03 Juni 2024

Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban, Ini Kata Hadis!

Larangan dimulai dari 10 hari pertama bulan Dzulhijjah
Larangan Potong Kuku Sebelum Kurban, Ini Kata Hadis!

Foto: Orami Photo Stocks

Salah satu yang disyariatkan menjelang Iduladha adalah larangan melakukan potong kuku sebelum kurban.

Hal itu juga berlaku bagi rambut untuk orang-orang yang berniat untuk hadyu atau memotong hewan kurban. Seperti apa hukum potong kuku sebelum kurban?

Seperti yang diketahui, kurban adalah wujud kedekatan hamba dengan tuhannya.

Karena Rasulullah SAW dan sahabat selalu berkurban, maka hal tersebut menjadi syariat Islam.

Namun, ternyata masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum potong kuku sebelum kurban dan juga rambut.

Hal itu bahkan sudah didiskusikan oleh ulama terdahulu.

Mari cari tahu pendapat aturan potong kuku sebelum kurban yang bisa disimak!

Baca Juga: 15 Cara Mengatasi Sembelit pada Bayi, Moms Harus Tahu!

Perbedaan Pandangan Potong Kuku Sebelum Kurban

Adanya perbedaan pendapat ini berawal dari adanya perbedaan ulama dalam memahami hadis riwayat Ummu Salamah.

Dirinya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحيفلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kamu hendak berkurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban hewan ternak.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Orang Munafik Menurut Alquran dan Hadis

1. Pendapat Imam An-Nawawi

Perbedaan Pandangan Tentang Potong Kuku Sebelum Kurban
Foto: Perbedaan Pandangan Tentang Potong Kuku Sebelum Kurban (Shutterstock.com)

Pendapat ini mengatakan bahwa hadis tersebut bermaksud memberi larangan potong kuku sebelum kurban dan rambut bagi yang berniat untuk berkurban hewan ternak.

Larangan ini dimulai dari sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan diperbolehkan setelah selesai kurban.

Meski begitu, masih ada perbedaan terkait penerapan hukumnya.

Apakah potong kuku sebelum kurban memiliki hukum makruh atau mubah saja?

Ada ulama menganjurkan, membolehkan, bahkan mengharamkan

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini adalah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka.

Selain itu, ada pula yang bersumber bahwa larangan tersebut disamakan dengan seseorang yang sedang ihram.

Namun, ini dikritik oleh sebagian ulama karena analoginya tidak tepat. Imam An-Nawawi mengatakan:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاءليعتق من النار وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولايترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم

Artinya: “Ulama dari kalangan mazhab kami mengatakan hikmah di balik larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh tetap ada atau sempurna dan terbebas dari api neraka.

Adapula yang bersumber karena disamakan (tasyabbuh) dengan orang yang ihram ini tidak tepat.

Karena menjelang kurban mereka tetap boleh bersetubuh, memakai wewangian, pakaian, dan tindakan lain yang diharamkan bagi orang yang ihram.”

Baca Juga: 11 Hadis dan Ayat Alquran tentang Bersyukur, Masya Allah!

2. Menurut Al-Qari

Hewan Kurban
Foto: Hewan Kurban (Orami Photo Stock)

Sumber kedua menyatakan larangan potong kuku sebelum kurban berlaku untuk hewan ternak yang akan dikurbankan.

Alasannya karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhirat untuk orang yang telah berkurban.

Pandangan ini sebetulnya tidak populer dalam kitab fikih, terutama fikih klasik.

Maka dari itu, Mula Al-Qari menyebut ini sumber gharib (aneh, unik atau asing). Ia mengatakan dalam ‘Mirqatul Mafatih’ bahwa:

وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر مايضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف

Artinya: “Ada sumber gharib dari Ibnul Malak. Menurutnya, hadis tersebut berarti tidak boleh mengambil (memotong) bulu dan kuku hewan yang dikurbankan.”

Sumber yang dikatakan asing oleh Mula Al-Qariini, belakangan dikuatkan oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub.

Dalam kitabnya ‘At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah’, Kiai Ali mengatakan, hadis ini perlu dibandingkan dengan hadis lain.

Menurut Kiai Ali, memahami hadis Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan riwayat Aisyah ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراقالدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكانقبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya: “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban hewan ternak.

Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah.

Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban hewan ternak.” (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya: “Bagi orang yang berkurban hewan ternak, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan.” (HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan pertimbangan dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukanlah potong kuku sebelum kurban dan rambut dari orang yang ingin berkurban.

Melainkan, dilarang untuk memotong dari hewan kurbannya tersebut. Karena, rambut dan kuku hewan itulah yang nanti menjadi saksi di akhirat kelak.

Baca Juga: 5 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Kualitasnya Terjaga, Moms Wajib Tahu!


3. Hadis Ummu Salamah

Kambing Iduladha (Orami Photo Stock)
Foto: Kambing Iduladha (Orami Photo Stock)

Pertama, ketentuan larangan potong kuku sebelum kurban dan juga potong rambut berlaku jika orang tersebut sudah memiliki niat untuk berkurban dan telah masuk 1 Dzulhijah.

Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْأَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya: “Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah dan kalian ingin menyembelih kurban, maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikit pun.” (HR Muslim).

