20 February 2025

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil, Perhatikan Moms!

Beda alasan tidak berpuasa, beda juga ketentuan penggati puasanya
placeholder
Artikel ditulis oleh Amelia Riskita Putri
Disunting oleh Amelia Riskita Putri

Meski puasa termasuk dalam rukun Islam, Islam telah memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil.

Keringanan puasa untuk ibu hamil mendapatkan penjelasan baik berupa dalil Alquran ataupun hadis.

Jurnal Ilmiah Syariah mencatat, para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan oleh setiap orang dewasa, berakal, muqim atau di tempat tinggalnya, dan sehat selama tidak menjadi penghalang puasa, seperti haid, dan nifas bagi perempuan.

Whatsapp channel

Join Whatsapp Channel Orami untuk dapat info terupdate!

Meski begitu, di antara kemudahan dalam syari’at Islam adalah memberikan keringanan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi diri dan janinnya.

Dalil Keringanan Puasa untuk Ibu Hamil

Perut Ibu Hamil
Foto: Perut Ibu Hamil (Womenshealth.gov)

Ibadah puasa merupakan perintah yang wajib ditunaikan oleh umat muslim.

Namun, orang yang memiliki ‘udzur syar’iy atau halangan tertentu telah diberikan rukhshah atau keringanan oleh Allah SWT.

Lalu, keringanan puasa untuk ibu hamil apa termasuk di dalamnya?

Ada beberapa golongan dalam Islam yang tidak diwajibkan menjalankan puasa di bulan Ramadan, di antaranya adalah ibu yang sedang hamil atau menyusui.

Meninggalkan puasa Ramadan boleh dilakukan oleh ibu yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri dan bayinya.

Sebagai gantinya, ibu hamil dan menyusui diwajibkan untuk mengqada atau mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan dan membayar fidiah.

Secara umum, keringanan puasa untuk ibu hamil ini ditegaskan dalam sebuah dalil yang berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Artinya:

“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui,” (HR Ahmad).

Adapun dalil keringanan puasa untuk ibu hamil lainnya, yakni:

1. Allah SWT Memberi Kemudahan untuk Hamba-Nya

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

(… Yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-'usra…)

Artinya:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS Al-Baqarah: 185).

Ini menunjukkan kasih sayang yang diberikan oleh Allah SWT.

Sebab, meski bersifat wajib namun Allah SWT tetap memberikan keringanan puasa untuk ibu hamil.

2. Penjelasan Orang yang Mendapat Keringanan

Orang-orang yang mendapatkan rukhshah atau keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan telah dijelaskan oleh Allah SWT di dalam Alquran, yakni:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

(… Fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn…)

Artinya:

“Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (QS Al-Baqarah: 184).

Sedang di dalam hadis, terdapat kelompok lain yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu perempuan yang sedang haid.

عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» (رواه مسلم

Artinya:

“Mu’adzah menuturkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah. Aku berkata kepadanya: ‘Mengapa perempuan haid perlu menqada puasa dan tidak menqada salatnya?’ Lalu Aisyah berkata: ‘Apakah Anda seorang haruriy (khawarij)?’

Aku jawab: ‘Aku bukan seorang haruriy tetapi aku benar-benar bertanya.’ Maka Aisyah berkata: ‘Kami telah haid dan kami diperintah menqada puasa dan kami tidak diperintah menqada salat,” (HR Muslim).

Baca Juga: 30 Pantangan Ibu Hamil Menurut Islam dan Umum, Waspadai!

Ketentuan Pengganti Puasa untuk Ibu Hamil

Aturan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Foto: Aturan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui (Orami Photo Stock)

Kemudian, seperti apa keringanan puasa untuk ibu hamil yang diberikan Allah SWT?

Berikut ini adalah beberapa ketentuan mengqada puasa Ramadan dan pembayaran fidyah bagi ibu yang sedang hamil atau menyusui:

1. Ketentuan Qadha Puasa

Menurut Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, qada puasa bagi ibu hamil atau menyusui dibagi dalam tiga kelompok, yakni:

  • Pertama, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya sendiri.
  • Kedua, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.
  • Ketiga, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri sendiri dan janin atau bayinya.

Ketentuan qada puasa untuk ketiga golongan tersebut adalah:

  • Untuk yang pertama dan kedua dapat mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
  • Untuk yang ketiga, selain mengqada puasa di luar bulan Ramadan, juga diwajibkan untuk membayar fidyah untuk sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari saat tidak berpuasa.

Selanjutnya, ibu hamil tersebut tidak perlu lagi mengganti puasanya pada hari lain selepas bulan Ramadan.

Fatwa ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 seperti disebutkan di atas.

2. Ketentuan Fidyah

Melansir laman BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), ketentuan pembayaran fidyah untuk ibu hamil diukur berdasarkan kebutuhan dasar makanan pokok sehari-hari.

Ukuran yang sering digunakan adalah sekitar 0,75 kg (1 mud) hingga 1,5 kg (2 mud) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk makanan siap saji.

Ibu hamil juga diperbolehkan pembayaran fidyah dalam bentuk uang, yang nilainya setara dengan harga makanan pokok atau makanan yang dibutuhkan untuk memberi makan satu orang miskin per hari.

Misalnya jika ibu hamil tidak menjalankan puasa selama 30 hari penuh, ia wajib memberikan fidyah dengan menyediakan total 30 takar makanan, dimana setiap takar berisi 1,5 kg.

Fidyah ini bisa diberikan kepada 30 orang yang membutuhkan, atau bisa juga kepada 3 orang dengan masing-masing menerima 10 takar.

Distribusi ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian antara jumlah makanan dan penerima.

Sementara itu, jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari dan memilih untuk menggunakan makanan siap saji sebagai fidyah, maka perlu disiapkan 30 porsi makanan lengkap yang mencakup lauk pauk.

Porsi-porsi ini kemudian harus dibagikan kepada 30 orang yang kurang mampu.

Fidyah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan atau bisa juga dibayar setelahnya, tergantung pada kemampuan dan situasi ibu hamil.

Baca Juga: 10 Tanda Ibu Hamil Harus Membatalkan Puasa, Perhatikan!

Itu tadi seputar keringanan puasa untuk ibu hamil.

Karena terdapat keringanan puasa untuk ibu hamil, sebelumnya perlu diperhatikan dahulu alasannya agar dapat menentukan pengganti puasanya.

  • https://www.researchgate.net/publication/336872440_WANITA_HAMIL_DAN_MENYUSUI_YANG_MENINGGALKAN_PUASA_RAMADHAN_DALAM_PERSPEKTIF_HANAFIYAH_DAN_SYAFI'IYAH
  • https://rsupsoeradji.id/ibu-hamil-boleh-puasa-nggak/
  • https://pa-bojonegoro.go.id/Ketentuan-Qada-Puasa-Ramadan-dan-Besaran-Fidiah-bagi-Ibu-Hamil-atau-Menyusui
  • https://www.madaninews.id/11414/pengganti-puasa-ramadhan-bagi-ibu-hamil-atau-menyusui.html
  • https://www.sahijab.com/update/5474-hukum-boleh-atau-tidak-berpuasa-dalam-islam-bagi-ibu-hamil
  • https://baznas.go.id/artikel-show/Fidyah-Ibu-Hamil:-Penjelasan-dan-Tata-Cara-Pembayarannya/392

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


ADVERTISEMENT

advertisement

FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2025 Orami. All rights reserved.