Euthanasia, Tindakan Medis yang Sengaja Dilakukan untuk Mengakhiri Hidup Seseorang
Euthanasia adalah tindakan medis yang sengaja dilakukan untuk mengakhiri hidup seseorang.
Biasanya, ini dilakukan pada seorang penderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Tindakan ini juga sering dikenal dengan istilah suntik mati.
Baca Juga: Mengenal Gray Baby Syndrome, Sindrom yang Bisa Sebabkan Kematian pada Bayi
Pengertian Euthanasia
Mengutip laman University of Missouri, School of Medicine, kata “euthanasia” sendiri berasal dari kata Yunani “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian).
Euthanasia akan memungkinkan pasien untuk mengalami "kematian yang baik".
Karena tindakan tersebut dapat mencegah kematian yang lambat, menyakitkan, atau tidak bermartabat pada pasien dengan harapan hidup rendah.
Menurut National Health Service, tindakan medis dapat dianggap euthanasia jika seorang dokter dengan sengaja memberi pasien dengan penyakit mematikan obat yang sebenarnya tidak mereka butuhkan.
Misalnya saja sengaja diberikan obat penenang atau pelemas otot hingga overdosis dengan tujuan tunggal, yaitu mengakhiri hidup mereka.
Baca Juga: Bisa Menyebabkan Kematian, Kenali Radang Selaput Otak Lebih Dekat!
Jenis-Jenis Euthanasia
Selain karena pertimbangan medis, euthanasia juga dapat terjadi apabila pasien tersebut memang meminta dengan sukarela karena ingin terbebas dari perasaan yang menyakitkan.
Selain itu, ada beberapa jenis euthanasia lainnya yang terbagi berdasarkan caranya. Mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, Moms.
1. Euthanasia Aktif
Dilakukan dengan cara "membunuh" pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan. Terkadang disebut euthanasia “agresif”.
2. Euthanasia Pasif
Tindakan membiarkan pasien meninggal secara sengaja dengan menahan alat bantu kehidupan buatan seperti ventilator atau selang makanan.
Jenis ini biasanya dilakukan pada pasien dengan kondisi kesehatan yang parah atau kritis dan tak dapat disembuhkan lagi.
3. Euthanasia Sukarela
Dilakukan dengan persetujuan pasien. Dalam hal ini, pasien berada pada kondisi sadar saat meminta tindakan euthanasia.
Dengan tujuan mengakhiri penderitaan pasien dari penyakit parah yang sangat menyakitkan atau bahkan memang sudah tak dapat disembuhkan.
4. Euthanasia Non-sukarela
Dilakukan tanpa persetujuan pasien dengan kondisi pasien tidak sadarkan diri atau koma.
Jadi, keputusan kematian ini ditentukan oleh keluarga pasien, misalnya pasangan, orang tua, atau anak.
5. Euthanasia Paksa
Dilakukan tanpa persetujuan pasien, misalnya, jika pasien tidak sadar dan keinginannya tidak diketahui.
6. Euthanasia yang Dilakukan Sendiri
Dilakukan pasien dan merekalah yang mengatur cara kematiannya sendiri.
7. Euthanasia yang Dilakukan Oleh Orang Lain
Dilakukan oleh orang lain selain pasien dalam mengatur cara kematian.
Ada banyak kemungkinan kombinasi dari jenis-jenis di atas dan banyak jenis yang kontroversial secara moral.
Beberapa jenis euthanasia, seperti bentuk sukarela, telah legal di beberapa negara.
Baca Juga: Benarkah Produk Kedelai Fermentasi yang Kita Konsumsi Bisa Mengurangi Risiko Kematian?
Istilah Lain Euthanasia
Istilah lain yang juga mengacu pada jenis euthanasia, meliputi:
- Pembunuhan Belas Kasihan (Mercy Killing)
Istilah "pembunuhan belas kasihan" biasanya mengacu pada euthanasia yang dilakukan secara aktif, tidak disengaja atau tidak disengaja.
Dengan kata lain, seseorang membunuh pasien tanpa persetujuan eksplisit mereka untuk mengakhiri penderitaan pasien.
- Bunuh Diri yang Dibantu Dokter (Physician-assisted suicide)
Frasa "bunuh diri yang dibantu dokter" mengacu pada euthanasia aktif, sukarela, dan dibantu di mana seorang dokter membantu pasien.