Hal serupa diungkapkan oleh Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam ‘Syabakah Al-Alukah’:

ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع منالأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية

Artinya: “Siapa yang berkeinginan untuk berkurban hewan ternak di pertengahan 10 Dzulhijah, maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya.

Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berkurban hewan ternak.”

Kedua, tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan sah tidaknya kurban.

Jadi, saat ada orang yang memotong rambut dan kukunya baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja, maka kurbannya tetap sah.

Setelah Syekh Al-Jarullah menjelaskan tentang larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban hewan ternak dalam ‘As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah’, dirinya mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفارهفلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.

Artinya: “Hanya saja, wajib untuk diketahui bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana kurbannya.

Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).”

Dilansir dari Suara Muhammadiyah, membiarkan bagian tubuh manusia utuh sebelum hari penyembelihan lebih baik sehingga bagian tubuh itu akan dibebaskan secara utuh pula dari api neraka di hari akhir menurut pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Kedua pendapat tersebut menunjukkan upaya ulama dalam memahami dalil.

Baca Juga: Apa Hukum Istri Meninggalkan Suami dalam Islam? Cari Tahu!

Sunah Membersihkan Diri Sebelum Iduladha

Mandi Sebelum Iduladha
Foto: Mandi Sebelum Iduladha (Shutterstock.com)

Mandi atau membersihkan diri sebelum Iduladha berkaitan dengan pelaksanaan sholat Iduladha itu sendiri.

Perlu diketahui tentang pelaksanaan sholat Iduladha, terdapat dua pendapat mengenai waktunya. Namun, yang paling sahih adalah yang dilakukan dari matahari terbit.

Dilansir dari lama Islam NU, sholat ied dimulai dari terbitnya matahari, namun yang lebih utama sholat ied ditangguhkan dulu sampai matahari naik seukuran satu tombak.

Pandagan ini menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi adalah yang paling sahih.

وَفِى اَوَّلِ وَقْتِهَا وَجْهَانِ (اَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَالرُّويَانِىُّ وَآخَرُونَ اَنَّهُ مِنْ اَوَّلِ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَالْاَفْضَلُ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ قَدْرَ رَمْحٍ

Artinya: “Mengenai waktu awal pelaksanaan salat id terdapat dua pendapat.

Pendapat yang paling sahih, dan ditegaskan pengarang kitab Al-Muhadzdzab (Abu Ishaq Asy-Syirazi), penulis kitab Asy-Syamil, Ar-Ruyani dan ulama yang lain adalah bahwa awal waktu pelaksanaan sholat ied mulai dari terbitnya matahari.

Yang paling utama adalah menangguhkan sholat ied sampai naiknya matahari seukuran satu tombak,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, VII, halaman 7).

Dengan begitu, untuk waktu pelaksanaan mandi Iduladha dapat dilakukan sebelum waktu sholat Iduladha dimulai, atau dapat dilakukan setelah sholat subuh.

Mandi juga bisa dilakukan pada waktu tengah malam, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh al-Baijuri dalam kitabnya yang berjudul Hasyiyatu Asy-Syaikh Ibrahim al- Baijuri ala Syarh al-Allamah Ibn al-Qasim al-Ghazi ‘ala Matn asy-Syaikh Abi Syuja’ :

"Waktu masuknya mandi sunnah (Idulfitri/Iduladha) adalah pada tengah malam.”

Namun, sebagaimana dijelaskan Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, t.th., halaman 437), yaitu:

والاغتسال في صبيحة يومه

Artinya: “Mandi pagi di hari itu (Hari Ied).”

Yang dimaksud mandi di sini bukan mandi biasa, tetapi mandi di pagi hari dengan mengguyur seluruh tubuh dan anggota badan, yakni dari rambut di kepala hingga telapak kaki dengan air. 

Mandi di waktu pagi juga dianggap lebih bersih saat akan melakukan salat Id dibandingkan jika mandi di malam hari.

Bisa jadi, setelah mandi di malam hari, tubuh kembali berkeringat dan menguarkan aroma yang tidak sedap.

Meskipun begitu, hukum mandi pada hari raya Iduladha merupakan sunah, yang jika dikerjakan bisa mendapat pahala, dan bila tidak, maka tidak mendapat dosa.

Baca Juga: Doa Memakai Pakaian Baru dan Adab Berpakaian dalam Islam

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa mandi atau membersihkan diri sebelum Iduladha merupakan amalan yang dapat dilakukan semua muslim.

Berbeda dengan larangan potong kuku sebelum kurban dan juga rambut adalah bagi orang yang ingin berkurban saja, bukan untuk semua orang.

Jadi, bila tidak diperlukan, sebaiknya tidak potong kuku sebelum kurban.

Namun, jika kukunya sudah panjang, kotor, boleh dibersihkan dan kurbannya tetap dilanjutkan.

  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-potong-kuku-sebelum-kurban
  • https://rumaysho.com/28751-hukum-dan-hikmah-dimakruhkan-memotong-kuku-dan-rambut-saat-kurban.html
  • https://islam.nu.or.id/syariah/niat-dan-waktu-mandi-hari-raya-idul-adha-tU5xH

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.