17 September 2022

Hari Palang Merah Indonesia: Sejarah, Tugas, dan Prinsip Dasar Gerakan PMI

Tanggal 3 dan 17 September, menjadi tangga penting dari Palang Merah Indonesia

Hari Palang Merah Indonesia memiliki dua tanggal penting, yaitu tanggal 3 September dan tanggal 17 September.

Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan sebuah organisasi nasional yang bergerak dalam bidang kemanusiaan yang telah bergerak sejak tahun 1945 hingga saat ini.

Sejauh ini, PMI telah melakukan pergantian ketua sebanyak 12 kali, dan saat ini di Ketua Umum Palang Merah Indonesia adalah Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Hari Palang Merah Indonesia, yuk simak selengkapnya pada artikel ini.

Sejarah Hari Palang Merah Indonesia

Bantuan PMI
Foto: Bantuan PMI (Pmi.or.id)

Hari Palang Merah Indonesia sebenarnya sudah jauh terbentuk sejak sebelum terjadinya Perang Dunia ke-2.

Melansir dari Palang Merah Indonesia, pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Tidak berhenti di situ, perjuangan pendirian Palang Merah Indonesia kembali dilakukan, yaitu pada tahun 1932.

Perjuangan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.

Hal tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.

Mereka berusaha keras membawa rancangan mengenai Palang Merah Indonesia ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940, walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah.

Tidak kenal menyerah, pada saat pendudukan Jepang, perjuangan kembali dilakukan untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional.

Namun sekali lagi upaya tersebut mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang.

Memasuki Kemerdekaan Indonesia

Berita baik pun muncul setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 September 1945.

Saat itu, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.

Atas perintah Presiden tersebut, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari:

  • dr. R. Mochtar (Ketua)
  • dr. Bahder Johan (Penulis)
  • dr. Joehana
  • dr. Marzuki
  • dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang di ketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Sejak saat itu, PMI pun mulai merintis kegiatannya diawali dengan memberi bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menerima Donor ASI untuk Bayi

Diakui oleh Komite Internasional Palang Merah

Berkat kinerjanya tersebut, PMI pun mendapatkan pengakuan secara internasional dari International Committee Of The Red Cross (ICRC), atau Komite Palang Merah Internasional, pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu, PMI juga diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) pada Oktober 1950.

Mendapatkan Keputusan Presiden

Kinerja PMI yang memberi dampak baik untuk masyarakat pun diakui Indonesia dengan mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keputusan Presiden tersebut adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

Di tahun 2018, PMI ditetapkan sebagai organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

Hal tersebut guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Di mana dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Baca Juga: Ini Syarat Donor Darah yang Harus Dipenuhi, Tidak Boleh Sembarangan!

Tugas-tugas Palang Merah Indonesia

Ilustrasi Donor Darah
Foto: Ilustrasi Donor Darah (Freepik.com/justinboat29)

Sejak tahun 2019, PMI telah berdiri di 34 Provinsi, 474 kabupaten atau Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

Adapun tugas-tugas yang dilakukan, yakni:

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan lainnya.
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pembinaan relawan.
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.
  • Membantu dalam penanganan musibah dan bencana di dalam dan di luar negeri.
  • Membantu memberikan pelayanan kesehatan dan sosial.
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Seringkali Dianggap Sama, Ini Perbedaan Darah Rendah dan Kurang Darah

Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah

Palang Merah
Foto: Palang Merah (Freepik.com/banprik)

Berikut ini tujuh prinsip dasar dari gerakan Palang Merah Indonesia, yaitu:

1. Kemanusiaan

Gerakan Palang Merah didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka, serta berupaya mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.

Gerakan ini menumbuhkan rasa saling pengertian, persahabatan, kerja sama, dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.

2. Kesemestaan

Gerakan Palang Merah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.

3. Kenetralan

Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, Gerakan Palang Merah tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama, dan ideologi.

4. Kemandirian

Gerakan Palang Merah bersifat mandiri, di mana selain membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, Palang Merah juga harus mentaati peraturan negara, serta menjaga otonominya, agar dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip Gerakan Palang Merah.

5. Kesamaan

Gerakan Palang Merah tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama, atau pandangan politik.

Tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.

6. Kesukarelaan

Gerakan Palang Merah adalah gerakan pemberi bantuan secara sukarela yang tidak didasari keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.

7. Kesatuan

Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.

Demikian informasi mengenai Palang Merah Indonesia.

Tahun ini, Hari Palang Merah Indonesia sudah berusia 77 tahun, dan dalam perayaannya, ditetapkan tema Terus Tebar Kebaikan.

Diharapkan dengan tema Hari Palang Merah Indonesia tersebut, maka PMI akan terus ada dan konsisten dalam melayani masyarakat, membantu pemerintah, tentunya dengan sinergi dari berbagai pihak.

  • https://pmi.or.id/
  • https://banjarnegarakab.go.id/main/2022/09/sambut-hut-ke-77-pmi-siap-gelar-pengobatan-gratis/
  • https://www.instagram.com/palangmerah_indonesia/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.