14 Januari 2022

Mengenal Informed Consent, Persetujuan dalam Tindakan Medis

Informed consent mencakup peraturan yang mengatur perilaku dokter dalam berinteraksi dengan pasien
Mengenal Informed Consent, Persetujuan dalam Tindakan Medis

Foto: shutterstock.com

Pernahkah Moms mendengar istilah informed consent?

Jika belum, perlu Moms ketahui bahwa informed consent adalah salah satu istilah dalam dunia kesehatan yang mengarah kepada persetujuan tindakan medis.

Informed consent ini biasanya berisi peraturan tentang perilaku dokter dalam berinteraksi dengan pasien.

Persetujuan tindakan medis yang dimaksud tentu saja berisi hal-hal penting yang mencakup jenis perawatan dokter terhadap pasiennya.

Selain disetujui oleh pasien sendiri, informed consent juga biasanya melibatkan keluarga pasien.

Lalu, apa sebenarnya yang disebut sebagai informed consent? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Kontroversi Euthanasia, Tindakan Medis yang Sengaja Dilakukan untuk Mengakhiri Hidup Seseorang

informed consent
Foto: informed consent (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Berdasarkan jurnal Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, istilah informed consent dalam UU Kesehatan Indonesia sebenarnya tidak ada.

Justru yang tercantum ialah persetujuan, menerima atau menolak tindakan pertolongan setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut.

Informed consent atau persetujuan medik adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien sesuai dengan pasal 1 (a) Permenkes RI Nomor 585/MEN.KES/PER/X/1989.

Pasal tersebut menyatakan persetujuan tindakan medik (informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008 informed consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.

Meski telah ditandatangani pasien atau keluarga terdekatnya, ini tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika ia melakukan kelalaian.

Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, tetap dapat digolongkan sebagai tindakan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351.

Baca Juga: 7 To-do List Persiapan Persalinan di Rumah Sakit, Jangan Ada yang Terlewat!

Informed consent dibuat berdasarkan beberapa prinsip, yaitu:

  • Autonomy (menghargai otonomi pasien)
  • Beneficentia (berbuat baik)
  • Non maleficentia (tidak merugikan)
  • Justice (adil)

Semuanya berakar pada martabat manusia di mana otonomi dan integritas pribadi pasien dilindungi dan dihormati.

Jika pasien tidak kompeten, maka persetujuan diberikan oleh keluarga atau wali sah.

Apabila keluarga/wali hadir tetapi tidak kompeten juga, maka tenaga medis harus memutuskan sendiri untuk melakukan tindakan tertentu sesuai keadaan pasien.

Informed consent biasanya dibutuhkan dalam kasus-kasus luar biasa (exraordinary means).

Namun, untuk pasien kritis atau darurat yang harus segera diambil tindakan medis untuk menyelamatkannya, proxy consent tidak dibutuhkan.

Informasi atau keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah:

  • Diagnosis yang telah ditegakkan
  • Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan
  • Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut
  • Risiko-risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut
  • Konsekuensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain
  • Biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut

Suatu persetujuan dianggap sah apabila:

  • Pasien telah diberi penjelasan/ informasi
  • Pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan
  • Persetujuan harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan

Baca Juga: 5 Alasan Perlunya Konsultasi Dengan Dokter Kesuburan

tujuan informed consent
Foto: tujuan informed consent (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Fungsi dari informed consent menurut jurnal yang diterbitkan oleh Universitas Diponegoro, yaitu:

  • Promosi dari hak otonomi perorangan
  • Proteksi dari pasien dan subyek
  • Mencegah terjadinya penipuan atau paksaan
  • Menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri
  • Promosi dari keputusan-keputusan rasional
  • Keterlibatan masyarakat

Informed consent itu sendiri menurut jenis tindakan atau tujuannya dibagi 3, meliputi:

  • Yang bertujuan untuk penelitian (pasien diminta untuk menjadi subyek penelitian)
  • Yang bertujuan untuk mencari diagnosis
  • Yang bertujuan untuk terapi

Baca Juga: Seberapa Aman Obat Tradisional Menurut Dokter?

bentuk informed consent
Foto: bentuk informed consent

Foto: Orami Photo Stock

Ada 2 bentuk persetujuan tindakan medis sehingga dapat disebut sebagai informed consent, meliputi:

1. Implied Consent

Umumnya, implied consent diberikan dalam keadaan normal.

Artinya dokter dapat menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien.

Demikian pula pada kasus darurat sedangkan dokter memerlukan tindakan segera.

Sementara, pasien dalam keadaan tidak bisa memberikan persetujuan dan keluarganya tidak ada di tempat.

Dalam kasus ini, dokter dapat melakukan tindakan medis terbaik menurut dokter.

2. Expressed Consent

Bentuk informed consent ini dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis.

Dalam tindakan medis yang bersifat invasif dan mengandung risiko, dokter sebaiknya mendapatkan persetujuan secara tertulis.

Secara umum, ini dikenal sebagai surat izin operasi.

Baca Juga: 9 Keadaan yang Membuat Ibu Harus Konsultasi Kehamilan ke Dokter

Waktu Berlakunya Persetujuan

waktu berlakunya persetujuan tindakan medis atau informed consent
Foto: waktu berlakunya persetujuan tindakan medis atau informed consent (Orami Photo Stock)

Foto: Orami Photo Stock

Disebutkan bahwa persetujuan tindakan medis tersebut akan tetap sah sampai dicabut kembali oleh pemberi persetujuan atau pasien.

Bila informasi baru muncul, misalnya tentang efek samping atau tindakan baru, pasien harus diberitahu dan persetujuannya dikonfirmasikan kembali oleh dokter.

Baca Juga: Hal-hal yang Harus Ditanyakan ke Dokter Seputar Hasil Cek Darah Rutin

Itulah beberapa informasi penting mengenai informed consent, Moms. Jangan bingung lagi, ya!

  • https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_dir/a920a2d08689f26df3c42cbd437bc77e.pdf
  • http://eprints.undip.ac.id/44650/3/Hamim_Tohari_22010110110013_Bab2KTI.pdf

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.