12 Agustus 2024

Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Islam memiliki panduan mengenai hak waris anak dalam Al-Qur'an
Aturan Pembagian Hak Waris Anak Menurut Islam, Wajib Tahu!

Foto: Orami Photo Stock

Terdapat hak waris anak yang harus dipahami oleh setiap orang tua.

Memberikan warisan kepada ahli waris adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan.

Meski kerap kali terjadi permasalahan, namun tetap harus dijalankan untuk kebaikan orang yang meninggal.

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Haid, Ini Penjelasannya dalam Islam

Pembagian Warisan dalam Islam

Di dalam Islam, terdapat hukum dan syariat-syariat mengenai warisan beserta penjelasan kategori ahli waris, hak tiap ahli waris, dan skema penerima warisan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 disebutkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Childfree dalam Islam, Bagaimana Hukumnya Menurut Agama?

Rukun Waris dalam Hukum Islam

Ilustrasi Anggota Keluarga
Foto: Ilustrasi Anggota Keluarga (Victorynews.id)

Agama Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia, termasuk hak waris anak.

Nah, sebelum Moms dan Dads mencari tahu lebih lanjut tentang hak waris anak, diperlukan pemahaman tentang rukun waris.

Rukun waris ini wajib hukumnya untuk dipenuhi sebelum pembagian waris dilakukan.

Menurut Dr. Musthafa Al-Khin, ada tiga rukun waris dalam hukum Islam. Berikut ini yang dikutip dari laman NU Online.

  1. Orang yang mewariskan (al-muwarrits), yakni mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya.
  2. Orang yang mewarisi (al-wârits), yaitu orang yang bertalian dengan mayit dengan salah satu dari beberapa sebab yang menjadikan ia bisa mewarisi.
  3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan oleh mayit setelah kematiannya.

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai pada Suami dalam Islam, Pahami!

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Keluarga Muslim
Foto: Keluarga Muslim (Freepik.com/freepik)

Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh Kompilasi Hukum Islam.

Penggolongan kelompok ahli waris diatur pada Pasal 174.

Yang pertama kelompok ahli waris menurut hubungan nasab, yang terdiri dari:

  • Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan juga kakek.
  • Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan juga nenek.

Ada juga kelompok menurut hubungan perkawinan yang terdiri dari janda (istri mayit) ataupun duda (suami mayit).

Urutan Ahli Waris

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:

  • Anak laki-laki
  • Anak perempuan
  • Ayah
  • Ibu
  • Paman
  • Kakek
  • Nenek
  • Saudara laki-laki
  • Saudara perempuan
  • Janda (istri mayyit)
  • Duda (suami mayyit)

Baca Juga: 5 Doa untuk Kedua Orang Tua, Lengkap dengan Artinya

Kategori Kelompok Ahli Waris

Selain itu, terdapat pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

1. Kelompok Ahli Waris Dzawil Furudh

Ini adalah kelompok yang pasti mendapatkan waris.

Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki-laki atau saudari perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).

2. Kelompok Ahli Waris yang Tidak Ditentukan Pembagiannya

Ini terdiri dari:

  • Anak laki-laki dan keturunannya.
  • Anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki).
  • Saudara laki-laki bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah).
  • Kakek dan nenek.
  • Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya).

3. Kelompok Ahli Waris Pengganti

Ini di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam.

Yakni ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewarisnya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh:

  • Anak dari ahli waris (kecuali orang yang terhalang hukum).
  • Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan sekandung.
  • Nenek dan kakek dari pihak ayah.
  • Nenek dan kakek dari pihak ibu.
  • Bibi dan paman serta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Besaran Bagian Ahli Waris

Ilustrasi Keluarga Islam
Foto: Ilustrasi Keluarga Islam (Orami Photo Stocks)

Setiap ahli waris memiliki bagian masing-masing dalam hukum waris Islam, yakni:

  • 1 anak perempuan mendapat ½ jika seorang diri (anak tunggal).
  • 2 atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 untuk bersama-sama.
  • Anak perempuan dan anak laki-laki mendapat 2 : 1, yakni 2 untuk laki-laki dan 1 untuk perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 atau 1/6 bila ada atau tidak ada keturunan.
  • Ibu mendapat 1/6 atau 1/3 bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih atau bila tidak ada keduanya.
  • Ibu mendapat 1/3 sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bila tidak ada keturunan atau ¼ bila ada keturunan.
  • Janda 1/4 bila tidak ada keturunan atau 1/8 bila ada keturunan.
  • Saudara laki-laki dan perempuan Seibu mendapat 1/6 atau 1/3. Jika tidak ada keturunan dan ayah.
  • Saudara Kandung Seayah mendapat 1/2 atau 2/3 bila sendiri atau bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama.
  • Saudara laki-laki Seayah mendapat 2 : 1 dengan saudara perempuan.
  • Pengganti mendapat tidak melebihi dari ahli waris yang digantikan.

Baca Juga: 10 Hadits Larangan Marah dalam Islam yang Patut Dipahami

Ketentuan Bagian Hak Waris Anak

Keluarga Mengaji Bersama
Foto: Keluarga Mengaji Bersama (MuslimMatters.org)

Melansir dari Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Tuban, disebutkan bahwa dalam pembagian warisan laki-laki dan perempuan perlu adanya asas keadilan tanpa mendiskriminasikan jenis kelamin.

Pada masa jahiliyyah, pembagian warisan hanya berlaku pada laki-laki saja.

