Begini Cara Dapat Bantuan Ibu Hamil Total Rp6 Juta
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ibu hamil atau bantuan ibu hamil.
Lalu, seperti apa penjelasannya, dan bagaimana cara mendapatkan bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil?
Yuk simak bersama!
Baca Juga: 9 Manfaat Daun Katuk untuk Pria, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
BLT Ibu Hamil Sebesar Rp3 Juta
Moms bisa mendapatkan bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil dan balita dengan total Rp6 juta, yang disalurkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Mengutip Pikiran Rakyat, BLT ibu hamil dengan total per tahun sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.
Bantuan ibu hamil ini diberikan selama satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai pada bulan Januari, April, Juli, dan terakhir Oktober.
Bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil dan balita ini bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK juga turut membantu kementeriannya dalam memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi basis pemberian bantuan sosial (bansos).
Mengutip Umsu, untuk mendapatkan BLT PKH, Moms yang hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Setelah itu, akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
Baca Juga: 5 Tanda Gangguan Perkembangan Motorik Balita, Waspada Moms!
Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita
Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Melansir Detik Finance, apabila belum memiliki KPS, Moms bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Kelurahanlah yang akan menentukan apakah Moms berhak memperoleh KPS.
Adapun untuk mendapatkan PKS harus memenuhi beberapa syarat yaitu, warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Selain itu, pastikan Moms masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Moms akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Tanda Kehamilan 1 Minggu Setelah Berhubungan
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil atau BLT
Saat menerima bantuan, Moms wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Kewajiban ini juga sangat bermanfaat bagi ibu dan Si Kecil, seperti:
- Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
- Saat melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Di masa nifas Moms juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan.
Setidaknya tiga kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.
Cek Status Penerima BLT
Bagi Moms yang mengikuti bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil, tentu Moms harus sering melakukan cek, karena bisa saja bantuan yang diajukan telah cair.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali hingga melahirkan serta pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari usai melahirkan.
Ibu hamil sebagai calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), Desil 3 (Hampir Miskin).
Setelah mengajukan bantuan dan mengusulkannya, ada beberapa cara yang perlu dilakukan untuk memeriksa status penerima BLT ibu hamil, berikut ini caranya:
- Kunjungi lamancekbansos.kemensos.go.id
- Masukan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia
- Masukan nama sesuai yang tercantum di KTP
- Masukan kode yang tertera dalam kotak boks captcha
- Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada lamancekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Segudang Manfaat Jalan Pagi untuk Ibu Hamil, Baik untuk Ibu dan Janin!
Sementara itu, bagi Moms yang ingin menerima Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan), Moms bisa mendaftar laman DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa
- Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian yang bersangkutan akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
- Kemudian, calon penerima tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten
- Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan bagi Ibu Hamil sangat diperhatikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Dari penjelasan di atas, Moms bisa mengikuti bantuan bagi yang membutuhkan dan diharapkan dapat bermanfaat dan membantu selama masa kehamilan.
Itu dia penjelasan mengenai bantuan ibu hamil atau BLT ibu hamil dan balita. Semoga berguna ya, Moms.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.