Syarat Poligami Diatur Ketat oleh Islam dan Hukum Indonesia!
Apakah Moms familiar dengan kata poligami?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Meski terdengar tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini.
Khususnya bagi kaum wanita, kata tersebut dianggap menakutkan karena kerap kali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria dalam pelaksanaanya.
World Journal of Psychiatry mencatat, hasil paling baik terkait poligami harus dipahami melalui pertimbangan realitas sosial-budaya dan ekonomi.
Sebab, akan berkaitan dengan praktik kesehatan mental.
Namun sebenarnya, bagaimana Islam memandang poligami?
Bagaimana praktiknya dalam hukum pernikahan di Indonesia?
Beberapa penjelasan di bawah ini akan menjawab keingintahuan Moms akan praktik pernikahan tersebut.
Baca Juga: Agar Pernikahan Langgeng, Ikuti 5 Tips Komunikasi dengan Pasangan Seperti Ini
Poligami Dalam Hukum Indonesia
Setiap negara memiliki aturan sendiri terkait praktik poligami, termasuk di Indonesia.
Dilansir Hukum Online, terdapat prosedur poligami yang sah dilakukan dari segi hukum negara.
Sebenarnya, terdapat asas Monogami dalam UU Perkawinan, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia hanya membolehkan satu kali pernikahan untuk setiap orang.
Asas itu ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya UU Perkawinan yang berbunyi bahwa dalam perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (asas monogami).
Meski begitu, UU Perkawinan juga memberikan pengecualian bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami), dengan beberapa ketentuan seperti:
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Selain itu, pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
Baca Juga: Rahasia Pernikahan Sukses: Saling Menghormati
Poligami dalam Hukum Islam
Berkaitan dengan praktik pernikahan tersebut, Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:
dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisaa: 3).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT membolehkan laki-laki untuk melakukan poligami. Ini juga diperkuat dengan adanya praktik poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah Islam adalah diperbolehkan.
Akan tetapi, poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan mengandung aturan yang ketat.
Ada beberapa aturan sesuai syariat yang mengikat dalam praktik pernikahan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa syarat poligami dalam Islam beserta dalilnya.
1. Bersikap Adil
Ini adalah suatu kewajiban yang berlaku bagi setiap suami yang memilih untuk melakukan poligami.
Tidak boleh sama sekali memiliki keberpihakan kepada salah satu istri, karena termasuk kezaliman bagi yang lainnya.
Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi).
Salah satu bentuk adil adalah mampu bersikap tegas dalam mengambil keputusan.
Misalnya, saat menentukan kapan harus menginap sesuai jadwal, seorang suami harus tegas dan tidak boleh tergoda rayuan salah satu istrinya.
Jika hal seperti itu saja berat untuk dilakukan, maka alangkah lebih baik untuk hanya memiliki satu istri saja.
Dalam Alquran Allah berfirman: “…Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS An-Nisa: 3).
Ini memang tidak mudah, karena Allah SWT juga telah menjelaskan bahwa berlaku adil itu sulit.
Jadi, jika seorang laki-laki merasa tidak mampu berlaku adil, sebaiknya hindari poligami.
Sebab sikap ketidakadilan bisa memicu datangnya siksa dari Allah SWT.
2. Tidak Boleh Lalai dalam Beribadah
Seorang yang hendak melakukan poligami, mestinya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah SWT yang terlihat saat semakin rajin beribadah.
Namun jika yang terjadi sebaliknya, maka poligami hanya akan menjadi fitnah.
Dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS At-Taghabun: 14).
Sebab terkadang ketika pria memiliki banyak istri dan keturunan, dia akan melupakan ibadahnya.
Karena terlalu sibuk bekerja menafkahi keluarga atau terlalu sibuk bersenang-senang dengan istri dan anak-anaknya, hingga melalaikan Allah SWT.
Padahal, Allah SWT telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS Al-Munafiqun: 9).
Baca Juga: Pernikahan Tidak Bahagia? Ini 7 Cara Menghadapinya!
3. Menjaga Kehormatan Para Istri
Poligami dalam Islam juga mewajibkan suami agar dapat melindungi agama serta kehormatan para istrinya.
Salah satu hal yang harus dilakukan untuk melakukannya adalah dengan tekun mengajarkan ilmu agama dan membimbing para istri.
Shalihahnya istri menjadi tanggung jawab suami yang akan mengangkat atau menurunkan kehormatannya.
Selain itu, suami juga harus memperhatikan kebutuhan biologis para istri. Semua harus sama rata, tanpa ada yang dibeda-bedakan agar tidak melakukan kezhaliman.
Suami adalah pemimpin keluarga, apabila ia membiarkan bersikap bebas dan bermaksiat, maka suami pun juga ikut berdosa.
Tak peduli seberapa banyak istrinya, semuanya harus bisa dididik secara benar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6).
Dalam ayat yang lain, Allah SWT menegaskan kembali kewajiban laki-laki pemimpin keluarga dalam menjaga aqidah dan ibadah keluarganya.
“Perintahakanlah keluargamu untuk melaksanakan salat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (QS Thaha: 132).
4. Siap Menafkahi Lahir dan Batin
Ini adalah syarat poligami dalam Islam sudah jadi aturan mutlak dan tidak bisa ditoleransi.
Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, memberikan nafkah lahir dan batin bagi istri adalah kewajiban utama seorang suami.
Haram hukumnya jika seseorang yang belum mampu mencukupi nafkah seorang istri, tapi ingin memiliki istri baru. Allah SWT berfirman:
“Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS An-Nur: 33).
4. Dilarang Memilih Wanita yang Bersaudara
Dalam Islam, hal ini tidak diperbolehkan. Salah satu pertimbangannya karena adanya hubungan darah yang jika dilanjutkan maka akan berpengaruh pada sistem bagi waris.
Selain itu, ditakutnya akan timbul permasalahan terkait statusnya tersebut di kemudian hari.
Allah SWT berfirman:
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisaa’: 23).
Kemudian ada juga hadis dari Imam Bukhari bahwa larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya.
Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR Imam Bukhari, An Nasa’i).
5. Maksimal 4 Orang Istri
Hal ini telah diketahui oleh masyarakat yang ingin berpoligami.
Batas maksimal yang diperbolehkankan bagi orang yang ingin poligami adalah empat orang istri sesuai dengan aturan yang pernah diberikan oleh Rasulullah SAW:
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka.” (HR Ibnu Majah).
Banyak pria yang menjadikan dalil poligami agar bisa menikah lagi dan hanya sebagai pemuas nafsu.
Padahal, tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi.
Sebab, menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga.
Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membantasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria.
Perlu diingat, dalam poligami sedikit saja laki-laki berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, perbuatannya tersebut dapat menjerumuskannya ke dalam neraka. Subhanallah.
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3782180/
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5136cbfaaeef9/prosedur-poligami-yang-sah/
- https://artikel.rumah123.com/gak-boleh-asal-ini-6-syarat-poligami-dalam-islam-bisa-tinggal-satu-rumah-gak-yah-75559
- https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/syarat-poligami-dalam-islam
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.