara online.
Pastikan untuk terhindar dari para sindikat buku nikah palsu.
- https://kemenag.go.id/read/waspada-pemalsuan-ini-cara-mengenali-buku-nikah-asli-wk7yz
- https://blog.justika.com/keluarga/ciri-ciri-buku-nikah-palsu/
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.