7 Cara Melaporkan Penipuan Online, Kumpulkan Buktinya!
Saat mengalami penipuan online, Moms sebaiknya jangan panik. Karena saat ini sudah banyak cara melaporkan penipuan online baik secara daring ataupun langsung.
Namun, saat akan melaporkan penipuan online sebaiknya Moms pastikan sudah menyiapkan bukti-bukti yang kuat, ya.
Karena hal ini akan mempemudah Moms saat memilih cara melaporkan penipuan online.
Yuk, Moms simak cara melaporkan penipuan online dalam artikel berikut ini!
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Penipuan Giveaway di Instagram, Moms Harus Waspada!
Jenis Penipuan Online
Sebelum mencari tahu lebih lanjut tentang cara melaporkan penipuan online, mari kenali beberapa jenis penipuan online agar Moms lebih waspada.
1. Phishing
Ini merupakan jenis penipuan yang biasanya dikirimkan melalui email atau pesan teks yang tampak sah.
Biasanya, phising berisi tawaran lowongan kerja atau undian dengan hadiah besar.
Penipu pun menyisipkan tautan ke situs palsu yang meminta korban memasukkan data pribadi mereka, sehingga memungkinkan penjahat unuk mengakses rekening bank dan kartu kredit.
2. Pharming
Pharming merupakan jenis penipuan online yang dilakukan dengan menggunakan situs palsu yang mirip dengan situs resmi untuk mencuri data pribadi pengguna.
Situs ini biasanya menginfeksi perangkat pengguna dengan malware.
3. Sniffing
Penipuan jenis ini dilakukan dengan cara meretas jaringan dan mengumpulkan data korban secara ilegal.
Penipu pun bisa mendapatkan informasi dari aplikasi yang digunakan korban, terutama saat menggunakan jaringan WiFi publik.
4. Money Mule
Money mule adalah jenis penipuan online di mana korban diberi uang sebagai hadiah undian atau kuis, lalu diminta mengirim kembali dana tersebut ke rekening lain, mirip dengan pencucian uang.
5. Social Engineering
Ini adalah jenis penipuan online di mana korban dimanipulasi secara psikologis untuk memberikan data pribadi, informasi, atau OTP mereka, biasanya dengan tujuan mengakses saldo perbankan atau dompet digital.
Baca Juga: 5 Cara Cek Iphone Bekas, Harus Teliti Sebelum Membeli!
Cara Melaporkan Penipuan Online
Cara melaporkan penipuan online dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor polisi atau via daring melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Berikut cara melaporkan penipuan online yang dapat Moms lakukan.
1. Lapor ke Polisi
Cara melaporkan penipuan online yang bisa Moms lakukan pertama adalah ke pihak yang berwajib.
Moms dapat datang ke langsung ke Polres untuk melaporkan hal ini karena penipuan online sudah masuk dalam kategori kejahatan siber.
Sebelum datang ke kantor polisi, Moms sebaiknya menyiapkan barang bukti seperti rekaman suara, SMS, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Agar tidak terlalu sulit saat menunjukkan Moms dapat menyimpannya di dalam flash disk atau CD.
Baca Juga: Cara Memindahkan Aplikasi Ke Kartu SD Dengan atau Tanpa Aplikasi
2. Lapor Online ke Layanan Milik Kemenkominfo
Selain melaporkan ke polisi, Moms juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Beriku cara melaporkan penipuan online melalui layanan Kemenkominfo:
- Siapkan bukti kemudian buka laman layanan.kominfo.go.id dan mengeklik menu ADUAN BRTI.
- Isi formulir berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat e-mail dan nomor telepon seluler.
- Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Moms klik tombol "Mulai Chat".
- Setelah memilih, Moms akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
- Selanjutnya petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
- Nantinya, jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
- Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Akses Cekrekening.id
Cara melaporkan penipuan online juga bisa melalui cekrekening.id.
