04 April 2024

Syubhat: Definisi, Jenis, dan Contohnya pada Kehidupan Nyata

Jawaban atas keraguan halal dan haramnya sesuatu

Moms mungkin sudah mengenal tentang hukum halal dan haram dalam Islam. Selain dua hukum tersebut, ada lagi tentang syubhat yang penting diketahui.

Syubhat adalah sesuatu yang samar-samar atau menimbulkan keraguan akan kehalalannya.

Di sinilah banyak umat Muslim yang kerap terjerumus, sehingga penting untuk lebih berhati-hati terhadap perkara yang masih samar antara halal dan haram.

Yuk, kenali lebih dalam seputar syubhat dan contohnya dalam keseharian berikut ini!

Baca Juga: 6 Macam Syafaat Rasulullah SAW yang Bisa Menjauhkan Diri dari Api Neraka

Apa Itu Syubhat?

Makan Bersama
Foto: Makan Bersama (Wego.com)

Secara harfiah, syubhat didefinisikan sebagai kekurangjelasan atau keragu-raguan akan sesuatu, apakah termasuk halal atau haram.

Sementara menurut istilah, syubhat adalah kesamaran sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas.

Hal ini selaras dengan hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ

Artinya: “Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat.

Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka barangsiapa yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya” (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir RA).

Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul karena ketidakjelasan status hukum, sifat, maupun faktanya.

Jadi, syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas, seperti halal, haram, makruh, wajib, atau sunnah.

Hal ini biasanya muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Umumnya dialami oleh kelompok awam.

Jadi, jika Moms masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara dan belum jelas mana yang benar, maka perkara itu dianggap syubhat.

Moms harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas status kehalalannya, ya.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Haram, Simak Dalilnya

Jenis dan Contoh Syubhat

Ilustrasi Transasksi Jual Beli
Foto: Ilustrasi Transasksi Jual Beli (Freepik.com)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, subhat merupakan perkara yang masih belum jelas hakikatnya.

Artinya, ada dua kemungkinan yang muncul dari dua sebab.

Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis dan contoh syubhat:

1. Keraguan Terhadap yang Bisa Menghalalkan dan Mengharamkan

Syubhat bisa berarti keraguan terhadap halal atau haramnya suatu hal.

Hal ini terjadi jika sifat kehalalannya tersebut berada pada taraf yang sama dengan risiko haramnya.

Maka hukumnya disesuaikan dengan hukum yang telah diketahui sebelum terjadi keraguan, sedangkan keraguannya diabaikan.

Namun, jika taraf salah satu kemungkinan itu lebih kuat karena berbagai hal, maka hukumnya disesuaikan dengan kemungkinan yang lebih kuat.

Misalnya, jika hukum haram telah diketahui sebelum terjadi keraguan, ini adalah bentuk syubhat yang harus dijauhi dan haram untuk diterjang.

Sementara itu, jika sesuatu telah diketahui halal, kemudian timbul keraguan terhadap sesuatu yang menyebabkan haram, maka hukum asalnya adalah halal.

Jenis lainnya, perkara yang hukum asalnya haram, tetapi kemudian muncul sesuatu yang menetapkan kehalalannya berdasarkan dugaan yang kuat.

Dalam hal ini, kehalalannya masih diragukan, tapi biasanya hukumnya halal tetapi perlu diperinci lebih jauh.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Coffee Beer yang Halal Dikonsumsi

Jika dugaan kuat itu berdasar pada sebab yang diterima secara syar’i, maka hukumnya adalah halal.

Akan tetapi, menjauhinya termasuk dari sifat wira’i.

Ambil contoh, seseorang memanah seekor binatang buruan yang kemudian lari.

Setelah itu, ia menemukan binatang tersebut dalam keadaan mati dan tidak ada luka di tubuhnya selain luka panah tersebut.

Namun, ada kemungkinan binatang itu mati karena jatuh atau sebab yang lain, maka hukum yang dipilih pada binatang tersebut adalah halal.

Sebab, luka panah yang terdapat pada tubuh hewan tersebut merupakan sebab dhohir yang terjadi secara nyata.

Sementara hukum asalnya adalah tidak terjadi sebab-sebab yang lain.

Jadi, adanya sebab lain yang masih diragukan tidak bisa mengalahkan sebab yang diyakini telah terjadi.

Pada perkara yang telah diketahui kehalalannya, tapi muncul dugaan kuat adanya sesuatu yang mengharamkan, maka hukum asal perkara tersebut (halal) tidak lagi berlaku.

