Mengenal Kafarat, Denda dalam Islam untuk Menebus Dosa
Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah SWT, berasal dari kata Arab "Kafara" yang berarti terselubung.
Kafarat ditunaikan untuk menghapus dosa akibat kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 89.
Simak penjelasan berikut untuk lebih memahami cara menjalankan kafarat.
Jenis-Jenis Kafarat
Beberapa jenis kafarat yang perlu diketahui antara lain:
1. Sumpah Palsu
Jika seseorang melakukan sumpah palsu, ia harus melakukan kafarat dengan memohon ampun dan bertaubat kepada Allah SWT.
2. Melakukan Tindakan Pembunuhan
Selain menjalani hukuman di penjara, pembunuh juga wajib melakukan kafarat.
Pelaku pembunuhan wajib memerdekakan budak muslim atau jika tidak mampu pelaku harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
3. Melanggar Tindakan yang Dilarang saat Ibadah di Tanah Suci
Denda atas kesalahan seperti membunuh binatang atau mencabut tanaman di Tanah Suci adalah membayar kafarat sesuai aturan yang ditetapkan.
4. Kafarat Dzihar
Jika suami menyamakan punggung istri dengan ibu kandung, ia harus memerdekakan budak mukmin, atau jika tidak bisa mereka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, bersedekah dengan memberi makan 60 orang miskin.
5. Kafarat Jima` dan Kafarat Ila`
Apabila pasangan suami istri secara sengaja melakukan hubungan di bulan suci Ramadan maka mereka harus membayar kafarat Jima'.
Kasus lainnya, apabila seorang suami melakukan sumpah dalam kurun waktu tertentu tidak menggauli istrinya maka kafaratnya masuk ke dalam jenis kafarat Ila.'
Hal ini sesuai dengan surah al-Baqarah ayat 226-227.
"Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu 4 bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui".
6. Membunuh Binatang Buruan saat Berihram
Denda untuk membunuh binatang buruan saat berihram adalah mengganti dengan binatang ternak seimbang, memberi makan orang miskin, atau berpuasa.
Aturan kafarat jenis ini termaktub dalam surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram.
Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya,
Menurut putusan 2 orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin,
Atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Baca Juga: 13 Hadis dan Ayat Alquran tentang Zina, Termasuk Dosa Besar!
Cara Menebus Dosa Kafarat dengan Puasa
Salah satu cara menebus dosa dari jenis-jenis kafarat di atas adalah dengan berpuasa.
Puasa kafarat bertujuan untuk menghilangkan dosa atau meluruhkan dosa yang diperbuat sebelumnya.
Anjuran berpuasa kafarat juga dicontohkan Rasulullah SAW, seperti yang dinukil dari Abu Hurairah. Berikut bunyi hadisnya,
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadan, Maka Rasulullah SAW menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama 2 bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin."
Jadi, puasa kafarat bisa menjadi salah satu cara untuk membayar denda sesuai yang telah ditetapkan.
Tata Cara Puasa Kafarat
Kenali tata cara puasa kafarat sebagai cara untuk meluruhkan dosa yang telah diperbuat sebelumnya.
Puasa kafarat pelaksanaannya seperti halnya puasa dalam Islam pada umumnya, dengan niat sebagai berikut:
نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta'ala."
Artinya: "Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kafarat (sebut kafaratnya) fardhu karena Allah Ta'ala".
Cara Menghitung dan Melakukan Kafarat
Berikut penjelasan untuk menghitung dan menebus kafarat dari tindakan-tindakan tertentu:
1. Melakukan Kafarat Jima
Berdasarkan hadis sahih dari Abu Hurairah ada 3 pilihan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
- Membebaskan Budak
Kalau parameter harga budaknya sama dengan yang dikeluarkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam membebaskan Bilal bin Rabbah ra, orang yang tak punya harta jelas tidak sanggup melaksanakannya.
Abu Bakar Ash-Shiddiq ra sewaktu membebaskan Bilal bin Rabah ra, ia membebaskannya dengan harga 9 uqiah yang setara dengan Rp157.842.000 (9 x 7,4 x Rp2.370.000).
- Puasa 2 Bulan
Dalam membayar kafarat dengan berpuasa, Moms dan Dads harus berpuasa 2 bulan berturut-turut tanpa jeda.
- Memberi Makan 60 Fakir Miskin
Perhitungannya adalah Rp45.000 per 1 orang fakir miskin, Moms.
2. Kafarat Sumpah Palsu
Berdasarkan surah Al-Maidah Ayat 89, cara untuk kafarat sumpah palsu adalah:
- Memberi Makan 10 Fakir Miskin
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya.
Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut:
"Makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu."
- Memberi Pakaian kepada 10 Fakir Miskin
Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk salat.
Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian, mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima 2 bentuk kafarat di atas hanya orang miskin yang muslim.
- Berpuasa 3 Hari
Pilihan yang ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu di antara pilihan sebelumnya.
Madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Waktu dan Orang yang Harus Membayar Kafarat
Dalam Madzhab Syafi’i, hanya suami yang wajib membayar kafarat dalam Islam, sedangkan istri hanya perlu melakukan qada jika mampu.
Istri tidak perlu membayar kafarat jika terpaksa saat melakukan jimak atau jika suami telah meninggal.
Pembayaran kafarat harus diselesaikan sebelum Ramadan tahun berikutnya, dengan batas maksimal akhir bulan Syakban.
Itu dia informasi seputar kafarat. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kepada Allah SWT, ya!
- https://zakat.or.id/pengertian-kafarat-puasa-dan-cara-menghitungnya/
- https://donasionline.id/kifarat
- https://donasi.zonamadina.com/sucikandiridarikafarat
- https://zakat.alfatihah.com/kafarat/?gclid=Cj0KCQjww4OMBhCUARIsAILndv6uxni-8QBj4kf5YUp8XqyYxrP-a9JDkZjxSW0PYH6ybPaJGvDVqwQaAor0EALw_wcB
- https://www.indozone.id/life/PjsoPX/syarat-ketentuan-dan-hukum-membayar-kafarat-sesuai-syariat-islam
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.