Ini adalah situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang merangkum rekening terkait tindak pidana seperti penipuan.
Moms bisa melakukan pelaporan secara online melalui website, aplikasi atau bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Berikut cara melaporkan penipuan online di Cekrekening.id:
- Klik lapor pada cekrening.id baik melalui website atau aplikasi.
- Masukan nama bank, rekening dan nama pemilik rekening.
- Isi kategori transaksi, jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi penipuan.
- Lampirkan bukti penipuan, seperti bukti seperti tangkapan layar transaksi dan bukti-bukti lain yang dapat mendukung laporan Moms.
4. Akses ke Lapor.go.id
Salah satu cara melaporkan penipuan online adalah dengan mengakses ke Lapor.go.id.
Lapor.go.id merupakan situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Melalui situs ini, Moms dapat dengan mudah melakukan pengaduan dengan mudah tanpa harus keluar dari rumah.
Layanan ini juga terbilang cukup mudah untuk Moms gunakan, berikut langkah-langkahnya.
- Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan.
- Tulis judul pelaporan.
- Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan.
- Pilih tanggal kejadian.
- Pilih lokasi kejadian.
- Pilih instansi tujuan yang berkaitan dengan laporan Moms baik Kementerian atau Pemprov.
- Pilih kategori Situasi Khusus kemudian pilih Tindak Pidana.
- Upload lampiran dengan ukuran maksimal 2 MB.
- Pilih kategori pengaduan.
- Klik LAPOR.
- Isi data kemudian setujui dan ketentuan layanan. Pengaduan Moms sudah selesai diajukan. Moms dapat mengecek berkala untuk mengetahui perkembangannya.
5. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara melaporkan penipuan online juga bisa Moms lakukan di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.
Lembaga ini berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Untuk dapat membuat laporan di OJK, berikut tata caranya.
- Mengajukan surat tertulis yang ditujukan pada Anggota Dewan Komisioner OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Melakukan laporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157, hanya di hari kerja, mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB.
- Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online.
- Laporan pengaduan juga dapat dikirm melalui email konsumen@ojk.go.id.
6. Lapor ke Bank
Saat Moms menjadi korban penipuan online, Moms sebaiknya melapor juga ke bank untuk memblokir rekening di pelaku.
Datang langsung ke kantor cabang bisa menjadi cara melaporkan penipuan online lebih cepat.
Cara melaporkan penipuan online di bank akan ditangani oleh customer service yang akan memproses laporan penipuan dan menindaklanjutinya.
Moms sebaiknya memiliki bukti konkret, sehingga pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.
Laporan dari bank ini bisa menjadi salah satu bukti yang dapat Moms bawa ke kantor polisi saat melaporkan mengenai penipuan online.
Hal ini bisa memperkuat bukti-bukti juga, lho Moms.
7. Report Akun Media Sosial
Cara melaporkan penipuan online adalah me-report akun media sosial penipu tersebut.
Saat Moms menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk langsung melaporkan atau report akun media sosial, baik itu Instagram, Whatsapp, hingga Telegram si penjual, ya.
Karena cara melaporkan penipuan online ini juga ampuh untuk memancing si penipu kembali menghubungi Moms.
Selain itu, Moms juga dapat membuat status di media sosial dengan memberi informasi akun si penipu.
Hal ini juga bisa membantu Moms dalam melacak track record dari penipu tersebut.
Karena bisa jadi ada teman-teman di media sosial Moms yang pernah menjadi korban penipuan dari orang yang sama.
Ciri-Ciri Kena Penipuan Online
Penipuan online sebenarnya dapat diketahui dengan mudah, lho Moms.
Asalkan Moms teliti, Moms mungkin akan terhindar dari penipuan online.
Nah, berikut ciri-ciri penipuan online yang bisa Moms kenali dengan mudah. Yuk simak!
1. Nama Akun Berubah
Salah satu cara penipu mengelabuhi korban adalah mengganti nama akun di media sosialnya.