Bahkan, perkara tersebut dinilai haram.

Contohnya, orang yang berijtihad terhadap najis dengan salah satu dari dua wadah air.

Mereka mengacu pada tanda-tanda tertentu untuk menetapkan dugaan yang kuat.

Maka, tanda-tanda itulah yang menetapkan bahwa haram hukumnya haram meminum air di dalam wadah tersebut.

Hal ini sebagaimana menetapkan hukum tidak diperkenankan wudhu dengan air tersebut.


2. Keraguan yang Disebabkan oleh Percampuran

Umat Islam Berbuka Puasa
Foto: Umat Islam Berbuka Puasa (Orami Photo Stock)

Syubhat jenis ini terjadi ketika tercampurnya perkara haram dengan perkara halal, sehingga serupa dan tidak bisa dibedakan.

Dalam hal ini, ada beberapa macam percampuran.

Pertama, percampuran dengan jumlah terhitung, seperti satu bangkai tercampur dengan satu atau sepuluh binatang yang disembelih secara syar’i.

Contoh lainnya, satu wanita yang mempunyai nasab rodlo’ yang campur dengan sepuluh wanita yang halal dinikahi.

Ini adalah bentuk syubhat yang wajib dijauhi secara bersifat ijma’.

Sebab, dalam keadaan ini tidak ada peluang untuk melakukan ijtihad dengan berdasar pada tanda-tanda yang ada.

Bentuk syubhat yang kedua adalah percampuran antara perkara haram yang terhitung jumlahnya, dengan perkara halal yang tidak terhitung.

Contohnya satu atau sepuluh wanita satu susuan yang bercampur dengan seluruh penduduk wanita di daerah yang luas.

Baca Juga: 3 Kriteria Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Catat!

Dalam hal ini, mereka tidak diharuskan untuk tidak menikah dengan penduduk daerah tersebut.

Jadi, diperbolehkan bagi pria yang masih ragu-ragu untuk menikah dengan wanita dari daerah tersebut.

Ditetapkan seperti ini karena adanya dua hal yang bersamaan, yaitu dugaan kuat akan hukum halal dan adanya hajat.

Sebab, setiap orang yang kehilangan orang yang satu susuan, baik karena pernikahan atau sebab yang lain, maka tidak mungkin dilarang untuk menikah.

Begitu juga orang yang mengetahui bahwa harta di dunia ini pasti tercampur dengan harta yang haram.

Maka, baginya tidak wajib meninggalkan jual beli dan mengonsumsi makanan.

Karena sesungguhnya hal tersebut sangatlah berat, sedangkan agama Islam tidak pernah mempersulit.

3. Kemaksiatan yang Bersamaan dengan Sebab-Sebab yang Halal

Contoh syubhat jenis ini adalah jual beli saat azan Jumat, atau menawar barang yang sudah ditawar orang lain ketika akan dijual.

Setiap larangan di dalam akad, tapi tidak menunjukkan batalnya akad tersebut, menjauhi semua larangan itu merupakan bentuk wira’i.

Sebab, sesungguhnya mengambil hasil dari perbuatan-perbuatan ini hukumnya makruh, sedangkan makruh itu menyerupai haram.

Contoh lainnya adalah setiap transaksi yang berdampak pada kemaksiatan, seperti menjual minuman beralkohol kepada produsen khamr.

Sebetulnya, ada perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sah dan tidaknya akad, serta halal-haramnya hasil dari akad tersebut.

Namun, menurut pendapat yang lebih sesuai dengan qiyas, akad tersebut hukumnya sah dan hasilnya halal.

Meski begitu, pelakunya dinilai bermaksiat dengan melakukan akad tersebut.

Sebagaimana orang yang bermaksiat karena menyembelih dengan pisau gashab, walapun binatang sembelihannya tetap halal.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memperingati Maulid Nabi? Berikut Penjelasan dari Ayat Al-Qur'an dan Hadis

Itulah pembahasan mengenai syubhat, mulai dari jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat, ya Moms!

  • https://alhasanah.or.id/pengetahuan/tidak-hanya-satu-kenali-macam-macam-bentuk-syubhat/
  • https://umroh.com/blog/syubhat/
  • https://umma.id/post/ini-pengertian-syubhat-dan-juga-contohnya-dalam-kehidupan-765895?lang=id
  • https://islami.co/ini-perbedaan-syubhat-dan-haram/

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.