28 Maret 2024

Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Ketentuan, Ini Contohnya

THR karyawan swasta dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21
Cara Menghitung Pajak THR Sesuai Ketentuan, Ini Contohnya

Foto: Freepik.com/user7920588

Pajak THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja dan perusahaan di Indonesia.

Pasalnya, pengaturan pajak THR memiliki implikasi langsung terhadap pendapatan karyawan dan keuangan perusahaan secara keseluruhan.

Bagi karyawan, mengetahui perhitungan pajak THR akan membantunya untuk mengetahui jumlah penghasilan bersih yang diterima oleh karyawan.

Sementara bagi perusahaan, perpajakan terkait THR akan membantu perusahaan memastikan kepatuhan mereka terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dipotong dari THR karyawan, perusahaan juga dapat menganggarkan keuangan dalam jumlah yang tepat.

Lantas, pajak THR berapa persen dan bagaimana perhitungan pajak THR? Mari simak dalam artikel berikut ini, Moms.

Baca Juga: 10+ Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Awas Terkecoh!

Pengertian Pajak THR

Serah Terima THR
Foto: Serah Terima THR (Freepik.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tambahan penghasilan yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi selama satu periode kerja.

Hal ini selaras dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Dijelaskan bahwa pekerja memiliki hak untuk menerima THR Keagamaan dari pengusaha.

Baca Juga: Catat, Ini Macam-Macam Pajak di indonesia yang Penting untuk Diketahui

Melansir Indopajak, kategori pekerja yang berhak menerima THR antara lain:

  • Pekerja dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
  • Buruh harian
  • Pekerja rumah tangga
  • Tenaga honorer
  • Pekerja outsourcing yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus menerus

THR tersebut harus diberikan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan yang bersangkutan.

Nah, setiap THR dari perusahaan untuk karyawan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: 13 Aplikasi Game Penghasil Uang, Bisa Tanpa Modal!

Aturan Pajak THR

Pajak THR
Foto: Pajak THR (Freepik.com)

Terdapat beberapa aturan pajak THR yang berlaku di Indonesia, yakni bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga karyawan swasta. Berikut penjelasannya.

1. Pajak THR ASN

Melansir laman CNN Indonesia, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani menyampaikan bahwa pajak THR bagi ASN dan TNI/Polri telah ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

Jadi, jumlah yang diterima nantinya sudah bersih dari potongan pajak.

2. Pajak THR Karyawan Swasta

Sementara itu dilansir dari laman Pajakku, pajak THR bagi karyawan swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif (TER) yang terbagi dalam kategori A, B, dan C.

PPh 21 dihitung menggunakan metode TER bulanan sesuai PP Nomor 58 tahun 2023, dengan total penghasilan bruto karyawan tetap dalam satu masa pajak.

Minimal penghasilan bulanan bruto yang dikenakan PPh 21 pada semua kategori adalah Rp4.500.000.


Berikut penjelasan selengkapnya.

  • Kategori A

Dikenakan kepada orang pribadi yang penghasilannya tidak kena pajak (PTKP) belum kawin yang menanggung 1 orang (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

  • Kategori B

Ditetapkan kepada orang pribadi berstatus PTKP belum kawin yang menanggung 2 orang (TK/2) keluarga, belum kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), serta kawin dengan tanggungan 2 orang.

  • Kategori C

Dibebankan kepada orang pribadi berstatus PTKP Kawin dengan jumlah tanggungan keluarga sebanyak 3 orang (K/3).

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a PMK Nomor 168 Tahun 2023 penghasilan terpotong PPh 21 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh karyawan tetap, baik yang bersifat teratur ataupun tidak teratur.

Dalam pasal tersebut juga disebutkan bahwa penghasilan teratur dan tidak teratur bagi pegawai tetap di antaranya gaji pokok, tunjangan, uang lembur, bonus hingga THR.

Baca Juga: Perhitungan Lembur dan Upah yang Berhak Diterima Karyawan

Contoh Perhitungan Pajak THR

Menghitung Pajak THR
Foto: Menghitung Pajak THR (Orami Photo Stocks)

Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak THR? Berikut ini contoh perhitungan pajak THR.

Menghitung Pajak THR Bapak A

Status Bapak A: belum menikah

Tanggungan Bapak A: tidak ada tanggungan

Penghasilan neto: Rp5.750.000

Penghasilan bruto: Rp6.000.000

Perhitungan pajak THR Bapak A:

  • Penghasilan neto setahun dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (TK/0): Rp69.000.000 - Rp54.000.000 = Rp15.000.000
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang harus dibayarkan setahun: 5% x Rp15.000.000 = Rp750.000

Pengurangan

  • Biaya jabatan (5% x penghasilan bruto dalam 1 tahun, termasuk THR): 5% x Rp78.000.000 = Rp3.900.000
  • Penghasilan bruto setahun dikurangi jumlah pengurang = penghasilan neto setahun: Rp78.000.000 - Rp3.900.000 = Rp74.100.000
  • Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP: Rp74.100.000 - Rp54.000.000 = Rp20.100.000
  • Tarif progresif 5% karena jumlahnya kurang dari Rp50.000.000: 5% x Rp20.100.000 = Rp1.005.000

Jadi, pajak THR yang harus dibayarkan adalah Rp1.005.000 - Rp750.000 = Rp255.000.

Baca Juga: 10 Urutan Zodiak Paling Boros yang Sulit Mengelola Uang

Itulah penjelasan seputar THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan beserta potongan pajak yang berlaku di Indonesia.

Kini, Moms dan Dads sudah lebih memahaminya, bukan?

  • https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240320061928-532-1076411/apakah-thr-pns-dan-pegawai-swasta-kena-pajak
  • https://www.pajakku.com/read/328ed793-0e63-4513-8b31-b3617351b3a1/THR-PNS-dan-Pegawai-Swasta-Dikenakan-Pajak-Cek-Info-dan-Cara-Hitungnya!
  • https://indopajak.id/pajak-thr-2024/
  • https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.