Biasanya hal ini dilakukan saat sudah ada korban yang sadar dan mereka akan mencari korban baru lagi.
2. Respons Lambat
Para penipu biasanya akan lebih lambat setelah Moms mengirimkan pembayaran.
Jadi, sebelum mentransfer sebaiknya Moms bertanya lebih detail ya.
Beberapa penipu mungkin saja hilang setelah Moms mentransfer pembayarannya.
3. Tidak Memberikan Nomor Telepon
Jika Moms belanja melalui media sosial dan penjual tidak mau memberikan nomor ponsel sebaiknya jangan diteruskan, ya.
Karena hal ini bisa menjadi salah satu indikasi adanya penipuan secara online.
4. Harga yang Terlalu Murah
Membeli barang dengan harga yang sangat murah memang menyenangkan.
Namun, Moms tetap harus mencurigai jika harga tersebut terlampau murah.
Karena bisa jadi ini adalah cara oknum penipuan online untuk mengelabui para korbannya.
Baca juga: Waspada Scam, Skema Penipuan untuk Mengambil Harta Korbannya
Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Selain penipuan online, masalah pinjaman online ilegal juga sering dialami oleh sejumlah masyarakat.
Biasanya, pinjaman online ilegal memiliki ciri-ciri, seperti:
- Melakukan penawaran peminjaman uang melalui SMS.
- Agar bisa mendapatkan pinjaman, biasanya biayanya cukup tinggi, mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda tinggi, yang mana bisa mencapai 1%-4% per hari.
- Jangka waktu pelunasan pinjaman sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan di awal.
Bila Moms mengalami hal di atas, segera laporkan pengaduan di:
1. Aduan ke Kominfo
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengirimkan laporan ke Kominfo.
Kirimkan aduan yang Moms alami melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.ud.
Pengaduan yang Moms ajukan melalui email tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kominfo bersama Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi.
Bila ditemukan adanya pelanggaran oleh peminjaman online tersebut, maka dapat dibawa ke ranah hukum.
2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Selain mengirim email ke Kominfo, Moms bisa juga mengirimkan aduan pinjaman online ilegal pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta membuka pos pengaduan bagi siapa saja yang menjadi korban pinjaman online ilegal, melalui situs www.bantuanhukum.or.id.
3. Satgas Waspada Investasi
Pengaduan pinjaman online ilegal juga bisa dilakukan di Satgas Waspada Investasi.
Moms bisa mengirimkan aduan untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau Whatsapp dengan nomor 081-157-157-157.
Baca juga: 3 Bahaya Pinjam Online Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Utang!
Cara agar Terhindar dari Penipuan Online
Kini Moms sudah tahu cara melaporkan penipuan online atau pinjaman ilegal.
Nah, penting juga untuk memahami cara agar terhindar dari penipuan online tersebut.
Supaya bisa terhindar dari penipuan online, Moms memerlukan kombinasi antara kehati-hatian, pemahaman tentang risiko online, dan penggunaan praktik keamanan digital yang tepat.
Selain mengetahui cara melaporkan penipuan online, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Moms ambil untuk melindungi diri dari penipuan online:
1. Verifikasi Identitas
Pastikan Moms berurusan dengan situs web, toko online, atau individu yang sah.
Periksa alamat website dan pastikan itu memiliki protokol keamanan seperti "https://" dan ada ikon gembok di bilah alamat.
2. Jangan Pernah Bagikan Informasi Pribadi
Jangan memberikan informasi pribadi seperti nomor kartu kredit, nomor KTP, atau kata sandi melalui email atau pesan online tanpa verifikasi yang jelas.
3. Waspadai Phishing
Jangan mengklik tautan atau lampiran dari email yang tidak Moms dan Dads kenal atau yang terlihat mencurigakan.
Periksa alamat email pengirim dengan cermat dan hindari memberikan informasi pribadi melalui email.