Untuk anak yang belum dewasa, anak perempuan atau kaum perempuan tidak berhak mendapat warisan.

Setelah Islam datang, pembagian warisan tidak lagi pembedaan antara ahli waris anak-anak, perempuan, dan orang dewasa dalam memperoleh hak-haknya untuk menerima warisan.

Tentang pembagian warisan dalam Islam telah mendapat penjelasannya di surat An Nisa ayat 11, khususnya tentang bagian laki-laki dan perempuan.

Terdapat penjelasan mengenai hak waris anak, yakni:

1. Hak Waris Anak Perempuan

Dalam Islam, dapat dilihat dari kedudukan anak perempuan tersebut.

Bila anak perempuan tunggal, maka hak waris anak yang didapatkannya adalah setengah.

Namun apabila memiliki 2 atau lebih anak perempuan, maka secara bersama mendapatkan 2/3 bagian untuk digunakan bersama.

Jika pewaris memiliki anak perempuan dan juga anak laki-laki, maka anak laki-laki mendapatkan bagian warisan 2 kali lipat dari masing-masing anak perempuan.

2. Hak Waris Anak Laki-laki

Hak waris anak laki-laki memiliki bagian lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan, yaitu 2 kali lipat lebih besar.

Tetapi bila anak laki-laki itu anak tunggal, maka bagiannya menjadi setengah dari jumlah warisan pewaris (ayahnya).

3. Hak Waris Anak Sambung

Melansir studi Jurnal Neliti, hak waris anak tiri pada dasarnya secara hukum memiliki hubungan dengan perkawinan baru yang sah oleh ayah atau ibunya.

Yakni merupakan anak bawaan suami atau istri berstatus sebagai anak tiri dalam keluarga atau perkawinan yang baru ayah atau ibunya.

Hak waris anak tiri dalam hukum waris Islam tidak secara langsung tergolong sebagai ahli waris karena tidak terdapat sebab mewarisi (asbabul miirats).

Tetapi dapat menggunakan alternatif lain agar anak tiri tidak akan kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan dari orang tuanya, sebagai anak bawaan dari ayah dan ibu kandungnya.

Dalam hukum waris Islam, anak tiri bisa mendapatkan harta warisan dari perkawinan ayah atau ibu kandungnya yang baru dengan cara qiyas dan wasiat wajibah yakni sebesar 1/3.

Baca Juga: Wali Nikah: Tugas, Urutan, Syarat dan Ketentuan Penggantian Menurut Aturan Islam

Contoh Perhitungan Hak Waris Anak

Berikut ini contoh perhitungan hak waris anak yang bisa disimak agar lebih paham.

Contoh kasus:

Budi meninggal dunia meninggalkan ahli waris yang terdiri dari ayahnya, ibunya, istrinya, serta dua anaknya, yaitu Rian dan Rina.

Pembagian harta warisannya akan dilakukan sebagai berikut:

Ayah, ibu, dan istri Budi adalah ahli waris dzulfaraidh yang bagian warisannya sudah ditentukan oleh hukum. Karena Budi memiliki anak, maka:

  • Ayah dan ibu Budi masing-masing mendapatkan 1/6 bagian dari harta.
  • Istri Budi mendapatkan 1/8 bagian dari harta.

Setelah bagian tersebut diambil, sisanya akan dibagikan kepada anak-anak Budi sebagai ahli waris dzulqurabat (ashabah). Dalam hal ini, anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

Perhitungan:

Misalkan total harta Budi adalah satu kesatuan:

  • Setengah dari harta Budi dianggap = 1 untuk memudahkan perhitungan.
  • Ayah dan ibu masing-masing mendapat 1/6 dari setengah harta, atau 1/6 x 1/2 = 1/12 (diubah menjadi 8/96).
  • Istri mendapat 1/8 dari setengah harta, atau 1/8 x 1/2 = 1/16 (diubah menjadi 6/96).
  • Total harta yang dibagikan kepada ahli waris dzulfaraidh = 8/96 + 8/96 + 6/96 = 22/96.

Sisanya, yaitu: 1 - 22/96 = 74/96 bagian dibagikan kepada Rian dan Rina dengan perbandingan 2:1:

  • Bagian Rian = 2/3 x 74/96 = 49.33/96 (dibulatkan menjadi 49/96).
  • Bagian Rina = 1/3 x 74/96 = 24.67/96 (dibulatkan menjadi 25/96).

Ringkasan Bagian:

  • Ayah = 8/96
  • Ibu = 8/96
  • Istri = 6/96
  • Rian = 49/96
  • Rina = 25/96

Total = 8/96 + 8/96 + 6/96 + 49/96 + 25/96 = 96/96 = 1 (semua harta telah terbagi dengan adil).

Baca Juga: Aturan Hak Asuh Anak setelah Bercerai, Ini Ketentuannya!

Itulah penjelasan mengenai hak waris anak dan tidak terbatas apakan anak tersebut masih kecil atau besar.

  • https://alamisharia.co.id/id/blogs/hukum-warisan-dalam-islam-untuk-menghindari-sengketa-keluarga/
  • https://ejournal.iainutuban.ac.id/index.php/jaksya/article/view/166
  • https://www.neliti.com/publications/150206/kedudukan-hak-waris-anak-tiri-dalam-perkawinan-sah-menurut-hukum-waris-islam
  • https://islam.nu.or.id/warisan/empat-syarat-dan-tiga-rukun-waris-dalam-islam-3u7NC

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.