13 November 2023

Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!

Boikot adalah tindakan perlawanan
Bagaimana Hukum Boikot dalam Islam? Ini Penjelasannya, Moms!

Foto: Freepik

Boikot dalam Islam adalah tindakan yang digunakan sebagai bentuk perlawanan atau protes terhadap suatu entitas yang dianggap bertentangan dengan prinsip agama Islam.

Boikot dapat diterapkan dalam berbagai konteks, baik pada tingkat individu maupun pada tingkat komunitas atau negara.

Ini merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mempertahankan nilai-nilai Islam dan menghindari perilaku atau tindakan yang dianggap tidak sesuai.

Yuk, Moms simak selengkapnya tentang boikot dalam Islam di bawah ini.

Baca Juga:190+ Inspirasi Nama Bayi Perempuan Palestina, Cantik!

Hukum Boikot dalam Islam

Boikot dalam Islam
Foto: Boikot dalam Islam (Middleeastmonitor.com)

Boikot dalam Islam adalah tindakan menolak atau menghindari suatu produk, jasa, atau entitas tertentu sebagai bentuk protes atau perlawanan terhadap tindakan yang dianggap tidak adil atau merugikan.

Hukum boikot dalam Islam adalah mubah atau boleh, namun dapat berubah menjadi wajib tergantung pada kondisi dan niatnya.

Boikot adalah cara yang digunakan untuk mengekspresikan ketidaksetujuan dan kecaman terhadap perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Seperti tindakan yang merugikan umat Islam atau yang merusak lingkungan.

Salah satu contoh boikot yang dikenal luas adalah boikot terhadap produk-produk Israel sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan umat Islam di Palestina.

Penting untuk diingat bahwa pelaksanaan boikot dalam Islam harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip agama dan etika.

Seperti yang dinyatakan oleh ulama Buya Hamka, menolak membeli produk dari orang zalim yang memusuhi Islam adalah tindakan yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan.

Baca Juga:Felicya Angelista Diduga Pro Israel, Scarlett Diboikot?

Namun, saat melakukan boikot, umat Muslim perlu berhati-hati dan tidak mengharamkan yang halal.

Lebih lanjut, jika penguasa atau otoritas Muslim memerintahkan untuk melakukan boikot terhadap suatu produk atau entitas, kewajiban bagi kaum Muslimin adalah mematuhi perintah tersebut.

Namun, jika boikot hanya berdasarkan seruan atau fatwa dari individu atau kelompok tertentu, maka ini berarti mengharamkan apa yang telah Allah halalkan.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik kondisi dan niat di balik tindakan boikot yang dilakukan, agar tidak melanggar prinsip-prinsip ajaran Islam yang benar.

Dengan demikian, boikot dapat menjadi alat efektif untuk mengungkapkan perlawanan dan ketidaksetujuan.

Asalkan dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dalam kerangka nilai-nilai agama Islam yang benar.

Baca Juga: 7 Keistimewaan Palestina dalam Islam, Tanah yang Diberkahi

Boikot adalah Jihad yang Sah

Boikot
Foto: Boikot (News.utexas.edu)

Boikot dalam Islam dapat dianggap sebagai jihad yang sah bagi kaum Muslimin.

Terutama dalam konteks perlawanan terhadap negara yang menindas dan memperjuangkan masyarakat yang tertindas.

Boikot juga dapat dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan umat Islam di Palestina, seperti boikot terhadap produk-produk Israel.

Boikot paling berhasil dalam sejarah adalah pemogokan tahun 1936 yang dilakukan oleh rakyat Palestina dan kaum revolusioner terhadap orang-orang Yahudi dan pendudukan Inggris.

Pemogokan selama enam bulan ini tercatat rekor terlama dalam sejarah modern.

Boikot terhadap Israel juga berlanjut dilakukan rakyat Palestina pada 1987 dan 2000-an.

Boikot adalah jalan jihad terbaik yang pernah dilakukan rakyat Palestina terhadap pendudukan bangsa Israel.

Namun, boikot harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak merugikan pihak lain secara tidak adil.

Menurut beberapa ulama, boikot produk dari negara yang jelas menghina agama Islam adalah sebagai bentuk jihad ekonomi.

Jihad melawan musuh-musuh dengan pemboikotan yang merata terhadap mereka juga dianggap sebagai jihad yang paling agung di era ini.

Oleh karena itu, boikot dapat dianggap sebagai jihad yang sah dalam Islam, terutama jika dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga:Bacaan Doa untuk Palestina: Arab dan Latinnya, Yuk Panjatkan

Kisah Boikot di Zaman Rasulullah

Kisah Boikot di Zaman Rasulullah
Foto: Kisah Boikot di Zaman Rasulullah

Boikot pada zaman Rasulullah SAW terjadi di Makkah dan dikenal sebagai "Periode Boikot Sosial Quraisy", Moms.

Kisah boikot pada zaman Rasulullah SAW bersumber dari kitab Sirah Nabawiyah karya Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisham.

Boikot ini dimulai sekitar tahun ke-7 kenabian dan berlangsung selama tiga tahun.

Boikot ini dipicu oleh penolakan kaum Quraisy terhadap dakwah Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Selama periode ini, kaum Muslimin dan Bani Hashim, keluarga Rasulullah SAW, mengalami boikot ekonomi dan sosial yang ketat.

Mereka dikucilkan dan dilarang berdagang, menikah, atau berinteraksi sosial dengan suku-suku lain di Makkah.

Hal ini menyebabkan kesulitan besar bagi mereka, termasuk kelaparan dan keterasingan.

Boikot berakhir ketika beberapa pemimpin Makkah yang lebih moderat, yang merasa iba dengan penderitaan Bani Hashim, berhasil menegosiasikan pencabutan boikot tersebut.

Kisah ini menunjukkan keteguhan iman dan kesabaran Rasulullah SAW dan pengikutnya di tengah cobaan berat.

Boikot tersebut juga merupakan bagian penting dari sejarah Islam yang menunjukkan tantangan dan kesulitan yang dihadapi oleh Nabi Muhammad SAW dan pengikutnya.

Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel

MUI
Foto: MUI (Orami Photo Stock)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," demikian Fatwa MUI dikutip dari dokumennya.

Berikut ini bunyi Fatwa MUI:

Memutuskan

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
  3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
    hukumnya haram.

Pertimbangan fatwa tersebut adalah karena MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak.

Adapun Fatwa MUI ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu 8 November 2023 dan Moms bisa baca selengkapnya di sini.

Itulah informasi seputar boikot dalam Islam. Bagaimana tanggapan Moms?

  • https://kemenag.go.id/opini/boikot-sebagai-jihad-yang-sah-DrYGM
  • https://www.scribd.com/document/683514549/Fatwa-MUI-Nomor-83-tahun-2023-tentang-Hukum-Dukungan-Terhadap-Pejuang-Palestina#from_embed

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.