06 Juli 2022

Begini Syarat dan Cara Membuat Surat Perjanjian Adopsi Anak

Ada beberapa syarat untuk adopsi anak

Sebelum memutuskan untuk melakukan adopsi, ada baiknya memahami dulu prosedur, terutama terkait surat perjanjian adopsi anak.

Ya, anak menjadi salah satu harta yang paling berharga, sayangnya tidak semua pasangan suami istri dikaruniai anak.

Oleh karena itu, adopsi anak menjadi salah satu cara untuk melengkapi keluarga.

Moms dan Dads harus mengetahui Surat Perjanjian Adopsi Anak yang benar dan sah secara hukum pidana dan perdata di Indonesia.

Terutama jika Moms mengadopsinya dari panti asuhan tertentu.

Jika mengadopsi anak dari sanak saudara, maka ini bisa jadi hal yang tidaklah begitu penting.

Namun, mungkin ini akan berguna suatu hari, ya!

Baca Juga: 5 Cara Mendekatkan Hubungan Dengan Anak Adopsi

Syarat Mengadopsi Anak

Surat Perjanjian Adopsi Anak
Foto: Surat Perjanjian Adopsi Anak

Foto Mengadopsi Anak (Orami Photo Stock)

Jika sudah yakin ingin mencoba adopsi, maka ini sah-sah saja untuk dilakukan.

Namun, Moms dan Dads benar-benar harus tahu contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak yang baik dan benar.

Ini dilakukan supaya tidak ada kesalahan yang ditimbulkan di kemudian hari.

Di Indonesia, mengadopsi anak telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang pelaksanaan pengangkatan anak angkat.

Adopsi anak bisa dilakukan dan harus berorientasi untuk kebahagiaan sang anak.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Bayi Mahal, Berapa Biaya Bayi Tabung?

Ada beberapa syarat lain yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

  • Orang tua angkat tidak boleh menutupi hubungan dengan orang tua kandung mereka.
  • Alangkah lebih baiknya jika orang tua angkat satu agama dengan orang tua kandung.
  • Orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohani.
  • Orang tua angkat berumur paling sedikit 33 dan maksimal 50 tahun.
  • Orang tua angkat berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan kriminal.
  • Orang tua angkat sudah berstatus menikah minimal 5 tahun, belum punya anak atau baru punya anak satu.
  • Orang tua anak harus mampu secara ekonomi dan sosial.
  • Orang tua angkat harus membuat pernyataan surat perjanjian adopsi.

Sedangkan untuk syarat anak yang diadopsi antara lain:

  • Anak belum berusia 18 tahun.
  • Anak yang terlantar atau ditelantarkan.
  • Anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Melakukan Adopsi

Contoh Surat Perjanjian Adopsi Anak

Surat Perjanjian Adopsi Anak
Foto: Surat Perjanjian Adopsi Anak

Foto Mengadopsi Anak (Orami Photo Stock)

Ingat, saat membuat surat perjanjian adopsi anak, ini tidak bisa disepelekan.

Ada aturan atau ketentuan tertentu yang perlu dipahami dan penuhi.

Jadi, ada baiknya melihat contoh surat perjanjian hak adopsi anak yang tepat supaya bisa membuat surat tersebut secara baik dan benar.

Nah, berikut ini adalah contoh surat perjanjian hak adopsi anak selengkapnya:

SURAT PERJANJIAN

Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Istri

  • Nama : Amira Setyowati
  • Umur : 40 Tahun
  • Alamat : Desa Pecatu, Uluwatu, Bali
  • Tempat Tgl. Lahir : Bandung, 2 April 1986

Baca Juga: Adopsi Anak di Indonesia: Syarat, Biaya dan Tata Cara Prosedurnya

Suami

  • Nama : Dwinanda Wijaya
  • Umur : 41 Tahun
  • Alamat : Desa Pecatu, Uluwatu, Bali
  • Tempat Tgl. Lahir: Denpasar, 12 Desember 1980

Memberi pernyataan bahwasanya saya suami dan istri yang namanya tercantum diatas sebagai Pihak I, memang benar dan dalam keadaan sadar tidak ada paksaan dari pihak manapun, termasuk juga dari pihak keluarga saya.

Bersama ini saya menyerahkan anak kandung yang baru lahir dari rahim saya kepada pasangan suami istri yang bernama: Budi Kurnia dan Ria Winata (Pihak II).

Dengan ditandatangani surat perjanjian ini, maka saya berhak dan wajib menerima tuntutan apapun dari pasangan suami istri tersebut (pihak II)

Jakarta, 19 Mei 2022

Pihak I Pihak II

(Dwinanda Wijaya) (Budi Kurnia)

Saksi I Saksi II

(Evani Tama) (Cipto Busono)

Baca Juga: 3 Kendala Adaptasi Anak Adopsi dengan Keluarga Baru

Sementara itu, berikut ini adalah contoh surat pernyataan penyerahan anak yang juga bisa Moms jadikan referensi.

SURAT PERJANJIAN ( ADOPSI ANAK )

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama Suami : Iman Rusdianto
  • Tempat & Tgl. Lahir : Bangli, 17 Juni 1992
  • Nama Istri : Laras Ayu Kusuma
  • Tempat & Tgl. Lahir : Ubud, 10 Agustus 1992
  • Alamat : Bangli

Merupakan benar pasangan suami istri yang secara ikhlas dan rela sepenuh hati dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun menyerahkan bayi hasil pernikahan kami kepada pasangan suami istri yang bernama:

  • Nama Suami : Dewa Nugra
  • Tempat & Tgl. Lahir : Denpasar, 11 November 1984
  • Nama Istri : Laksmita Saraswati
  • Tempat & Tgl. Lahir : Kerobokan, 14 Mei 1991
  • Alamat : Denpasar

Untuk dibesarkan serta dibimbing secara baik dan sebagai orang tua pengganti yang memiliki tanggung jawab penuh atas kehidupan bayi kami selamanya.

Sebagai pihak orang tua kandung, kami telah berjanji tak akan menuntut dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan bayi kami kepada orang tua angkat yang tersebut diatas dikemudian hari.

Demikianlah surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Denpasar, 1 Juli 2022

Orang Tua Kandung Orang Tua Angkat

……………………………………….. ………………………………………..

Saksi-saksi:

………………………………. (……………………….)

………………………………..(……………………….)

Mengetahui,

Ketua RT 16 Kelurahan Kuta Utara, Denpasar

Baca Juga: 8 Pertanyaan Yang Penting Ditanyakan Ke Dokter saat Promil

Itulah beberapa contoh surat perjanjian adopsi anak yang perlu Moms dan Dads ketahui.

Semoga informasi ini berguna, ya!

  • https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/begini-syarat-dan-prosedur-adopsi-anak
  • https://contoh123.info/contoh-surat-perjanjian-adopsi-anak-yang-baik-dan-benar-sesuai-uud/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.