Hasil Sidang PPKI Kedua Tanggal 19 Agustus 1945, Ini Poinnya!
Hasil Sidang PPKI kedua adalah pembentukan 12 kementerian dan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi.
Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, PPKI menggelar tiga sidang penting untuk membahas pembentukan negara Indonesia.
Latar belakang penjajahan Barat yang menyebabkan penderitaan rakyat mendorong semangat kemerdekaan.
PPKI dibentuk untuk mengoordinasikan langkah-langkah menuju kemerdekaan dan merumuskan dasar bagi negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Baca Juga: Memahami Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua, Simak yuk!
Sejarah Pembentukan PPKI
PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibentuk oleh Jepang pada 7 Agustus 1945 setelah BPUPKI dibubarkan dengan tugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Tujuan utamanya adalah membahas hal-hal praktis terkait administrasi, politik, ekonomi, sosial, dan keamanan untuk negara yang baru merdeka.
Sidang PPKI berlangsung 18-22 Agustus 1945, membahas dan menetapkan proklamasi kemerdekaan.
Sidang kedua PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar Sementara yang terdiri dari empat pasal, menegaskan kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan tugas Konstituante untuk menyusun UUD definitif, yang menjadi landasan bagi UUD 1945.
Hasil Sidang PPKI Kedua
Dalam hasil sidang PPKI kedua, tepatnya pada 19 Agustus 1945 menyatakan beberapa pembentukan dan pembagian, di antaranya:
1. Pembagian Wilayah Administratif
Hasil sidang PPKI kedua membagi Indonesia menjadi 8 provinsi:
- Sunda Kecil - I Gusti Ketut Pudja Suroso
- Jawa Barat - Sutarjo Kartohadikusumo
- Jawa Tengah - R. Panji Suroso
- Jawa Timur - R. A. Suryo
- Sumatra - Teuku Mohammad Hassan
- Kalimantan - Ir. Pangeran Mohammad Nor
- Maluku - Dr G. S. S. J. Latuharhary
- Sulawesi - Mr. J. Ratulangi
Setiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur untuk mengelola urusan administratif, politik, dan ekonomi.
Pembagian ini penting untuk mengorganisir wilayah yang beragam secara budaya dan geografis.
2. Pembentukan Komite Nasional Daerah (KND)
PPKI membentuk KND di setiap provinsi untuk mengurus pemerintahan daerah dan memperkuat hubungan dengan pemerintah pusat.
KND berperan dalam pembangunan, pelayanan publik, dan memastikan kebijakan pusat dijalankan di seluruh daerah, dengan anggotanya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat setempat.
3. Pembentukan Departemen dan Menteri
PPKI membentuk 12 departemen dengan menteri yang bertanggung jawab dalam berbagai bidang seperti keuangan, kesehatan, dan luar negeri.
Selain itu, 4 menteri negara ditunjuk untuk menangani tugas khusus.
- A.A. Maramis Departemen Keuangan
- Abikusno Tjokrosujoso Departemen Perhubungan
- Prof. Dr. Mr. Soepomo Departemen Kehakiman
- Ki Hajar Dewantara Departemen Pengajaran
- Abikusno Tjokrosujoso Departemen Pekerjaan Umum
- Mr. Achmad Soebardjo Departemen Luar Negeri
- R.A.A. Wiranata Kusumah Departemen Dalam Negeri
- Mr. Iwa Kusuma Sumantri Departemen Sosial
- Dr. Buntaran Martoatmojo Departemen Kesehatan
- Ir. Surachman Tjokroadisurjo Departemen Kemakmuran
- Soeprijadi Departemen Keamanan Rakyat
- Mr. Amir Syarifudin Departemen Penerangan
- R. Otto Iskandardinata non-departemen
- Wachid Hasjim non-departemen
- Mr. R. M. Sartono non-departemen
- Dr. M. Amir non-departemen
Tanggal 19 Agustus juga ditetapkan sebagai Hari Departemen Luar Negeri, sebagai pengakuan atas peran pentingnya dalam diplomasi dan hubungan internasional Indonesia.
Baca Juga: Seperti Apa Hasil Sidang Pertama PPKI? Yuk, Simak Moms!
Daftar Kementerian Dibentuk oleh PPKI
Berikut adalah daftar 12 Kementerian yang dibentuk oleh PPKI:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kehakiman
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Pendidikan
- Kementerian Agama
- Kementerian Perekonomian
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Perburuhan
Selain itu, PPKI juga menetapkan 4 Menteri Negara untuk menangani kebutuhan dan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup oleh departemen-departemen tersebut.
Baca Juga: Istana Merdeka: Sejarah, Fungsi, dan Koleksi Beragam Karya Seni yang Ada di Dalamnya
Daftar Pejabat Tinggi Negara
Berikut adalah daftar 4 Pejabat Tinggi Negara beserta jabatan masing-masing:
1. Dr. Mr. Koesoemaatmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung
Dr. Mr. Koesoemaatmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung, memimpin lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Tugasnya meliputi mengawasi administrasi, memimpin rapat-rapat, merumuskan kebijakan strategis, dan bertindak sebagai perwakilan Mahkamah Agung dalam hubungan dengan pemerintah, lembaga legislatif, serta pihak eksternal di dalam dan luar negeri.
2. Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Jaksa Agung
Mr. Gatot Tarunamihardja sebagai Jaksa Agung, memimpin Kejaksaan Agung dan mengawasi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.
Tugas utamanya adalah mengkoordinasikan proses penuntutan dan penyidikan tindak pidana serta menetapkan kebijakan terkait penuntutan dan penyelidikan di seluruh negeri.
3. Mr. A. G. Pringgodigdo sebagai Sekretaris Negara
Bertanggung jawab atas koordinasi administrasi antara kementerian dan lembaga untuk memastikan efisiensi pemerintahan, mengelola agenda pemerintah, mendukung kepala negara, serta menyusun dokumen resmi.
Bertindak sebagai penghubung antara pemerintah dengan DPR, MPR, Mahkamah Agung, lembaga swasta, dan masyarakat.
Juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
4. Soekardjo Wirjopranoto sebagai Juru Bicara Negara
Soekardjo Wirjopranoto sebagai Juru Bicara Negara, bertanggung jawab atas komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
Ia menjelaskan kebijakan dan program pemerintah, mengoordinasikan informasi antar-departemen, serta menjadi juru bicara dalam situasi darurat atau kontroversial.
Selain itu, ia juga merumuskan pesan pemerintah dan mempersiapkan materi komunikasi untuk media nasional dan internasional.
Baca Juga: Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Makna dan Sejarahnya
Tokoh-tokoh penting pada masa ini berperan krusial dalam membangun pemerintahan Indonesia pasca kemerdekaan.
Keputusan sidang PPKI kedua membentuk landasan sistem pemerintahan dan konstitusi negara.
Memahami hasil sidang ini membantu menghargai perjuangan pemimpin bangsa dan memperkuat identitas sebagai bangsa yang berdaulat.
- https://fahum.umsu.ac.id/apa-itu-ppki-tugas-dan-anggotanya/
- https://nasional.tempo.co/read/1761654/hari-ini-78-tahun-lalu-3-poin-penting-sidang-kedua-ppki-pembentukan-12-kementerian-pertama-ri#:~:text=Sidang%20kedua%20PPKI%20pada%2019%20Agustus%20menghasilkan%20kesepakatan%20pembagian%20wilayah,Jawa%20Timur%20dipimpin%20RA%20Suryo.
Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.
Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan
Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.