Seorang dokter memberi pasien sarana, seperti obat-obatan yang cukup bagi pasien untuk membunuh dirinya sendiri.
Kontroversi Euthanasia
Euthanasia yang dilakukan dengan cara sengaja ini tentu saja menuai beragam kontroversi dari banyak pihak.
Meski tujuannya mengurangi penderitaan pasien, mengakhiri hidup seseorang tentu saja tidak dapat dibenarkan.
Beberapa hal yang menyebabkan tindakan medis ini masih diperdebatkan, meliputi:
1. Moral
Moral menjadi aspek utama yang menentang euthanasia.
Hal ini karena dalam beberapa kepercayaan masyarakat, mengakhiri hidup dengan sengaja tidak akan diterima secara moral.
Oleh karena itu, banyak juga kelompok atau organisasi keagamaan yang menentang tindakan medis ini.
2. Etika
Banyak orang yang menganggap bahwa euthanasia tidak diperbolehkan mengingat adanya etika atau sumpah dokter dan tenaga medis lainnya.
Apabila mereka melakukan tindakan tersebut, hal ini tentu menjadi bentuk pelanggaran terhadap etika atau sumpah yang dibuat.
Padahal, etika atau sumpah tenaga medis berisi tentang perlindungan kepada pasien sebagai makhluk hidup.
3. Hukum
Dunia ini terdiri dari banyak negara dan setiap negara memiliki aturan atau hukum di dalamnya. Tidak semua negara mengizinkan praktik euthanasia.
Di beberapa negara, seperti Belanda, Belgia, Luxembourg, Kanada, dan Kolombia, euthanasia legal untuk dilakukan.
Sementara di Jerman, Jepang, Swiss, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat hanya memperbolehkan metode PAS (Physician-assisted suicide).
Baca Juga: Melakukan Skrining Genetik, Tanyakan 5 Hal Ini Pada Dokter
Euthanasia di Indonesia
Mengingat tindakannya dengan sengaja bertujuan untuk mengakhiri hidup seseorang, euthanasia di Indonesia masih menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak.
Mengutip tulisan yang dibuat oleh Tjandra Sridjaja Pradjonggo dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang yang berjudul Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, sampai saat ini masih belum ada regulasi atau peraturan yang legal diterapkan dan berlaku di Indonesia.
Dalam aturan secara yuridis formal dalam hukum pidana positif di Indonesia hanya dikenal dua bentuk euthanasia.
Yaitu yang dilakukan atas permintaan pasien atau korban itu sendiri dan yang dilakukan dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap pasien atau korban.
Ini semua diatur dalam Pasal 344 dan 304 KUHP yang secara jelas menjelaskan tentang pasal mengenai permasalahan yang identik dengan euthanasia.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”
Konstitusi dan hukum Indonesia juga memberikan jaminan penuh terhadap hak hidup manusia yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam kedua sumber hukum ini, hak hidup dinyatakan sebagai sebuah hak yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
Sanksi hukum akan berlaku jika hak tersebut dilanggar, sesuai dengan kriteria tindakan melanggar hukum yang ditetapkan dalam sumber hukum materil tersebut.
Maka, sudah jelas bahwa euthanasia termasuk hal yang dilarang dalam segi hukum di Indonesia.
Sementara dari sisi medis, keterlibatan dokter dalam praktik euthanasia telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan.
Pasal 11 tersebut berbunyi, “Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani.”
Dengan kata lain, dokter dilarang terlibat dalam praktik mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja.
Meski hal ini dilakukan untuk mengurangi penderitaan pasien terhadap penyakit kronis atau bahkan pada penyakit yang tidak dapat diobati sekali pun.
Baca Juga: 5 Penyakit Mematikan Selama Hamil, Wajib Moms Waspadai!
Jadi kesimpulannya adalah euthanasia dianggap sebagai tindakan ilegal di Indonesia. Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya.
Namun, hal yang terpenting adalah setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan mendapatkan pengobatan hingga batas maksimal.
- https://www.cancer.gov/publications/dictionaries/cancer-terms/def/euthanasia
- https://medicine.missouri.edu/centers-institutes-labs/health-ethics/faq/euthanasia
- https://www.nhs.uk/conditions/euthanasia-and-assisted-suicide/
- http://www.mkekpbidi.org/wp-content/uploads/2019/03/KODEKI-Tahun-2012.pdf
- https://core.ac.uk/download/pdf/287321888.pdf
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.