4. Gunakan Kata Sandi Kuat
Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun.
Kata sandi harus terdiri dari kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
5. Perbarui Perangkat Lunak
Pastikan perangkat lunak antivirus dan perangkat lunak keamanan lainnya selalu diperbarui.
Ini akan membantu melindungi Moms dari ancaman malware dan virus.
6. Periksa Ulasan dan Reputasi
Saat berbelanja online, periksa ulasan produk dan reputasi penjual.
Moms harus menghindari transaksi dari situs atau penjual yang memiliki banyak ulasan negatif atau informasi yang mencurigakan.
7. Gunakan Metode Pembayaran Aman
Pastikan Moms menggunakan metode pembayaran yang aman seperti kartu kredit atau layanan pembayaran online yang memiliki perlindungan pembeli.
8. Periksa Kebijakan Pengembalian
Pastikan Moms memahami kebijakan pengembalian barang atau uang jika terjadi masalah dengan pembelian yang Moms lakukan.
9. Waspadai Tawaran yang Terlalu Bagus
Jika tawaran terlihat terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, maka mungkin memang begitu.
Penipuan sering kali melibatkan tawaran yang tidak realistis atau menggiurkan.
10. Verifikasi Informasi Kontak
Jika Moms menerima komunikasi dari institusi keuangan atau layanan lain yang meminta informasi pribadi, hubungi mereka langsung menggunakan informasi kontak yang sah.
Mmisalnya, nomor telepon yang tertera di situs web resmi.
11. Edukasi Diri
Terus tingkatkan pengetahuan Moms tentang jenis penipuan online yang ada.
Semakin Moms tahu, semakin mudah Moms dapat mengidentifikasi tanda-tanda bahaya.
12. Aktifkan Keamanan Tambahan
Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) jika memungkinkan.
Ini menambah lapisan keamanan dengan memerlukan informasi tambahan selain kata sandi.
13. Jangan Terlalu Terbuka di Media Sosial
Hindari membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial.
Karena informasi ini dapat digunakan oleh penipu untuk menyusun skema penipuan yang lebih kredibel.
14. Pahami Jenis Penipuan yang Umum Terjadi
Pelajari tentang jenis-jenis penipuan online yang umum, seperti phishing, ransomware, skimming, dan lainnya.
Ini akan membantu Moms jadi lebih waspada.
Dengan lebih waspada, Moms pun jadi tak perlu mencari cara melaporkan penipuan online.
15. Pertimbangkan Keamanan Data Pribadi
Pertimbangkan untuk menggunakan layanan atau alat yang membantu melindungi privasi dan data pribadi Moms saat online.
Baca Juga: 6 Cara Mengurus ATM Hilang, Jangan Langsung Panik ya Moms!
Menggunakan kombinasi langkah-langkah ini akan membantu Moms menjadi lebih waspada dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan online.
Selalu ingat bahwa kehati-hatian dan pemahaman adalah kunci utama dalam menjaga keamanan di dunia digital.
Dengan begini pun bisa terhindar dan cara melaporkan penipuan online tadi tidak perlu Moms terapkan.
Nah Moms, sudah tahukan cara melaporkan penipuan online dan juga ciri-cirinya.
Tetap hati-hati dalam bertransaksi online ya Moms dan pastikan membeli barang dari penjual tepercaya.
- https://www.kreditpintar.com/education/cara-melaporkan-penipuan-online
- https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
- https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx
- https://consumer.ftc.gov/articles/how-avoid-scam
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/15312/tips-menghindar-jerat-fintech-ilegal/0/sorotan_media
- https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Kembali-Temukan-18-Entitas-Investasi-Tanpa-Izin-Dan-Tutup-105-Pinjaman-Online-Ilegal.aspx
- https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/-Penghentian-Sementara-Layanan-Konsumen-Kontak-OJK-157-Melalui-Walk-In-(Kunjungan-Langsung).aspx
- https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/internet-fraud
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.