20 Maret 2024

Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Baca pendapat ulama terkait hal ini, yuk!
Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya!

Foto: Orami Photo Stock

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Misalnya melakukan hubungan seksual di siang hari. Nah, masturbasi apakah membatalkan puasa?

Menurut Jama Pediatrics, masturbasi adalah saat seseorang merangsang alat kelaminnya untuk kesenangan seksual, yang bisa menyebabkan orgasme atau tidak.

Melihat hal tersebut, perlu adanya pendapat menurut pandangan Islam untuk menentukan masturbasi apakah membatalkan puasa atau tidak.

Sebab, hal tersebut berkaitan dengan kondisi puasa bagi seseorang serta status puasanya.

Untuk itu, yuk cari tahu apakah masturbasi membatalkan puasa?

Baca Juga: Hati-Hati, Ini 4 Pengaruh Buruk Akibat Terlalu Sering Masturbasi

Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa?

Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa (Orami Photo Stock)
Foto: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa (Orami Photo Stock)

Pada dasarnya, puasa merupakan media untuk menjaga diri dari hawa nafsu.

Beberapa hal yang disebutkan sebagai hal-hal yang membatalkan puasa sebenarnya berpusat pada pengontrolan hawa nafsu.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).

Salah satu sifat orang beriman adalah mampu menjaga kemaluan. Mereka tidak menyalurkan syahwatnya kecuali kepada istrinya.

Allah SWT juga menegaskan bahwa orang yang menyalurkan syahwatnya selain kepada istri, maka dia melampaui batas, dilansir Islampos.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah SWT berfirman:

“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku.” (HR Bukhari dan Muslim 1151).

Allah SWT menyebutkan bahwa sifat orang yang sedang berpuasa adalah meninggalkan makan, minum, dan syahwat biologis.

Sehingga, siapa saja yang melakukan salah satunya, tidak lagi disebut sedang berpuasa atau status puasanya batal.

Oleh karena itu mengenai masturbasi apakah membatalkan puasa atau tidak, jawabannya adalah puasa orang tersebut batal.

Sehingga, orang tersebut tidak bisa lagi melanjutkan puasanya, bahkan berdosa hingga harus mengganti puasanya di lain hari.

Selain itu, mengutip dari Nu Online, setidaknya ada 4 kata kunci, yaitu:

  • Onani/masturbasi (istimna’)
  • Orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal)
  • kontak fisik laki-laki dan perempuan berupa sanggama/hubungan badan atau lainnya (mubasyarah)
  • Pembatalan puasa (ifthar).

Keterangan perihal onani dalam kaitannya dengan ibadah puasa dapat ditemukan antara lain pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: “Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami;

sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi),” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 286).

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah.

Keterangan ini dapat ditemukan pada Kitab Al-Majmu’ berikut ini:

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya: “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi;

sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman.

Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir.

Demikian juga soal pembatalan puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Baca Juga: Amankah Masturbasi saat Hamil? Simak Penjelasannya!

Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya.

Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa.

Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة  لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal.

Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal.

Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal.

Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,”

(Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 247).

Baca Juga: Apakah Mengupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Pandangan Ulama Mengenai Masturbasi Saat Puasa

Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa (Orami Photo Stock)
Foto: Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa (Orami Photo Stock)

Ada beberapa pandangan para ahli dan ulama mengenai jawaban dari pertanyaan tentang masturbasi apakah membatalkan puasa atau tidak. Di antaranya:

  • Dr. Khalid Al-Muslih mengatakan: “Orang yang sengaja mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu, berarti tidak meninggalkan syahwatnya. Pendapat sebagian ulama bahwa hadis ini hanya berlaku untuk jimak adalah pendapat yang jelas tidak kuat, bagi orang yang merenungkannya."
  • Imam Ar-Rafii, salah satu ulama besar syafiiyah mengatakan: “Mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan puasa. Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan puasa, maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa.” (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii, 6/396),
  • Imam Ibnu Baz mengatakan pendapat yang sama. “Orang yang melakukan onani ketika Ramadan, dia wajib mengqadha puasanya. Dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqadha puasanya. Karena pada hari itu dia membatalkan puasa dengan melakukan onani. Artinya, status dia sama dengan orang yang tidak puasa, meskipun dia tidak makan, tidak minum. Namun statusnya sama dengan orang yang tidak puasa, dan dia wajib qadha.”
  • Musthofa Khan dan Musthafa al-Bugha menyebutkan: “Istimna’ (onani) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.” (kitab al-Fiqh al-Manhaji).
  • Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan: “Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang.” (I’anatut Thalibin),
  • Zain bin Ibrahim bin Smith mengatakan: “Bahkan tidak hanya dengan tangan istri, jika kita sengaja membayangkan, berhayal atau menonton sesuatu (video porno misalnya) dengan tujuan agar keluar mani, maka juga membatalkan puasa.” (al-Taqirat al-Sadidah).

Baca Juga: Amankah Masturbasi saat Hamil? Simak Penjelasannya!

Hukum Masturbasi saat Puasa

Hukum Masturbasi (Orami Photo Stock)
Foto: Hukum Masturbasi (Orami Photo Stock)

Melihat dari keterangan para ulama di atas juga menyiratkan beberapa hukum terkait hukum masturbasi terutama yang berkaitan dengan status puasa seseorang.

