Bagaimana Hukum Donor ASI dalam Islam? Simak Penjelasannya
Tengah menjalankan donor ASI? Kira-kira bagaimana hukum donor ASI dalam Islam, ya Moms? Mari kita cari tahu bersama, ya.
Sabagai orang tua, Moms pasti ingin memberikan Si Kecil ASI eksklusif. Namun, perjalanan pemberian ASI tidak lah mudah.
Sebab, tak sedikit Moms yang mengalami kesulitan untuk memberikan ASI eksklusif pada Si Kecil.
Dengan kondisi seperti ini, Moms pasti memilih mencari donor ASI sebagai solusi yang tepat.
Sebaliknya, untuk Moms yang memilih jumlah ASI yang banyak mungkin berpikir untuk mendonorkan ASI.
Namun, sebelum mendonor atau mencari donor ASI Moms perlu mengetahui hukum donor ASI dalam Islam.
Simak penjelasannya di bawah ini, ya Moms.
Baca Juga: Ahli Waris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata, Catat!
Hukum Donor ASI dalam Islam
ASI merupakan hal yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Dalam Islam pemberian ASI pada bayi yang baru lahir disarankan untuk diberikan hingga mereka berumur dua tahun.
Hal ini disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 233, yang berbunyi
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة
Artinya: “Para ibu hendaknya menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang menghendaki menyusuinya secara sempurna” (Q.S. Al-Baqarah: 233).
Sementara itu, bayi yang mendapat ASI dari donor ASI bukan sebuah hal yang baru dalam pandangan Islam.
Mengutip dariNU Online, masalah donor ASI telah terjadi sejak Nabi Muhammad kecil. Sebab Nabi Muhammad SAW pun memiliki ibu susu.
Kemudian dalam Al-Qur'an atau Hadis juga tidak ada yang melarang mengenai menjadi atau mencarai donor ASI.
Baca Juga: Begini Hukum KDRT dalam Islam, Wajib Tahu!
Hal yang perlu diperhatikan adalah hubungan anak antara anak yang mendapatkan ASI dan ibu yang memberikan ASI-nya.
Karena setelah mendonorkan ASI terdapat hubungan Ar-Radha atau hubungan saudara sepersusuan yang membuat Si Kecil menjadi mahram dengan anak yang disusui ibunya.
Pasalnya, asupan susu untuk bayi dari bank ASI setara dengan asupan susu untuk bayi langsung dari puting ibu susu, sebagaimana keterangan I’anatut Thalibin berikut ini:
قوله وصول الخ) سواء كان بمصّ الثدي أم بغيره كما إذا حلب منها ثم صبّ في فم الرضيع وقوله لبن أي ولو مخيضا ومثل الزبد والجبن والإقط والقشطة لأن ما ذكر في حكم اللبن
Artinya, “Kata syarah ‘Sampainya...’ sama saja sampainya susu itu (ke rongga anak) dengan jalan mengisap puting atau dengan jalan lainnya sebagaimana apabila diperah dari susu itu lalu dituang ke mulut bayi tersebut. Kata syarah ‘susu,’ bermakna susu sekalipun sudah diangkat rumnya, dan seperti juga rum, susu beku, keju, dan kulit susu. Semua yang tersebut itu masih dalam hukum susu,” (Lihat Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).
Dengan statusnya yang mahram membuat mereka tidak boleh dinikahi.
"Anak yang mendapat ASI dari donor sama hukumnya dengan anak kandung, yaitu mahrom, tapi bukan dalam hal ahli waris. Begitu juga anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak-anak tersebut sehingga jatuh hukum Tahrim atau haram kawin," jelas Ustadzah Faizah Ali.
Terdapat mazhab yang menyebutkan, apa pun cara pemberiannya, baik disusui langsung atau diperah, walau hanya diberikan satu kali, kedua anak ini memiliki hubungan mahram
Pemberian ASI tersebut bisa menjadikan mahram radha’ dengan sejumlah syarat:
- Perempuan yang diambil air susunya itu masih dalam keadaan hidup, dan (kira-kira) berusia sembilan tahun Qamariyah.
- Bayi yang diberi air susu itu belum mencapai umur dua tahun.
- Pengambilan dan pemberian air susu tersebut sekurang-kurangnya lima kali.
- Air susu itu harus dari perempuan yang tertentu.
- Semua syarat yang tersebut di atas harus benar-benar yakin (nyata).
Baca Juga: Pengertian Anak Piatu, Hukum Menyakiti dan Keistimewaannya
Terdapat mazhab lainnya yang mengatakan anak yang mencari donor ASI tidak perlu kenyang atau mendapatkan susu sebanyak 5 kali hingag disebut mahram radha.
Sebab, setetes dalam satu tahapan sekalipun sudah dihitung sebagai satu kali tahapan penyusuan sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari berikut ini:
الرضاع المحرم وصول لبن آدمية بلغت سن حيض ولو قطرة أو مختلطا بغيره وإن قل جوف رضيع لم يبلغ حولين يقينا خمس مرات يقينا عرفا
Artinya, “Persusuan yang mengharamkan nikah adalah sampainya susu putri Adam yang sudah mencapai usia haidh, meski hanya setetes atau bercampur dengan lainnya, meski sedikit, ke rongga bayi yang belum mencapai usia dua tahun secara yakin, sebanyak lima kali dengan yakin secara uruf,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin pada Hamisy I’anatut Thalibin, [Mesir: Daru Ihyai Kutubil Arabiyah Isa Al-Babi Al-Halabi, tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 286).
Baca Juga: Cara Mencukur Bulu Kemaluan dan Hukumnya Menurut Hadits
Itulah penjelasan mengenai hukum donor ASI dalam Islam yang bisa Moms dan Dads ketahui.
Jika ingin mendonorkan ASI ada baiknya Moms mengetahui bayi penerima donor ASI, ya.
- https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/status-hubungan-mahram-persusuan-via-bank-asi-rgoH7
- https://www.nu.or.id/warta/donor-asi-dari-sudut-pandang-islam-0BTV3
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.