Sebab, sudah selayaknya bulan Ramadan diisi dengan kegiatan yang positif dan mendatangkan pahala.

Selain itu, bukan hanya hanya menjauhi makan dan minum saja, tapi juga menjauhi bahaya nafsu yang bisa berujung menghasilkan dosa bagi diri sendiri.

Jika berpuasa namun tetap perbuatan yang masuk dalam kategori maksiat seperti masturbasi, maka puasanya tidak sempurna karena tidak menjaga hawa nafsu.

Orang tersebut hanya akan mendapatkan lapar dan dahaga, dan tidak mendapatkan pahala serta amal yang dilakukan akan sia-sia.

Mengenai masturbasi dan apa pengaruhnya terhadap puasa, terdapat berbagai pendapat yakni:

1. Puasa Batal Dalam Kondisi Tertentu

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) berkata:

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya;

atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal."

Selain itu, menurut Syaikh Sayyid Sabiq:

“Masturbasi (mengeluarkan mani) sama saja baik sebabnya dikarenakan seorang lelaki mencium istrinya atau memeluknya;

ataupun dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa.”


2. Membatalkan Puasa dalam Semua Keadaan

Ejakulasi saat orgasme (puncak kenikmatan syahwat) adalah syahwat yang terlarang saat berpuasa dan membatalkan puasa, dengan cara apapun seseorang mencapainya.

Meskipun memang benar bahwa jima’ (bersetubuh) itu sendiri membatalkan puasa, walaupun tanpa ejakulasi. (Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/224).

Masturbasi akan membatalkan puasa, baik keluar cairan atau tidak karena termasuk hawa nafsu yang memuncak sebagaimana ketika berhubungan intim.

Dan perbuatan tersebut membuat amalan puasa hilang, sehingga orang yang melakukannya wajib mengganti puasanya di hari lain.

3. Menghilangkan Pahala Puasa

Hadis dari Yaziid bin Haaruun, dari Habiib, dari ‘Amru bin Harim, ia berkata:

“Jaabir bin Zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya di bulan Ramadhaan, lalu ia keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya?

Ia berkata: “Tidak, hendaknya ia sempurnakan puasanya.” (HR Ibnu Abi Syaibah).

Pendapat selanjutnya ini tidak membatalkan puasa, namun tetap tidak mendapatkan pahala dalam ibadah.

Tetapi pada pendapat ini tidak diwajibkan untuk mengganti puasa di hari yang lain.

Namun, pendapat ini lemah, dan lebih kuat pendapat sebelumnya yang wajib mengganti puasa.

4. Dosa dan Tidak Dapat Kebaikan Puasa

Jika masturbasi dilakukan dengan sengaja dan mengerti hukum, maka pelakunya berdosa dan puasanya batal.

Dia wajib bertaubat kepada Allah SWT dan tidak disyariatkan mengganti puasanya menurut pendapat yang kuat.

Karena yang rajah/kuat tidak disyariatkan bagi yang meninggalkan puasa atau membatalkan puasanya secara sengaja untuk mengqadha.

Lalu, tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (25/225-226).

Baca Juga:Apakah Air Mani Najis dan Membatalkan Salat dan Puasa?

Hukum Masturbasi Setelah Berbuka Puasa

Ilustrasi Berhubungan (Orami Photo Stock)
Foto: Ilustrasi Berhubungan (Orami Photo Stock) (https://healthline.com/)

Lalu, jika masturbasi saat siang hari selama bulan Ramadan dapat membatalkan puasa, bagaimana hukum masturbasi setelah berbuka puasa?

Berbeda dengan waktu siang hari, mengeluarkan air mani pada malam hari setelah berbuka puasa ternyata menjadi salah satu kegiatan yang dihalalkan oleh Allah.

Namun, ini dapat dikatakan halal selama menggunakan cara yang diperbolehkan.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun(a);

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu."

Jika dilihat dari arti ayat di atas menyebutkan bahwa selama mengeluarkan air mani dengan cara yang benar.

Seperti berhubungan badan dengan istri atau dengan tangan pada malam hari puasa itu diperbolehkan.

Penjelasan mengenai masturbasi apakah membatalkan puasa ini berdasarkan sumber yang jelas.

Oleh karena itu, alangkah lebih baik untuk ditinggalkan dan mencari amalan lain yang lebih berfaedah dan berpahala.

  • https://www.islampos.com/onani-membatalkan-puasa-atau-tidak-27881/
  • https://islami.co/hukum-masturbasi-atau-onani-apakah-membatalkan-puasa/
  • https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-masturbasi-saat-puasa-bagi-wanita
  • https://www.medicalnewstoday.com/articles/320265
  • https://jamanetwork.com/journals/jamapediatrics/fullarticle/1107656
  • https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html

Konten di bawah ini disajikan oleh advertiser.
Tim Redaksi Orami tidak terlibat dalam materi konten ini.


FOLLOW US

facebook
twitter
instagram
spotify
tiktok

Orami Articles — Artikel Seputar Parenting, Kesehatan,
Gaya Hidup dan Hiburan

Copyright © 2024 Orami. All rights reserved.